Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah: Permendikbud No 36 Tahun 2014

Pendirian sebuah sekolah atau satuan pendidikan merupakan suatu proses untuk mendirikan dan menyelenggarakan sebuah institusi pendidikan yang meliputi beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, pengajuan izin, pembangunan gedung, hingga akhirnya sekolah tersebut dapat beroperasi.

Ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam pendirian sebuah sekolah, antara lain:

  • Visi dan Misi: Penting untuk menetapkan visi dan misi yang jelas agar pendirian sekolah memiliki tujuan dan arah yang jelas.
  • Kurikulum: Perlu menentukan kurikulum yang akan digunakan oleh sekolah, apakah menggunakan kurikulum nasional atau internasional, serta menentukan jenis dan kualitas fasilitas yang dibutuhkan untuk pendukung kurikulum tersebut.
  • Legalitas: Penting untuk memperoleh izin dari pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum menjalankan kegiatan sekolah.
  • Sumber Daya Manusia: Menentukan kualifikasi dan jumlah guru dan staf pendukung yang dibutuhkan, serta menentukan standar kualitas dan kriteria seleksi.
  • Keuangan: Menentukan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung, pembelian peralatan dan buku-buku, serta biaya operasional lainnya.
  • Marketing: Merancang strategi pemasaran agar sekolah dapat dikenal dan diminati oleh calon siswa dan orang tua.

Pendirian sebuah sekolah memerlukan kerja keras dan persiapan yang matang untuk memastikan bahwa sekolah tersebut dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat yang besar bagi siswa dan masyarakat sekitarnya.

Terkait aspek legalitas setidaknya ada 2 peraturan yang bisa dijadikan pedoman dalam pendirian satuan pendidikan, yang pertama Permendikbud No 36 Tahun 2014 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan.

Permendikbud No 36 Tahun 2014

Permendikbud No 36 Tahun 2014


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : 

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (11), dan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai   syarat-syarat   pendirian   satuan   pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1), ayat  (2),  dan  ayat  (3)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat    : 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian   Negara,   sebagaimana   telah   diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013
  7. Keputusan   Presiden   Nomor   84/P   Tahun   2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah adalah Pemerintah pusat.
  2. Pemerintah  daerah  adalah  pemerintah  provinsi,  pemerintah kabupaten, atau Pemerintah kota.
  3. Kepala dinas provinsi adalah kepala dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
  4. Kepala dinas kabupaten/kota adalah kepala dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
  5. Badan penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain berbadan hukum yang mengajukan permohonan izin pendirian dan perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
  6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Pasal 2

(1)  Pendirian dan perubahan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh:
        a.    Pemerintah;
        b.   pemerintah daerah; atau
        c.    masyarakat.
(2)  Penutupan satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan oleh:
        a.    Pemerintah; atau
        b.   pemerintah daerah.

Pasal 3

(1)   Pendirian  satuan  pendidikan  merupakan  pembukaan  satuan pendidikan baru.
(2)   Perubahan satuan pendidikan merupakan:
        a.  perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk satuan pendidikan tertentu menjadi nama dan/atau bentuk satuan pendidikan yang lain;
        b. penggabungan 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan baru;
        c. pemecahan  dari  1  (satu)  satuan  pendidikan  menjadi  2  (dua) satuan pendidikan atau lebih; atau
        d. perubahan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

(3)   Penutupan satuan pendidikan merupakan pencabutan izin pendirian satuan pendidikan karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB II
PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN


Pasal 4

(1)   Persyaratan pendirian satuan pendidikan meliputi:
        a.    hasil studi kelayakan;
        b.   isi pendidikan;
        c.    jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
        d.   sarana dan prasarana pendidikan;
        e.    pembiayaan pendidikan;
        f.    sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
        g.    manajemen dan proses pendidikan.

(2)  Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:

        a.    hasil   studi   kelayakan   tentang   prospek   pendirian   satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
        b.   hasil   studi   kelayakan   tentang   prospek   pendirian   satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
        c.    data mengenai perimbangan antara jumlah satuan  pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
        d.   data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
        e.    data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
        f.  data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
        g.  data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan  pendidikan  harus  dibuktikan  dengan  dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;

(3)   Persyaratan  pendirian  satuan  pendidikan  sebagaimana  dimaksud pada   ayat   (1)   sekurang-kurangnya   harus   memenuhi   Standar Pelayanan Minimal.

Pasal 5

Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi:
    a.  tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
    b.  adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
    c.  adanya potensi lapangan kerja;
    d.  adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
    e.  adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.

Pasal 6

Pendirian SMK pada bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.

Pasal 7

(1)  Pendirian satuan pendidikan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat  (1)  huruf  c  dilakukan  dengan  terlebih  dahulu  membentuk badan penyelenggara berbadan hukum.
(2)   Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)  Persyaratan  pendirian  satuan  pendidikan  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal   4   ayat   (1)   dituangkan   dalam   rencana   induk pengembangan satuan pendidikan (RIPS);

(2)   RIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.

(3)   RIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
        a.    visi dan misi;
        b.   kurikulum;
        c.    peserta didik;
        d.   pendidik dan tenaga kependidikan;
        e.    sarana dan prasarana;
        f.    pendanaan;
        g.    organisasi;
        h.   manajemen satuan pendidikan; dan
        i.    peran serta masyarakat.

BAB III TATACARA
PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN


Pasal 9

(1)  Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan SMK diberikan oleh bupati/walikota.
(2)   Izin  pengembangan  SD,  SMP,  SMA,  dan  SMK  menjadi  satuan dan/atau program pendidikan berbasis keunggulan lokal, diberikan oleh bupati/walikota.
(3)   Izin  pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan  SMKLB diberikan oleh gubernur.
(4)   Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri diberikan oleh Menteri.
(5)   Izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh  Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia diberikan oleh Menteri.
(6)   Izin  penyelenggaraan  Pendidikan  Layanan  Khusus  diberikan  oleh bupati/walikota.

Pasal 10

(1)  Tata   cara   pemberian   izin   SD,   SMP,   SMA,   dan   SMK   yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai berikut.
       a.    dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
        b.   bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan
        c.    izin  pendirian  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  b  berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

(2)  Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi sebagai berikut.
        a.    dinas pendidikan provinsi mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
        b.   Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan  pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah dipenuhi; dan
        c.    izin  pendirian  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  b  berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

(3)  Tata   cara   pemberian   izin   SD,   SMP,   SMA,   dan   SMK   yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
        a.  badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
        b.   kepala  dinas  pendidikan  kabupaten/kota menugaskan  kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
        c.    tim penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan tim yang dibentuk oleh kepala dinas kabupaten/kota;
        d.   kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
        e.    izin  pendirian  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  d  berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

(4)  Tata cara pemberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut.
        a.  badan penyelenggara mengajukan permohonan izin pendirian satuan  pendidikan  kepada gubernur melalui  dinas  pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
        b.   kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
        c.    tim  Penilai  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b merupakan tim yang dibentuk oleh kepala dinas provinsi;
        d.   kepala dinas propinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan tentang izin pendirian satuan pendidikan atau pemberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
        e.    izin  pendirian  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  d  berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

Pasal 11

Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri, izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, dan izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

BAB IV
PENAMAAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 12

(1) Penamaan satuan pendidikan baru yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diatur oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Penamaan satuan pendidikan baru yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh badan penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

BAB V
PERUBAHAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 13

Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan perubahan nama atau bentuk satuan pendidikan wajib menyelesaikan program yang sedang berjalan atau mengintegrasikan ke satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama.

Pasal 14

(1)  Penambahan  dan  perubahan  bidang/program  keahlian  pada  SMK dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan studi kelayakan bidang/program keahlian sebagaimana persyaratan pendirian SMK.
(2)   Perubahan program  keahlian  dalam  lingkup  satu  bidang  keahlian ditetapkan oleh kepala dinas sesuai dengan kewenangannya.
(3) Setiap usul penambahan/perubahan bidang/program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai proposal.

BAB VI

PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 15

(1)   Penutupan satuan pendidikan dilakukan apabila:
        a.    satuan pendidikan sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian satuan pendidikan; dan/atau
        b.   satuan  pendidikan  sudah  tidak   menyelenggarakan  kegiatan pembelajaran.

(2)   Penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan usul kepala dinas propinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya.

(3)   Penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai  dengan  jenjang  dan  jenis  pendidikan  yang menjadi  kewenangannya atas  usulan  badan  penyelenggara satuan pendidikan dan/atau atas hasil evaluasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala dinas.

(4)   Penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti dengan:
        a.    penyaluran/pemindahan peserta didik kepada satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama;
        b.   penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya yang dikelola oleh satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kepada kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangannya;
        c.    penyerahan aset milik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh badan penyelenggara satuan pendidikan tersebut; dan
        d.   penyerahan arsip milik satuan pendidikan kepada pengelola arsip daerah setempat.

BAB VII
LAPORAN
Pasal 16

Gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaporkan  pendirian,  perubahan,  dan/atau  penutupan  satuan pendidikan di wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Jenderal terkait.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik Pemerintah, pemerintah  daerah,  atau  badan  penyelenggara  diberi  tenggang  waktu untuk  memenuhi  syarat  kepemilikan  tanah  atas  nama  penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 18

Usul pendirian yang telah diterima oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi sesuai kewenangannya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2014

        MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

        MOHAMMAD NUH





Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan.

 
SURAT EDARAN  NOMOR 25 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Yth.
1. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Semua Gubernur
4. Semua Bupati/Wali Kota
5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
6. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
7. Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi
8. Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota

Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kami sampaikan ha1 sebagai berikut.
  1. Perizinan bidang pendidikan pengaturannya tidak dimuat dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pertimbangan bahwa pendidikan bukan merupakan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
  2. Dalam Pasal 1  34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa perizinan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis risiko dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  3. Periztnan pendidikan yang selama ini menggunakan sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat digunakan.
  4. Pemberian layanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah]dilaksanakan dengan berpedoman pada:
    a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
    b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
    d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri baru yang mengatur mengenai perizinan pendidikan.
  5. Pelaksanaan pemberian layanan perizinan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  6. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 22 Oktober 2021

Sekretaris Jenderal
Suharti


Related Posts