PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2020
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kejaksaan Republik
Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensmn; dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 8
(1) Jaksa Agung menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Jaksa Agung dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020
Besaran Tunjangan Kinerja Kejaksaan
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja | |
---|---|---|---|
1. | 18 (Non Grade) | Rp. | 38.226.000,00 |
2. | 17 | Rp. | 33.240.000,00 |
3. | 16 | Rp. | 27.577.500,00 |
4. | 15 | Rp. | 19.280.000,00 |
5. | 14 | Rp. | 17.064.000,00 |
6. | 13 | Rp. | 10.936.000,00 |
7. | 12 | Rp. | 9.896.000,00 |
8. | 11 | Rp. | 8.757.600,00 |
9. | 10 | Rp. | 5.979.200,00 |
10. | 9 | Rp. | 5.079.200,00 |
11. | 8 | Rp. | 4.595.150,00 |
12. | 7 | Rp. | 3.915.950,00 |
13. | 6 | Rp. | 3.510.400,00 |
14. | 5 | Rp. | 3.134.250,00 |
15. | 4 | Rp. | 2.985.000,00 |
16. | 3 | Rp. | 2.898.000,00 |
17. | 2 | Rp. | 2.708.250,00 |
18. | 1 | Rp. | 2.531.250,00 |
Dokumen lengkap Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan; Perpres No 29 Tahun 2020 unduh di bawah
Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diatur lewat Peraturan Kejaksaan RI nomor 4 tahun 2020
PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA |
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan
Kejaksaan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/ A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 006/ A/JA/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
- Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
- Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan capaian kinerja yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan.
- Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural maupun jabatan fungsional di Kejaksaan yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
- Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan capaian kinerja dan/ atau aspek kedisplinan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
BAB II
HARi DAN JAM KERJA
Pasal 3
Hari kerja di lingkungan Kejaksaan ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi 37 ,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.
(2) Jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) hari kerja ditentukan selama 7,5 (tujuh koma lima) jam di luar waktu istirahat.
(3) Hari dan jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
(4) Perhitungan jam kerja efektif pada hari Senin sampai dengan Kamis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga pukul
08.00 untuk daftar kedatangan, dan untuk daftar pulang dapat dimulai pukul 15.31 dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Perhitungan jam kerja efektif pada hari Jumat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga pukul 08.00 untuk daftar kedatangan dan untuk daftar pulang dapat dimulai pukul 16.01 dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pelaksanaan pekerjaan di luar kantor dan/ atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk dapat diperhitungkan mendapatkan Tunjangan Kinerja harus disertai bukti pendukung baik secara tertulis maupun elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Pasal 5
(1) Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi:
a. koordinasi dengan instansi luar;
b. konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas non litigasi;
c. sosialisasi;
d. supervisi;
e. inspeksi;
f. penyelidikan;
g. penyidikan;
h. penuntutan;
1. mengikuti persidangan;
J. penugasan intelijen;
k. pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar;
l. rapat, seminar, ceramah, lokakarya;
m. mengajar, penelitian;
n. penyuluhan hukum dan penerangan hukum;dan/atau
o. tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah.
BAB III
PENCATATAN KEHADIRAN
Pasal 6
(1) Setiap Pegawai di lingkungan Kejaksaan wajib mengisi daftar kedatangan dan daftar pulang yang dilakukan melalui mesin elektronik.
(2) Setiap Pegawai yang mengisi daftar kedatangan melewati pukul 08.00 dianggap terlambat datang masuk kantor dan pegawai yang pulang sebelum memenuhi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) dianggap pulang sebelum waktunya.
(3) Setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar kedatangan dan daftar pulang maka Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir.
{4) Dalam hal daftar kedatangan dan daftar pulang melalui mesin elektronik mengalami kerusakan atau belum tersedia, disediakan daftar kedatangan dan daftar pulang secara manual oleh unit kerja masing-masing.
{5) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas jaga Keamanan Dalam dan/ atau Tugas Piket dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat {2).
{6) Ketentuan mengenai bentuk formulir daftar kedatangan dan daftar pulang secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat {4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
BAB V
BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11
(1) Pegawai berhak menerima pembayaran Tunjangan Kinerja secara utuh kecuali ditentukan lain dalam ketentuan ini.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan pelaksana di unit kerjanya.
Pasal 12
Pembayaran penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dilakukan terhitung mulai bulan April 2019.
Pasal 13
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan Republik Indonesia diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kejaksaan.
(2) Wakil Jaksa Agung diberikan Tunjangan Kinerja pada kelas jabatan 18 (non grade) di lingkungan Kejaksaan.
Pasal 15
Kelas Jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kejaksaan ditetapkan oleh Jaksa Agung sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan pengurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap Pegawai yang terlambat datang masuk kantor dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja;
b. setiap Pegawai yang pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja;
c. setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar kedatangan dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 2% {dua persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja;
d. setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar pulang, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja;
e. setiap Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kantor, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari kerja dari jumlah Tunjangan Kinerja;
f. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 5% {lima persen) per hari kerja dari jumlah Tunjangan Kinerja;
g. setiap Pegawai yang tidak masuk kerj tanpa keteranganselama 1 {satu) bulan penuh, tidak diberikan tunjangan kinerja;
h. setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, atau lembaga nasional/internasional yang memperoleh izin pimpinan, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 50% {lima puluh persen) sampai dengan selesai menjalani tugas belajar, Tunjangan Kinerja akan dibayarkan kembali secara penuh terhitung sejak menjalankan tugas pada satuan kerja di Kejaksaan;
i. setiap Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas Keamanan Dalam dan / atau Tugas Piket dan tidak masuk kantor pada hari berikutnya karena Bebas Piket, tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja; dan/ atau
j. setiap Pegawai yang mendapat perintah melaksanakan tugas di luar kantor serta tidak memungkinkan untuk mengisi daftar kedatangan dan/ataudaftar pulang, tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Pelaksanaan pengurangan Tunjangan Kinerja yang disebabkan karena menjalankan cuti, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap Pegawai yang menjalani cuti tahunan tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja;
b. setiap Pegawai yang menjalani cuti besar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengurangan Tunjangan Kinerja untuk bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
- pengurangan Tunjangan Kinerja untuk bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
- pengurangan Tunjangan Kinerja untuk bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh persen);
c. setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
- sakit selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebesar 0% (nol persen);
- sakit selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari kerja sebesar 10% (sepuluh persen);
- sakit selama 6 (enam) sampai dengan 10 (seputuh) hari kerja sebesar 15% (lima belas persen);
- sakit selama 11 (sebelas) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- sakit selama 15 (lima belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja sebesar 50% (lima puluh persen);
- sakit selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) hari kerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
- sakit selama 61 (enam puluh satu) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sebesar 80% (delapan puluh persen); atau
- sakit lebih dari 180 (seratus delapan puluh) sampai dengan 540 (lima ratus empat puluh) hari kerja sebesar 90% (sembilan puluh persen);
d. bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, Tunjangan Kinerja dikurangi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kedua tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja; dan
- Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan untuk kelahiran anak ketiga dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 40% (empat puluh persen);
b) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
c) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 80% (delapan puluh persen);
e. setiap Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari kerja.
f. setiap Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 18
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a. daftar pembayaran Tunjangan Kinerja dibuat per bulan;
b. Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan mutasi, diberikan di tempat tugas yang baru dengan perhitungan kehadiran dari tempat asal dengan disertai bukti rekapitulasi;
c. Tunjangan Kinerja Pegawai yang memasuki usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum peraturan ini berlaku tetap memperoleh haknya sesuai dengan jabatan terakhir; dan/ atau
d. pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan setelah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diterima oleh Biro Keuangan, Asisten Bidang Pembinaan, Subbagian Pembinaan, atau Urusan Pembinaan.
(2) Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia diatur lewat Peraturan Kejaksaan RI nomor 4 tahun 2020 silakan unduh di bawah ini