PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2013
TENTANG
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian
Satuan Pendidikan Nonformal;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan presiden Nomor 91 tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Pendirian satuan pendidikan nonformal adalah proses atau cara mendirikan satuan pendidikan nonformal sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan.
- Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Satuan PNF adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
- Lembaga Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, ketrampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
- Majelis Taklim adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
- Program pendidikan nonformal adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- Program Pendidikan Kecakapan Hidup adalah program pendidikan nonformal yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
- Program Pendidikan Anak Usia Dini adalah program pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Program Pendidikan kepemudaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
- Program Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam upaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
- Program Pendidikan keaksaraaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam bahasa Indonesia.
- Program pendidikan ketrampilan kerja adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan/atau usaha mandiri, untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
- Program Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
- Penilik adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan pengendalian mutu satuan pendidikan nonformal, terdiri dari Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, dan Penilik Kursus.
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas atau Kepala Suku Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
BAB II PENDIRIAN
Pasal 2
Satuan PNF dapat didirikan oleh:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang; dan/atau
c. badan hukum.
Pasal 3
(1) Satuan PNF, terdiri atas:
a. LKP;
b. Kelompok Belajar;
c. PKBM;
d. Majelis Taklim; dan
e. Satuan PNF sejenis.
(2)
Satuan PNF sejenis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terdiri
atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan
belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal.
Pasal 4
(1) LKP yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pelatihan kepemudaan;
c. pendidikan pemberdayaan perempuan;
d. pendidikan keterampilan kerja;
e. bimbingan belajar; dan/atau
f. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(2) Kelompok belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan keaksaraan;
b. pendidikan kecakapan hidup;
c. pendidikan pemberdayaan perempuan;
d. pengembangan budaya baca; dan/atau
e. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(3) PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan keaksaraan;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pendidikan pemberdayaan perempuan;
e. pendidikan kecakapan hidup;
f. pendidikan kepemudaan;
g. pendidikan ketrampilan kerja;
h. pengembangan budaya baca; dan
i. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(4) Majelis taklim yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan keagamaan Islam;
b. pendidikan anak usia dini;
c. pendidikan keaksaraan;
d. pendidikan kesetaraan;
e. pendidikan kecakapan hidup;
f. pendidikan pemberdayaan perempuan;
g. pendidikan kepemudaan; dan/atau
h. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(5) Rumah pintar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan keaksaraan;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pendidikan kecakapan hidup;
e. pendidikan pemberdayaan perempuan;
f. peningkatan minat baca, seni dan budaya; dan/atau
g. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(6) Balai belajar bersama yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan kecakapan hidup;
b. pendidikan pemberdayaan perempuan;
c. pendidikan kepemudaan;
d. pendidikan seni dan budaya; dan/atau
e. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
(7) Lembaga bimbingan belajar yang didirikan dapat menyelenggarakan program:
a. pendidikan kesetaraan;
b. pendidikan peningkatan kompetensi akademik; dan/atau
c. pendidikan nonformal lain yang diperlukan masyarakat.
BAB III PERSYARATAN PENDIRIAN
Pasal 5
(1) Persyaratan pendirian Satuan PNF terdiri dari:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif terdiri atas:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
b. Susunan pengurus dan rincian tugas;
c. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
d. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
e. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum.
(3) Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
BAB IV
TATA CARA PERIZINAN
Pasal 6
(1)
Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian Satuan PNF dengan
melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Dinas melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis.
(3) Kepala Dinas memberi persetujuan atau penolakan pendirian Satuan PNF
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima.
(4) Kepala Dinas menerbitkan Izin Pendirian Satuan PNF.
Pasal 7
Satuan
PNF yang telah mendapatkan Izin Pendirian diberi Nomor Induk Satuan
Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada Tata Cara Pemberian Nomor
Induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB V PEMBINAAN
Pasal 8
(1) Kepala Dinas melakukan pembinaan terhadap Satuan PNF.
(2) Pembinaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan.
(3) Pembinaan secara teknis dilakukan oleh Penilik.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 9
(1) Kepala Dinas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Satuan PNF.
(2) Pengawasan dan pengendalian secara teknis dilakukan oleh Penilik.
BAB VII
PENUTUPAN SATUAN PNF
Pasal 10
(1) Penutupan satuan PNF merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan PNF.
(2) Penutupan satuan PNF dilakukan apabila :
a. satuan PNF sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan PNF;
b. satuan PNF sudah tidak menyelenggarakan program pendidikan nonformal 2 (dua) tahun berturut turut;
(3) Penutupan satuan PNF dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 11
(1) Penutupan satuan PNF dapat dilakukan berdasarkan atas hasil evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas.
(2) Penutupan satuan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diikuti dengan:
a. penyaluran/pemindahan peserta didik kepada satuan PNF lain yang menyelenggarakan program, jenjang dan jenisnya sama;
b. penyerahan dokumen penyelenggaraan pendidikan kepada Kepala Dinas;
c. penyerahan aset milik satuan PNF yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh pendiri dan/atau penyelenggara satuan PNF tersebut.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Satuan PNF yang telah memiliki izin pendirian dan/atau izin operasional tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Permohonan izin pendirian baru atau perpanjangan izin pendirian berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
sepanjang yang terkait dengan pendirian LKP dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH