Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :  
a. bahwa  dengan  adanya  peningkatan  kinerja  pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
b. bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

Tunjangan   Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Mengingat      :  


  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara   
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang   Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor  23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen Pegawai Negeri Sipil );
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil    ;
  9. Peraturan  Presiden  Nomor  92  Tahun  2019  tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.    Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam  suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
3.    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman  dan  Investasi,  selain  diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,   diberikan   tunjangan   kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

        a. Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
        b. Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Koordinator Bidang Kemaritiman  dan  Investasi  yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
        c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman  dan  Investasi  yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
        d. Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan/atau
        e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012    tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan  dengan  memperhitungkan  capaian  kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja eselon I tertinggi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Tunjangan  kinerja bagi Menteri  Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi  sebagaimana   dimaksud pada  ayat  (1)  diberikan  terhitung  mulai  bulan  April 2019.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4  dan  Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan   aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan   kelas jabatan  pada setiap jabatan di Lingkungan  Kementerian Koordinator      Bidang Kemaritiman  dan  Investasi  ditetapkan  oleh  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah:
        a.  mendapat     persetujuan     dari     menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
        b.  mendapat  persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1)  Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  yang   diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya  dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1)  Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi wajib melaksanakan   agenda   reformasi   birokrasi   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pelaksanaan  agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  dan  Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   Tunjangan   Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan  perundang-undangan  yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan   Kinerja   Pegawai   di  Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman  dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden  Nomor  113  Tahun  2017  tentang  Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 257) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
 

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bisa dilihat di tabel di bawah ini.

Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Salinan dokumen Pdf Peraturan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bisa diunduh di SINI

Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diatur lewat  Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 3 tahun 2020


SALINAN

PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR  3  TAHUN 2020

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI MENTERI KOORDINATOR DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI



Menimbang    :  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  11  Peraturan Presiden  Nomor  7  Tahun  2020  tentang  Tunjangan  Kinerja Pegawai   di   Lingkungan   Kementerian   Koordinator   Bidang Kemaritiman   dan   Investasi   perlu   menetapkan   Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan   Pemberian   Tunjangan   Kinerja   bagi   Menteri Koordinator    dan    Pegawai    di    Lingkungan    Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;


Mengingat      : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2008  Nomor  166,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan   Presiden   Nomor   68   Tahun   2019   tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2019 Nomor 203);
  4. Peraturan   Presiden   Nomor   92   Tahun   2019   tentang Kementerian    Koordinator    Bidang    Kemaritiman    dan Investasi 
  5. Peraturan   Presiden   Nomor   7   Tahun   2020   tentang Tunjangan  Kinerja  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 15);
  6. Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi   Birokrasi   Nomor   63   Tahun   2011   tentang Pedoman  Penataan  Sistem  Tunjangan  Kinerja  Pegawai Negeri;
  7. Peraturan  Menteri  Koordinator  Bidang  Kemaritiman  dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian  Koordinator  Bidang  Kemaritiman  dan Investasi

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam  Peraturan  Menteri  Koordinator  ini  yang  dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi  syarat  tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh  pejabat  pembina  kepegawaian   untuk   menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai  Lainnya  adalah  pegawai  yang  diangkat   pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan    urusan    pemerintahan    di    bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  3. Pegawai  di Lingkungan  Kementerian  Koordinator  Bidang Kemaritiman   dan   Investasi   yang   selanjutnya   disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di     lingkungan      Kementerian     Koordinator     Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai  di  lingkungan  Kementerian  Koordinator  Bidang Kemaritiman   dan   Investasi   sesuai   dengan   Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  di  Lingkungan Kementerian  Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat  SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

...............................

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan  Kinerja sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) selain diberikan  kepada  Pegawai,  juga diberikan  kepada Menteri Koordinator selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.
(3) Tunjangan  Kinerja sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2) diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen)  dari tunjangan  kinerja  yang  tertinggi  bagi  Pejabat  Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koordinator.
(4) Tunjangan  Kinerja sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) dan ayat (2) diberikan setiap bulan.

BAB II
KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 3

(1) Pegawai  mendapatkan   Tunjangan   Kinerja   berdasarkan perhitungan komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
(2) Perhitungan komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat   (1)  diukur berdasarkan:
        a.  SKP; dan
        b.  kehadiran.

(3) Pegawai  yang  mendapatkan  nilai  SKP  tahun   berjalan dengan  kriteria  nilai  sangat  baik  atau  baik,  pemberian Tunjangan   Kinerja   tahun   berikutnya   kepada   Pegawai tersebut diberikan sesuai dengan kelas jabatannya.
(4) Pegawai  yang  mendapatkan  nilai  SKP  tahun   berjalan dengan kriteria nilai cukup, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pemotongan sebesar 25% (dua puluh lima persen)  selama 3 (tiga) bulan dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
(5) Pegawai  yang  mendapatkan  nilai  SKP  tahun   berjalan dengan  kriteria  nilai kurang, maka tahun berikutnya kepada  Pegawai  tersebut diberikan  pemotongan  sebesar 50%  (lima puluh persen)  selama  3  (tiga)  bulan   dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
(6) Pegawai  yang  mendapatkan  nilai  SKP  tahun   berjalan dengan kriteria nilai sangat kurang, maka tahun berikutnya kepada  Pegawai  tersebut  diberikan  pemotongan  sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.

BAB III
HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN

Bagian Kesatu
Hari dan Jam Kerja
Pasal 4

(1) Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator ditentukan sebagai berikut:
        a.  pukul 07.30 - 16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
        b.  pukul 07.30 - 16.30 waktu setempat pada hari Jum’at;
        c.  pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat untuk  istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
        d.  pukul 11.30 - 13.00 waktu setempat untuk  istirahat pada hari Jum’at.

(2) Setiap  Pegawai  wajib  masuk  dan  pulang  kerja  sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam  hal  terjadi  keterlambatan  masuk  kerja  sampai dengan pukul 08.30 waktu setempat atau 60 (enam puluh) menit dari jam kerja yang ditentukan, Pegawai mengganti Jam Kerja sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama.
(4) Pegawai yang telah mengganti  Jam Kerja sesuai  dengan jumlah   waktu   keterlambatan   pada   hari   yang   sama sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  tidak  dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
.........................

BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11


(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari  libur, pembayaran  Tunjangan  Kinerja  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada hari  kerja sebelum atau sesudah tanggal 20 (dua puluh).
(3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai  yang  bersangkutan  telah secara     nyata melaksanakan   tugas/jabatan/pekerjaan,   paling   sedikit selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu).

Pasal 12

(1) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
    a.  Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
    b.  Pegawai  yang  diberhentikan  untuk  sementara  atau dinonaktifkan;
    c.  Pegawai  yang  diberhentikan  dari  jabatan  organiknya dengan     diberikan     uang     tunggu     dan  belum diberhentikan sebagai pegawai;
    d.  Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau   dalam   bebas   tugas   untuk   menjalani   masa persiapan pensiun;
    e.  Pegawai yang menjalani cuti besar; dan
    f.   Pegawai yang ditugaskan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator.

(2) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri diberikan  Tunjangan  Kinerja  sebesar  50%  (lima  puluh persen) sesuai dengan kelas jabatannya, dan Pegawai yang menjalani tugas belajar di luar negeri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen).
.............................................

BAB V|
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 13

(1)   Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada:
        a.  Pegawai yang tidak masuk bekerja;
        b.  Pegawai yang terlambat masuk bekerja;
        c.  Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
        d.  Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin;
        e.  Pegawai  yang  tidak  mengganti  waktu  keterlambatan;dan/atau
        f.   Pegawai yang tidak mencatatkan kehadiran kerja, tanpa Alasan yang Sah.

(2) Pemotongan  Tunjangan  Kinerja  sebagaimana  dimaksud dalam pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
(3) Pemotongan  Tunjangan  Kinerja  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu)  bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
...............................

Salinan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 3 tahun 2020 di link ini
Perpres no 117 tahun 2017 unduh
DISINI

Related Posts