Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023

Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan  guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS tingkat Kabupaten/kota.

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan  mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Dalam rangkap mencapai prioritas mutu pendidikan sebagaimana diatas, diperlukan rerutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru, disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah untuk melaksanakan PKB. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.

Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023

KETENTUAN UMUM

Seleksi fasilitator PKB adalah seleksi tingkat kabupaten/kota.  Adapun kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah

  1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
  2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
  3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal terampil diutamakan.
  4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
  5. Diutamakan  memiliki  pengalaman  sebagai  fasilitator/narasumber/instruktur tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dibuktikan dengan sertifikat.
  6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Projct Management Unit.
  7. Bersedia menjadi  fasilitator  kabupaten/Kota  yang  dibuktikan  dengan  surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
  8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.
  9. Panitia akan melakukan seleksi semua berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Fasilitator Daerah (FasDa)

  • Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Kabupaten/Kota
  •  Menerapkan prinsip-prinsip fasilitator yang efektif dalam pelatihan dengan pendekatan pembelajar dewasa (andragogy).
  • Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dilakukan dengan format Team Teaching) baik moda tatap muka maupun moda daring;
  • Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS baik moda tatap muka maupun moda daring dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan;
  • Mendampingi/mentoring    guru,    kepala,    dan    pengawas    madarsah    di KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS maupun di madrasah;
  • Memfasilitasi peserta pelatihn sesuai dengan modul;
  • Memberikan input atau umpan balik (feedback) hasil dari implementasi modul dalam pelatihan;
  • Memantau dan mengevaluasi;
  • Melaporkan hasil pelatihan;
  • Mendokumentasikan hasil pelatihan.


Bagi Anda yang berminat silakan melakukan Pendaftaran secara Online melalui:
https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/

Persyaratan dan petunjuk teknis  lengkap silakan Unduh pedoman seleksi di link di bawah ini


Related Posts