PENGUMUMAN
NOMOR 7773/A3/KP.08.06/2023
SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI
TAHUN 2023
A. INFORMASI UMUM
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) pada Sekolah Indonesia Kota Kinabalu.
B. PERSYARATAN
1. PERSYARATAN UMUM
a) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b) berasal dari Guru Penggerak yang dibuktikan dengan Sertifikat Guru Penggerak;
c) memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
d) usia maksimal saat mendaftar 52 tahun 0 bulan;
e) pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b;
f) memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
g) sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
h) berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i) bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
j) memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
k) memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN;
l) aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal 500 atau IELTS 6.0.
2. PERSYARATAN KHUSUS
a) memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia
b) memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang negara, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, dan sosial budaya negara akreditasi yang menjadi pilihan pelamar
C. RENCANA PENJADWALAN *)
1. Pengumuman Resmi Seleksi : 22 Maret 2023
2. Waktu Pendaftaran : 22 Maret s.d. 4 April 2023
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Lanjutan : 14 April 2023
*) Rencana Penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi
D. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai 22 Maret s.d. 4 April 2023, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih jabatan yang akan dilamar
b) Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
4) Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
5) Akun media sosial yang dimiliki
c) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 4 April 2023 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
1) Pas foto formal dengan format file .JPG atau .PNG, besar file maksimal 500 Kb.
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
3) Sertifikat Guru Penggerak
4) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir;
6) Ijazah pendidikan terakhir;
7) SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir;
8) Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
9) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang menunjukkan 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
10) SK Pengangkatan dan SK Penarikan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Kepala SILN;
11) Sertifikat TOEFL atau IELTS;
12) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dll; dan
13) Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah meliputi:
a) Keterangan sehat raga dari dokter umum;
b) Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater;
c) Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir.
dapat dilengkapi kemudian.
d) Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
4. Panitia hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
E. PROSES SELEKSI
1. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Penulisan dan Presentasi Makalah/Essay, dan Wawancara.
2. Daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
F. PENUTUP
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun.
3. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN.
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi yang disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln.
6. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tanggung jawab pelamar.
Jakarta, 21 Maret 2023
Sekretaris Jenderal,
ttd.
Suharti
NIP 196911211992032002