PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2022
TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugas, perlu penyesuaian terhadap kebijakan standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru sehingga perlu diganti dengan peraturan Menteri yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pendidikan Guru;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ;
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
- Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
- Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
- Bidang Studi adalah mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampu oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan.
- Bidang Keahlian adalah kelompok program keahlian yang memuat mata pelajaran keahlian tertentu yang diampu oleh Guru kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan.
- Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian adalah kelompok bidang tugas yang diampu oleh Guru selain oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran.
- Pembelajaran Mikro adalah pembelajaran yang dilakukan secara terbatas bagi mahasiswa dengan tujuan memberikan pemahaman dan keterampilan dasar praktik mengajar yang berpusat pada peserta didik.
- Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di Sekolah Mitra.
- Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa Program PPG untuk mempraktikkan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan asesmen pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Sekolah Mitra.
- Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK yang berfungsi sebagai tempat PLP dan PPL bagi mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
........................................
Pasal 2
Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru mencakup:
a. Standar Program Sarjana Pendidikan; dan
b. Standar Program PPG.
BAB II TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Standar Pendidikan Guru bertujuan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
(2) Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.
BAB III PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Pendidikan Guru dilaksanakan melalui Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
(2) Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.
BAB IV
STANDAR PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:
a. standar nasional pendidikan;
b. standar penelitian; dan
c. standar pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Standar Pendidikan
Pasal 6
Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar Dosen dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
Paragraf 1
Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 7
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program
Sarjana Pendidikan.
(2) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(3) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian.
(4) Aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. kompetensi pemahaman tentang peserta didik;
b. kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
c. kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan
d. kompetensi sikap dan kepribadian.
(5) Bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.
(6) Ketentuan mengenai rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
..........................................
BAB V
STANDAR PROGRAM PPG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 17
Standar Program PPG terdiri atas:
a. standar nasional pendidikan;
b. standar penelitian; dan
c. standar pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Kesatu
Standar Nasional Pendidikan
Pasal 18
Standar nasional pendidikan pada Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian pendidikan;
e. standar Dosen dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.
Paragraf 1
Standar Kompetensi Lulusan
Pasal 19
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. memuat kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian untuk Guru yang memulai karier profesi Guru;
b. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
c. memiliki kesetaraan kualifikasi dengan jenjang 7 (tujuh) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Standar Isi
Pasal 20
(1) Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan kriteria minimal:
a. tingkat keluasan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik; dan
b. tingkat kedalaman Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik.
(2) Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat isi pembelajaran berupa:
a. urutan konsep dan materi keilmuan; dan
b. keterkaitan antara materi pedagogik, pendidikan karakter, dan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian.
(3) Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi masyarakat serta memperhatikan ragam karakter individu peserta didik dan lingkungannya.
(4) Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersusun dalam struktur kurikulum Program PPG yang terdiri atas:
a. mata kuliah inti;
b. mata kuliah pilihan selektif; dan
c. mata kuliah pilihan elektif.
(5) Mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa sebagai persyaratan kelulusan.
(6) Mata kuliah pilihan selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
(7) Mata kuliah pilihan elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan dan dikembangkan oleh LPTK penyelenggara Program PPG.
(8) Ketentuan mengenai isi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
.................................
BAB VI
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
Pasal 29
(1) Program PPG diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Program PPG diselenggarakan dalam bentuk Program Studi yang terdiri atas 1 (satu) atau lebih bidang studi.
Pasal 30
(1) LPTK penyelenggara Program PPG melaksanakan sistem penjaminan mutu.
(2) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
(3) Sistem penjaminan mutu internal diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
(5) Direktorat Jenderal menyelenggarakan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Program PPG oleh LPTK penyelenggara Program PPG.
(6) Ketentuan mengenai penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pengelolaan dan penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG yang pada saat ini sedang berjalan, tetap dilaksanakan sampai dengan selesai Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dimaksud.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2022
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM