PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2017
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BadanLayanan Umum ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
(1) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengepalai dan memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9
( 1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 201 7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Besaran Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan Pegawai Kementerian Hukum dan HAM
No | KELAS JABATAN | TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN | |
---|---|---|---|
1. | 17 | Rp. | 33.240.000,00 |
2. | 16 | Rp. | 27.577.500,00 |
3. | 15 | Rp. | 19.280.000,00 |
4. | 14 | Rp. | 17.064.000,00 |
5. | 13 | Rp. | 10.936.000,00 |
6. | 12 | Rp. | 9.896.000,00 |
7. | 11 | Rp. | 8.757.600,00 |
8. | 10 | Rp. | 5.979.200,00 |
9. | 9 | Rp. | 5.079.200,00 |
10. | 8 | Rp. | 4.595.150,00 |
11. | 7 | Rp. | 3.915.950,00 |
12. | 6 | Rp. | 3.510.400,00 |
13. | 5 | Rp. | 3.134.250,00 |
14. | 4 | Rp. | 2.985.000,00 |
15. | 3 | Rp. | 2.898.000,00 |
16. | 2 | Rp. | 2.708.250,00 |
17. | 1 | Rp. | 2.531.250,00 |
Prosedur pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
- Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.
- Jam Kerja adalah rentang waktu Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan yang pembiayaan studinya diberikan oleh lembaga/negara yang mendanai pelaksanaan Tugas Belajar dan tidak mengikat kecuali mengikuti sekolah kedinasan.
- Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah periode tanggal 23 bulan berjalan sampai dengan tanggal 22 bulan berikutnya.
KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. penilaian Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai;
b. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP;
c. kehadiran menurut hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai; dan
d. Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Jam Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing.
(2) Perhitungan penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan administrator atau pengawas di lingkungan Kementerian, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Hari dan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian ditentukan sebagai berikut:
a. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
b. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jumat;
c. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
d. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. penugasan kepala kantor/Eselon II
b. keputusan pimpinan unit kerja untuk Pegawai yang bertugas sebagai penjaga tahanan/deteni/layanan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan/Rumah Detensi Imigrasi/Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi; atau
c. hari dan Jam Kerja tempat Pegawai melaksanakan Tugas Belajar atau pendidikan kedinasan.
(3) Penentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat izin Tugas Belajar dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.
(4) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja.
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan pukul 08.00 atau 30 (tiga puluh) menit dari jadwal Jam Kerja yang telah ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) maka Pegawai yang bersangkutan wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama.
(2) Pegawai yang telah mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(3) Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan berjalan.
Pegawai yang melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. terlambat masuk kerja;
b. pulang sebelum waktunya;
c. tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau
d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja.
PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jabatan pelaksana atau jabatan fungsional sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan:
a. perintah kedinasan;
b. peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;
c. peraturan kedinasan;
d. tata tertib di lingkungan kantor; atau
e. standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure/SOP).
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setelah pembebasan tugas.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar dalam jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:
a. program Diploma I (D-1) paling lama 1 (satu) tahun;
b. program Diploma II (D-2) paling lama 2 (dua) tahun;
c. program Diploma III (D-3) paling lama 3 (tiga) tahun;
d. program Diploma IV (D-4)/Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
e. program Strata II (S-2) atau setara paling lama 2 (dua) tahun); dan
f. program Strata III (S-3) atau setara paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun (2 (dua) semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan/atau instansi.
(4) Dalam hal Pegawai melaksanakan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setelah pembebasan tugas.
Dalam hal Pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima per seratus) per hari.
Bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja pada periode berjalan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja pada periode berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat;
b. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 60 (enam puluh) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap kali terlambat;
c. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) untuk setiap kali terlambat; dan
d. dalam rentang waktu lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat.
..............................................................
PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 21
(1) Pencatatan nilai capaian SKP dilaksanakan oleh pejabat penilai paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(1) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
(2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat pelaksana, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
(3) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
(1) Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.
(2) Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja Menteri, Wakil Menteri dan Pegawai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1807), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130 TAHUN 2017
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia