TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
(1) Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pemuda dan Olahraga diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Menteri Pemuda dan Olahraga menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 234) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 234) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Besaran tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga berdasarkan kelas jabatan bisa dilihat di gambar tabel di bawah ini
Salinan Perpres No 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga unduh di tautan di bawah ini
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga diatur lewat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 4 tahun 2019
PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- Tunjangan Kinerja Pegawai adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
- Kelas Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
- Capaian Kinerja adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pegawai yang dibuat setiap akhir bulan yang digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja
- Kehadiran Masuk Kerja yang selanjutnya disebut Kehadiran adalah kewajiban Pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berdasarkan hari dan jam kerja yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jam kerja adalah periode waktu antara masuk kerja sampai dengan pulang kerja untuk melaksanakan tugas kedinasan dikurangi waktu istirahat.
- Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
- Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang dapat diterima akal sehat.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Kehadiran; dan
b. Capaian Kinerja.
(2) Komponen Kehadiran setiap bulan berkontribusi untuk penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 30% (tiga puluh per seratus).
(3) Komponen Capaian Kinerja setiap bulan berkontribusi untuk penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 70% (tujuh puluh per seratus).
(4) Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibayarkan adalah jumlah kumulatif persentase dari komponen Kehadiran dan Capaian Kinerja Pegawai setiap bulannya
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemotongan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Tunjangan Kinerja Pegawai tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 5
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan setiap bulan oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas, jabatan, atau pekerjaan paling sedikit selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur.
(3) Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dengan memperhitungkan pada pemotongan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kelas Jabatan yang didudukinya.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Calon PNS dibayarkan
sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas sebagai Calon PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(3) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi pelaksana tugas diberikan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kelas Jabatan yang didudukinya.
Pasal 7
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan yang didudukinya terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat tugas belajar oleh pejabat yang berwenang.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai yang telah melaksanakan tugas belajar dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya dari bulan berakhirnya jangka waktu tugas belajar.
Pasal 8
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dibayarkan sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan yang didudukinya.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali jabatan fungsional yang bersangkutan.
BAB III
JAM KERJA DAN KEHADIRAN
Pasal 9
(1) Kehadiran dihitung berdasarkan:
a. hari dan jam kerja di dalam satuan organisasi; dan/atau
b. hari penugasan di luar satuan organisasi.
(2) Hari kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dengan jumlah jam kerja setiap hari
7,5 (tujuh koma lima) jam dan 1 (satu) minggu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
(3) Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
b. pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jumat;
c. pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
d. pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat.
(4) Jam kerja pada bulan ramadhan diatur tersendiri pada setiap bulan ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pegawai diberikan toleransi keterlambatan paling lama 90 (sembilan puluh) menit dari jam masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu sesuai dengan waktu keterlambatan setelah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama.
(6) Pegawai yang telah melebihi batas maksimal toleransi keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) jika yang bersangkutan dapat membuktikan dengan menyampaikan dokumen berupa:
a. surat permohonan izin dari atasan langsung:
1. tidak masuk kerja;
2. keluar kantor pada jam kerja;
3. datang terlambat atau pulang cepat karena hal penting dan mendesak.
b. surat tugas;
c. surat keterangan sakit dari dokter;
d. undangan atau disposisi; atau
e. surat keterangan rawat inap.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 2 (dua) hari kerja dalam bulan berjalan.
................................
BAB IV CAPAIAN KINERJA
Pasal 15
(1) Setiap Pegawai wajib memenuhi Capaian Kinerja setiap bulannya dalam bentuk Laporan Kinerja.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dan/atau rekapitulasi dari laporan harian yang wajib disusun dengan menggunakan
sistem elektronik.
(3) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan disetujui oleh atasan langsung maksimal pada hari kerja akhir bulan berjalan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai untuk sub komponen Capaian Kinerja.
Pasal 16
(1) Kepala Bagian yang menangani urusan sumber daya manusia aparatur pada Sekretariat Kementerian selaku penanggungjawab pencatatan rekam Kehadiran sistem elektronik menyampaikan laporan rekapitulasi rekam Kehadiran sistem elektronik beserta dokumen pendukungnya dan laporan Kinerja kepada Kepala Bagian Keuangan paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 5 jatuh pada hari libur.
(2) Laporan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Inspektur dan Sekretaris Kementerian.
BAB V
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 17
Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalani cuti tahunan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, cuti besar, dan cuti melahirkan tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja.
Pasal 18
Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen Kehadiran dikenai terhadap Pegawai yang tanpa Alasan yang Sah:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja dan tidak melakukan kewajiban penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja;
c. melebihi batas maksimal toleransi keterlambatan;
d. tidak melakukan rekam Kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja dan/atau pada waktu kepulangan kerja; atau
e. tidak berada di tempat kerja.
Pasal 19
Pegawai yang tidak masuk kerja dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3 % (tiga per seratus) per hari.
b. Pegawai yang tidak masuk kerja dengan Alasan yang Sah dan bukan kedinasan dikenakan pemotongan 1,5 % (satu koma lima per seratus) per hari.
Pasal 20
Pegawai terlambat masuk kerja dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagai berikut:
a. terlambat masuk kerja dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,25 % (nol koma dua lima per seratus).
b. terlambat masuk kerja di atas 121 (seratus dua puluh satu) menit dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima per seratus).
Pasal 21
Pegawai yang tidak melakukan rekam Kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja atau pada waktu kepulangan kerja dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima per seratus).
...........................
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA