PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2014
TENTANG
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (11) dan Pasal 185 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 25 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendirian satuan PAUD adalah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
- Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
- Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
- Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
- Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
- Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
- Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
- Pendidik PAUD adalah guru, tutor, guru pendamping, tutor pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada satuan PAUD yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
- Tenaga kependidikan PAUD adalah pengawas/penilik, kepala, tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan PAUD yang menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan PAUD.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
- Dinas adalah dinas atau suku dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- 1Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu bupati/walikota yang ditunjuk dalam penyelenggaraan perizinan di kabupaten/kota.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAUD.
Pasal 2
(1) Satuan PAUD dapat didirikan oleh:
a. pemerintah kabupaten/kota;
b. pemerintah desa;
c. orang perseorangan;
d. kelompok orang; atau
e. badan hukum.
Pasal 3
Orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
merupakan warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kelompok orang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d wajib mencantumkan kesepakatan kelompok
orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk
mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
Badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e bersifat
nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.
Pasal 4
Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c. susunan pengurus dan rincian tugas;
Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
c. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan
yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama
pendiri;
b. fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum
dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari
kementerian bidang
hukum atas nama pendiri atau induk organisasi
pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan
dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1(satu) tahun pembelajaran.
RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat:
a. visi dan misi;
b. kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
c. sasaran usia peserta didik;
d. pendidik dan tenaga kependidikan;
e. sarana dan prasarana;
f. struktur organisasi;
g. pembiayaan;
h. pengelolaan;
i. peran serta masyarakat; dan
j. rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
(6)
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan
TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada
standar PAUD yang ditetapkan Menteri.
Pasal 5
(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. fotokopi identitas pendiri;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan c. susunan pengurus dan rincian tugas.
(3) Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
a. hasil penilaian kelayakan;
b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang
akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama
pendiri;
b.
dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta
notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan,
perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas
nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang
menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
(5)
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada standar PAUD
yang ditetapkan Menteri.
Pasal 6
Pendirian
satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota
ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Mekanisme
pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan,
kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
a. Pendiri
satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas
atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan
melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b. Kepala Dinas atau
pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a menelaah
permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan
pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
2) data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
3) data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
4) ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
c. Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala dinas:
1) memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
2) memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
d.
Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian
satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima
kepala dinas.
Pasal 8
Izin pendirian satuan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 huruf d berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.
Pasal 9
(1) Menteri atau Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional, meliputi:
a. penetapan pedoman pendirian satuan PAUD;
b. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
c. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
(2) Gubernur atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
b. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
(3)
Bupati/walikota atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan
atas pelaksanaan pendirian satuan PAUD di wilayah kabupaten/kota,
meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan b. fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
Pasal 10
Monitoring
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara
berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 11
(1)
Bupati/walikota u.p. kepala dinas kabupaten/kota melaporkan
pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada
gubernur u.p. kepala dinas provinsi.
(2) Gubernur u.p. kepala
dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan
PAUD di wilayahnya kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 12
Perubahan satuan PAUD berupa:
a. perubahan nama;
b. perubahan bentuk;
c. perubahan pendiri antarmasyarakat;
d. perubahan status; dan/atau e. perubahan lokasi.
Pasal 13
Pendiri
melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala
SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama
dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.
Pasal 14
Pendiri
mengajukan izin perubahan bentuk satuan PAUD kepada kepala dinas atau
kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan kelengkapan
persyaratan pendirian satuan PAUD.
Pasal 15
Pendiri
mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat
kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala
dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari
pendiri lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian
satuan PAUD.
Pasal 16
Kepala
dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula
diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah desa menjadi satuan PAUD
yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada
bupati/walikota dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pendiri
melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau
kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan surat
keterangan domisili satuan PAUD yang baru.
Pasal 18
(1) Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila:
a. satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b. satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
(2)
Penutupan satuan PAUD dilakukan oleh kepala dinas atau kepala SKPD
dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi
kepala dinas.
(3) Penutupan satuan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan:
a.
penyaluran/pemindahan peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
b. penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada kepala dinas;
c.
penyerahan aset milik satuan PAUD yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat diserahkan kepada satuan PAUD
lainnya yang
ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.
Pasal 19
(1)
KB, TPA, dan/atau SPS sebagai program pendidikan nonformal
dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk
pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan
pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin
penyelenggaraan program.
(2) Izin penyelenggaraan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pendirian
satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendirian, perubahan dan
penutupan satuan PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
(1) Pendirian satuan PAUD di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(2)
Pendirian satuan PAUD layanan khusus dan satuan PAUD kerja
sama dengan lembaga asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Izin pendirian yang telah dimiliki
satuan PAUD sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan
tetap berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lama 3
(tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
Pada
saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang
mengatur tentang pendirian Taman Kanak-kanak/Taman Kanak – kanak Luar
Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH