Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud No 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2022
TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    : 
    a.     bahwa   untuk   menghasilkan   guru   sebagai   pendidik profesional dalam melaksanakan tugas, perlu penyesuaian terhadap kebijakan standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
    b.    bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan  Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan  Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru sehingga perlu diganti dengan peraturan Menteri yang baru;
    c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pendidikan Guru;

Mengingat      : 

Permendikbud No 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan    Nasional  
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
  4. Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian    Negara   
  5. Undang-Undang    Nomor    12    Tahun    2012    tentang Pendidikan Tinggi
  6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang Guru  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2014  tentang Penyelenggaraan    Pendidikan   Tinggi   dan   Pengelolaan Perguruan Tinggi ;
  8. Peraturan  Presiden  Nomor  62  Tahun  2021  tentang Kementerian    Pendidikan,    Kebudayaan,    Riset,    dan Teknologi
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar   Nasional   Pendidikan   Tinggi   adalah   satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Lembaga    Pendidikan    Tenaga    Kependidikan    yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  3. Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
  4. Program   Pendidikan   Profesi   Guru   yang   selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
  5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran    yang  memiliki  kurikulum  dan  metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  6. Bidang Studi adalah mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampu oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran pada  Taman      Kanak-Kanak/Raudatul Athfal/Taman    Kanak-Kanak    Luar    Biasa,    Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah    Menengah  Pertama  Luar  Biasa, Sekolah    Menengah    Atas/Madrasah    Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan.
  7. Bidang Keahlian adalah kelompok program keahlian yang memuat mata pelajaran keahlian tertentu yang diampu oleh Guru kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan.
  8. Bidang  Tugas  non-Bidang  Studi/non-Bidang  Keahlian adalah kelompok bidang tugas yang diampu oleh Guru selain oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran.
  9. Pembelajaran Mikro adalah pembelajaran yang dilakukan secara    terbatas    bagi    mahasiswa    dengan    tujuan  memberikan pemahaman dan keterampilan dasar praktik mengajar yang berpusat pada peserta didik.
  10. Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di Sekolah Mitra.
  11. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa Program PPG untuk mempraktikkan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan asesmen pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Sekolah Mitra.
  12. Sekolah    Mitra    adalah    satuan    pendidikan    yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK yang berfungsi sebagai tempat PLP dan PPL bagi mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.

........................................

Pasal 2

Ruang lingkup Standar Pendidikan Guru mencakup:
a.    Standar Program Sarjana Pendidikan; dan
b.    Standar Program PPG.

BAB II TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 3

(1)   Standar  Pendidikan  Guru  bertujuan  untuk  memenuhi capaian pembelajaran lulusan, aspek penyelenggaraan, dan instrumen pengembangan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
(2)    Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai acuan bagi Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG untuk menghasilkan Guru profesional.

BAB III PELAKSANAAN

Pasal 4

(1)   Pendidikan Guru dilaksanakan melalui Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
(2)    Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai    pendidik   profesional   yang   nasionalis   dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional,        lokal,    dan/atau    perkembangan    ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.

BAB IV
STANDAR PROGRAM SARJANA PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:
a.    standar nasional pendidikan;
b.    standar penelitian; dan
c.    standar pengabdian kepada masyarakat.

Bagian Kedua
Standar Pendidikan


Pasal 6

Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a.    standar kompetensi lulusan;
b.    standar isi;
c.    standar proses;
d.    standar penilaian;
e.    standar Dosen dan tenaga kependidikan;
f.     standar sarana dan prasarana;
g.    standar pengelolaan; dan
h.    standar pembiayaan.

Paragraf 1
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 7

(1)    Standar   kompetensi   lulusan   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program
Sarjana Pendidikan.
(2)    Rumusan  capaian  pembelajaran  lulusan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
        a.    mengacu   pada   deskripsi   capaian   pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
        b.    memiliki  kesetaraan  dengan  jenjang  kualifikasi  6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(3)   Rumusan  capaian  pembelajaran  lulusan  sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (1)   memuat   aspek   akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian.
(4)   Aspek  akademik  kependidikan  dan  bidang  keilmuan  dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
        a.    kompetensi pemahaman tentang peserta didik;
        b.    kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
        c.    kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan
        d.    kompetensi sikap dan kepribadian.
(5)    Bidang    keilmuan    dan/atau    keahlian    sebagaimana dimaksud    pada  ayat  (3)  meliputi  filsafat  keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan.
(6)   Ketentuan  mengenai  rumusan  capaian  pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
..........................................

BAB V
STANDAR PROGRAM PPG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

Standar Program PPG terdiri atas:
a.    standar nasional pendidikan;
b.    standar penelitian; dan
c.    standar pengabdian kepada masyarakat.

Bagian Kesatu

Standar Nasional Pendidikan

Pasal 18

Standar nasional pendidikan pada Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a.    standar kompetensi lulusan;
b.    standar isi;
c.    standar proses;
d.    standar penilaian pendidikan;
e.    standar Dosen dan tenaga kependidikan;
f.     standar sarana dan prasarana;
g.    standar pengelolaan; dan h.    standar pembiayaan.

Paragraf 1
Standar Kompetensi Lulusan

Pasal 19

(1)    Standar  kompetensi  lulusan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai    kualifikasi    kemampuan    lulusan    yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan        dalam   rumusan   capaian   pembelajaran lulusan Program PPG.
(2)    Rumusan  capaian  pembelajaran  lulusan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
        a.    memuat  kompetensi  pedagogik,  sosial,  profesional, dan kepribadian untuk Guru yang memulai karier profesi Guru;
        b.  mengacu   pada   deskripsi   capaian   pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
        c.    memiliki  kesetaraan  kualifikasi  dengan  jenjang  7 (tujuh) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
(3)    Ketentuan   mengenai   capaian   pembelajaran   lulusan sebagaimana    dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Standar Isi

Pasal 20

(1)   Standar isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan kriteria minimal:
a.    tingkat keluasan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau  Bidang     Tugas     non-Bidang     Studi/non-Bidang  Keahlian dan pedagogik; dan
b.    tingkat  kedalaman  Bidang  Studi/Bidang Keahlian atau  Bidang  Tugas  non-Bidang  Studi/non-Bidang Keahlian dan pedagogik.
(2)   Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memuat isi pembelajaran berupa:
a.    urutan konsep dan materi keilmuan; dan
b.    keterkaitan  antara  materi  pedagogik,  pendidikan karakter, dan Bidang Studi/Bidang Keahlian atau Bidang    Tugas     non-Bidang     Studi/non-Bidang Keahlian.
(3)   Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi masyarakat serta memperhatikan ragam karakter individu peserta didik dan lingkungannya.
(4)    Tingkat keluasan dan tingkat kedalaman sebagaimana dimaksud    pada   ayat   (2)   tersusun   dalam   struktur kurikulum Program PPG yang terdiri atas:
a.    mata kuliah inti;
b.    mata kuliah pilihan selektif; dan
c.    mata kuliah pilihan elektif.
(5)   Mata kuliah inti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa sebagai persyaratan kelulusan.
(6)   Mata kuliah pilihan selektif sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) huruf b merupakan mata kuliah yang dipilih oleh mahasiswa yang disediakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
(7)    Mata kuliah pilihan elektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan mata kuliah yang dipilih oleh  mahasiswa  yang  disediakan  dan  dikembangkan  oleh LPTK penyelenggara Program PPG.
(8)    Ketentuan   mengenai   isi   pembelajaran   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
.................................

BAB VI
PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU


Pasal 29

(1)   Program PPG diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)   Program  PPG  diselenggarakan  dalam  bentuk  Program Studi yang terdiri atas 1 (satu) atau lebih bidang studi.

Pasal 30

(1)    LPTK penyelenggara Program PPG melaksanakan sistem penjaminan mutu.
(2)    Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
(3)    Sistem penjaminan mutu internal diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)    Sistem penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi    Nasional  Perguruan  Tinggi  atau  Lembaga Akreditasi Mandiri.
(5)    Direktorat Jenderal menyelenggarakan penjaminan mutu atas    penyelenggaraan    Program    PPG    oleh    LPTK penyelenggara Program PPG.
(6)    Ketentuan  mengenai  penjaminan  mutu  sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31

Pengelolaan dan penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan  dan Program PPG yang pada saat ini sedang berjalan, tetap dilaksanakan sampai dengan selesai Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG dimaksud.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan  Guru  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun  2017 Nomor 1146), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55  Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1146), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

Related Posts