PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dengan telah dilakukan proses integrasi
kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional
serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan
Inovasi Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi
pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pcraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 6
(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
( 1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada lingkungan Badan Riset dan ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
( 1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
( 1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang telah menerima tunjangan kinerja wajib meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing• masing maupun bersama-sama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 210);
b. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 236);
c. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 255);
d. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 257); dan
e. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 113), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 210);
b. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 236);
c. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 255);
d. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 257); dan
e. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. PRATIKNO
LAMPIRAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
NO | KELAS JABATAN | TUNJANGAN KINERJA |
---|---|---|
1. | 17 | Rp33.240.000,00 |
2. | 16 | Rp27.577.500,00 |
3. | 15 | Rp19.280.000,00 |
4. | 14 | Rp17.064.000,00 |
5. | 13 | Rp10.936.000,00 |
6. | 12 | Rp9.896.000,00 |
7. | 11 | Rp8.757.600,00 |
8. | 10 | Rp5.979.200,00 |
9. | 9 | Rp5.079.200,00 |
10. | 8 | Rp4.595.150,00 |
11. | 7 | Rp3.915.950,00 |
12. | 6 | Rp3.510.400,00 |
13. | 5 | Rp3.134.250,00 |
14. | 4 | Rp2.985.000,00 |
15. | 3 | Rp2.898.000,00 |
16. | 2 | Rp2.708.250,00 |
17. | 1 | Rp2.531.250,00 |
Salinan lengkap Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional bisa mengunduh di tautan di bawah ini:
Teknis pemberian tunjangan kinerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional diatur lewat Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN No 2 tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Silakan unduh diSINI