PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil );
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil ;
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja eselon I tertinggi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 257) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bisa dilihat di tabel di bawah ini.
Salinan dokumen Pdf Peraturan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bisa diunduh di SINI
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diatur lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 3 tahun 2020
SALINAN
PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI MENTERI KOORDINATOR DAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri Koordinator dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 15);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
...............................
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri Koordinator selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang tertinggi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Koordinator.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setiap bulan.
BAB II
KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 3
(1) Pegawai mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan perhitungan komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
(2) Perhitungan komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan:
a. SKP; dan
b. kehadiran.
(3) Pegawai yang mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai sangat baik atau baik, pemberian Tunjangan Kinerja tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan sesuai dengan kelas jabatannya.
(4) Pegawai yang mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai cukup, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pemotongan sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
(5) Pegawai yang mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai kurang, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pemotongan sebesar 50% (lima puluh persen) selama 3 (tiga) bulan dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
(6) Pegawai yang mendapatkan nilai SKP tahun berjalan dengan kriteria nilai sangat kurang, maka tahun berikutnya kepada Pegawai tersebut diberikan pemotongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya.
BAB III
HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Bagian Kesatu
Hari dan Jam Kerja
Pasal 4
(1) Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator ditentukan sebagai berikut:
a. pukul 07.30 - 16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
b. pukul 07.30 - 16.30 waktu setempat pada hari Jum’at;
c. pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
d. pukul 11.30 - 13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jum’at.
(2) Setiap Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 08.30 waktu setempat atau 60 (enam puluh) menit dari jam kerja yang ditentukan, Pegawai mengganti Jam Kerja sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama.
(4) Pegawai yang telah mengganti Jam Kerja sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
.........................
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan pada hari kerja sebelum atau sesudah tanggal 20 (dua puluh).
(3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan, paling sedikit selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 (satu).
Pasal 12
(1) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai yang menjalani cuti besar; dan
f. Pegawai yang ditugaskan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) sesuai dengan kelas jabatannya, dan Pegawai yang menjalani tugas belajar di luar negeri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen).
.............................................
BAB V|
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 13
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk bekerja;
b. Pegawai yang terlambat masuk bekerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin;
e. Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan;dan/atau
f. Pegawai yang tidak mencatatkan kehadiran kerja, tanpa Alasan yang Sah.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
...............................
Salinan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 3 tahun 2020 di link ini
Perpres no 117 tahun 2017 unduh DISINI