Nomor : B-90.4/Dt.I.II/03/2023 24 Maret 2023
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Seleksi Calon Kepala MAN IC Tahun 2023
Yth.
1. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
3. Kepala Madrasah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat, diberitahukan bahwa terdapat 6 orang Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia yang telah memasuki jabatan pada periode kedua, dan telah memasuki tahun terakhir dari periode keduanya dan 1 (satu) MAN Insan Cendekia baru yakni MAN Insan Cendekia Kota Palangka Raya. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan mengadakan Seleksi Nasional Calon Kepala Madrasah Untuk MAN Insan Cendekia tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan ketentuan Seleksi Nasional Calon Kepala MAN Insan Cendekia pada Tahun 2023.
Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan/menyebarluaskan surat dimaksud kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Saudara.
Berikut terlampir informasi mengenai ketentuan pendaftran. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
a.n. Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Muhammad Zain
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
2. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 1382 TAHUN 2023
TENTANG PETUNJUK TEKNIS
SELEKSI KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI INSAN CENDEKIA TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pendidikan
madrasah yang berkesinambungan untuk mendukung layanan
dan memperlancar proses pembelajaran pada Madrasah Aliyah Negeri
(MAN) Insan Cendekia dibutuhkan mekanisme seleksi kepala
MAN Insan Cendekia;
b. bahwa untuk menjamin
terlaksananya mekanisme seleksi kepala MAN Insan Cendekia
Tahun 2023 yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diperlukan Petunjuk Teknis;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Seleksi Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Negeri Insan
Cendekia Tahun 2023;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 ;
..........................
Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun
201 7 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bekerjasama dengan pemerintah daerah telah mengembangkan model pendidikan unggul Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di beberapa propinsi. Diawali dari MAN Insan Cendekia Serpong dan Gorontalo kemudian didirikan MAN Insan Cendekia Jambi dan kini telah berdiri MAN Insan Cendekia lainnya di 21 (dua puluh satu) provinsi sehingga total telah berdiri 24 (dua puluh empat) MAN Insan Cendekia. MAN Insan Cendekia dibangun karena dorongan kebutuhan untuk menghasilkan lulusan yang kuat di bidang iman dan takwa (IMTAK) clan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk menjawab tantangan yang dihadapai masyarakat saat ini. Upaya menuju keseimbangan yang unggul, perpaduan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan sosial adalah cita-cita yang hendak dicapai dari program pendidikan unggul MAN Insan Cendekia.
Dalam upaya menjamin mutu penyelenggaraan MAN Insan Cendekia untuk mendukung layanan dan memperlancar proses pembelajaran pad a Madrasah Aliyah N egeri Insan Cendekia maka Kementerian Agama menyelenggarakan sistem seleksi nasional Kepala Madrasah MAN Insan Cendekia. Seleksi nasional tersebut diharapkan dapat menjaring pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional dan berintegritas. Agar seluruh proses seleksi Kepala MAN Insan Cendekia mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku perlu disusun Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini mengatur tentang persyaratan, pendaftaran, tahapan seleksi, dan kewenangan dalam melakukan seleksi.
PERSYARATAN CALON KEPALA MADRASAH
A. Persyaratan Umum
- Beragama Islam;
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis Al Qur'an;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kinerja dan prestasi;
- Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki pemahaman dan pengamalan Islam yang moderat, terbuka, toleran, dan berwawasan ke-Indonesia-an;
- Memiliki keterampilan ICT (Information and Comunication Technology) dalam mendukung pekerjaan.
B. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus calon kepala madrasah adalah kriteria pendidikan prajabatan dan pendidikan dalam jabatan yang wajib dimiliki secara khusus dan terkait langsung dengan standar kompetensi jabatan masing-masing jenis pendidik dan tenaga kependidikan. Persyaratan khusus untuk calon pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut.
Persyaratan khusus calon kepala madrasah pada MAN Insan Cendekia adalah sebagai berikut:
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama, dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata (III/ c);
- Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D• IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai wakil kepala madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun;
- Memiliki Penilaian Prestasi Kerja dengan sebutan paling rendah "BAIK" dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebuatan paling rendah "BAIK" dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Diutamakan memiliki sertifikat diklat calon kepala madrasah sesuai jenjangnya;
- Diutamakan menguasai bahasa asing (bahasa Inggris dan/ atau bahasa Arab);
- Bersedia tinggal di asrama;
- Mengisi form evaluasi diri.
Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi calon Kepala MAN Insan Cendekia dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
Peserta seleksi calon Kepala MAN Insan Cendekia mengunggah persyaratan administrasi, adapun berkas yang diunggah adalah hasil pindai (scan) dokumen sebagai berikut:
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI ditandatangani pelamar di atas kertas materai Rp. 10.000;
b. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Asli Pasphoto terbaru ukuran 4 x 6 cm;
d. Asli Daftar Riwayat Hidup;
e. Asli SK Kenaikan pangkat terakhir;
f. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
g. Asli Penilaian Kinerja Guru 2 (dua) tahun terakhir;
h. Asli Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Substantif Kepala Madrasah;
1. Asli ljazah dan transkrip nilai S 1 dan/ atau ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir;
j. Asli keterangan Pengalaman menjadi wakil kepala madrasah;
k. Asli keterangan Pengalaman mengajar;
1. Asli Surat Pernyataan Kesediaan Tinggal di Asrama bermaterai 10.000;
m. Asli sertifikat/ piagam penghargaan yang mendukung;
n. Asli sertifikat kemampuan berbahasa TOEFL/IELTS untuk bahasa Inggris dan/ atau TOAFL untuk kemampuan bahasa Arab;
o. Mengisi Evaluasi Diri sebagai berikut:
1). Kompetensi Profesional
Mendiskripsikan kemampuan akademik, penguasaan bahasa asing, dan visi pengembangan madrasah ke depan.
2). Kompetensi Kepribadian
Mendiskripsikan hal-hal yang melingkupi kompetensi kepribadian, seperti sikap terbuka dalam melaksanakan tupoksi Kepala Madrasah, sikap moral, etika, kelebihan individual, bakat, minat dan sejenisnya.
3). Kompetensi Manajerial
Mendiskripsikan hal-hal yang dimiliki pada dirinya yang meliputi, succses story kepemimpinan, kemampuan bekerjasama, kemampuan mendelegasikan kepemimpinan, ide-ide inovatif, prestasi yang relevan yang pernah dicapai dan lain sebagainya.
4). Kompetensi Supervisi
Mendiskripsikan kemampuan pembinaan terhadap para pendidik, tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
5). Kompetensi Kewirausahaan
Mendiskripsikan karya inovasi clan kreatifyang telah dimiliki saat ini dan juga yang akan dimunculkan ketika menjadi kepala MAN Insan Cendekia.
6). Kompetensi Sosial
Mendiskripsikan persepsi diri atas orang lain, kemampuan bekerjasama, jaringan yang dimiliki saat ini. Dan mendeskripsikan jaringan yang akan dibangun ketika menjabat sebagai Kepala MAN Insan Cendekia.
p. Dokumen diunggah ke tautan laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksiptk
Dokumen lengkap Juknis Seleksi Calon Kepala MAN Insan Cendekia Tahun 2023 unduh di bawah ini