Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Surat Menpan RB Perihal Pemberian THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2023

Beberapa saat yang lalu admin kerjapns.com mendapatkan surat di sebuah forum ASN yakni sebuah surat dari Kemenpan RB RB perihal pembayaran THR dan Gaji 13 untuk ASN dan TNI/Polri tahun 2023. Surat tertanggal 15 Februari 2023 tersebut ditujukan kepada Kementerian Keuangan.

Berikut kami salinkan isi surat dari Menpan RB tersebut.

MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 8/111/M.SM.04.00/2023
Sifat : Segera
Lampiran 1 (satu) lembar
Hal: Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan an Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan Nota Keuangan Anggaran endapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan beberapa hal sebagai erikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara halaman 3-17:
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan  UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
d. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan...

2. Sehubungan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengah- tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah, maka kami sampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

a. Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

  1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
  2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam  1 (satu) bulan.
  3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga-Nonstruktural sebagaimana terlampir.
pemberian THR dan gaji 13 tahun 2023


b. Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. PNS dan CPNS;
2. PPPK;
3. Prajurit TNI;
4. Anggota Polri; dan
5. Pejabat Negara.

Diberikan juga kepada:

1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);
2. Penerima Pensiun; dan
3. Penerima Tunjangan..

Termasuk:

  1. Wakil Menteri:
  2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
  3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
  5. Hakim Ad hoc;
  6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);
  7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola):
  8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);
  9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas
  10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
  11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


c. Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

  1. THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).
  2. Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya Ibu Menteri keuangan dapat segera memberikan pertimbangan prinsip besaran anggaran THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pertimbangan prinsip tersebut akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, kiranya seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, segala hal yang berhubungan dengan komunikasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait agar dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Demikian untuk menjadi maklum Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Surat Menpan RB Perihal Pemberian THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2023



Dapat disimpulkan bahwa surat tersebut merupakan usulan pemberian THR dan Gaji 13 yang akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiunan termasuk kepada aparatur negara lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Jadi belum bisa dipastikan besarannya dan komponen apa saja yang diberikan dalam THR dan gaji 13 tahun ini, karena tentunya harus menunggu peraturan Menteri Keuangan yang biasa diterbitkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Update
Pemerintah telah menerbitkan PP nomor15  tahun 2023 tentang THR dan Gaji 13 Bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan,

INFO THR dan gaji 13 tahun 2023


INFO THR dan gaji 13 tahun 2023

Related Posts