Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga; Perpres No 14 Tahun 2019

 
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :  
a. bahwa  dengan  adanya  peningkatan  kinerja  pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
b. bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;

Mengingat      :  
  1. Pasal   4   ayat   (1)   Undang-Undang   Dasar   Negara  Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang   Nomor   17   Tahun   2003   tentang Keuangan  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang   Nomor   1    Tahun    2004   tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang   Nomor   5    Tahun    2014   tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor 7  Tahun  1977  tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana   telah   beberapa   kali   diubah,  terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang   Peraturan Gaji  Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang  Pengelolaan     Keuangan    Badan    Layanan    Umum   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  8. Peraturan  Presiden  Nomor  57  Tahun  2015  tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.  Pegawai  Negeri  Sipil,  yang selanjutnya  disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.  Pegawai   di   Lingkungan   Kementerian   Pemuda   dan Olahraga adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan  keputusan  pejabat  yang  berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
3.  Pegawai  Lainnya  adalah  pegawai  yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan  aparatur  negara  dan  reformasi birokrasi.
Pasal 2

(1) Pegawai   di   Lingkungan   Kementerian   Pemuda   dan Olahraga, selain  diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan  setelah  mempertimbangkan  penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

        a. Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Pemuda  dan  Olahraga yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
        b. Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Pemuda  dan Olahraga yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
        c. Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Pemuda  dan Olahraga  yang  diberhentikan  dari  jabatan organiknya   dengan   diberikan   uang   tunggu   dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
        d. Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Pemuda  dan Olahraga yang diberikan cuti di luar tanggungan negara  atau  dalam  bebas  tugas  untuk  menjalani masa persiapan pensiun; dan
        e. Pegawai  pada  badan  layanan  umum  yang  telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan   Pemerintah   Nomor   23   Tahun   2005 tentang   Pengelolaan   Keuangan   Badan   Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2012  tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23  Tahun  2005  tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian  Pemuda  dan  Olahraga  yang  tidak diberikan  tunjangan  kinerja  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan    kinerja    bagi    Pegawai    di    Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  4  diberikan  terhitung  mulai bulan Juli 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri  Pemuda  dan  Olahraga  yang  mengepalai  dan memimpin  Kementerian  Pemuda  dan  Olahraga diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemuda dan Olahraga sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri   Pemuda   dan   Olahraga   menetapkan   kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang  pendayagunaan  aparatur  negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan   kelas   jabatan   pada   setiap   jabatan   di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan     aparatur    negara    dan    reformasi birokrasi.
(3) Dalam   hal   perubahan   kelas   jabatan   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri  Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pegawai   di   Lingkungan   Kementerian   Pemuda   dan Olahraga yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan  sebesar  selisih  antara  tunjangan  kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika   tunjangan   profesi   yang  diterima   sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  lebih  besar  dari  tunjangan kinerja  pada  kelas  jabatannya  maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga  wajib  melaksanakan  agenda  reformasi birokrasi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan  agenda  reformasi  birokrasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pemuda dan Olahraga dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal  10 diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan   perundang-undangan   yang   merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110  Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 234) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden   Nomor  110   Tahun   2014   tentang  Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian  Pemuda dan Olahraga  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 234) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY


Besaran tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pemuda dan Olahraga berdasarkan kelas jabatan bisa dilihat di gambar tabel di bawah ini
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga; Perpres No 14 Tahun 2019


Salinan Perpres No 14 Tahun 2019  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga  unduh di tautan di bawah ini



Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga diatur lewat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 4 tahun 2019

PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang    :  bahwa untuk melaksanakan  ketentuan  Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;


Mengingat    :

  1. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara
  2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga
  3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda   dan   Olahraga
  4. Peraturan  Menteri  Pemuda  dan  Olahraga  Nomor  1516  Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga

MEMUTUSKAN:


Menetapkan   :  PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh  pejabat  pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai   di   lingkungan   Kementerian   Pemuda   dan Olahraga yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  3. Pegawai  Lainnya  adalah  pegawai  yang  diangkat  pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  4. Tunjangan  Kinerja  Pegawai  adalah  penghasilan  yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
  5. Kelas Jabatan adalah tingkatan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
  6. Capaian Kinerja adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pegawai yang dibuat setiap akhir bulan yang digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran Tunjangan Kinerja
  7. Kehadiran Masuk Kerja yang selanjutnya disebut Kehadiran adalah kewajiban Pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berdasarkan hari dan jam   kerja   yang   telah   ditentukan   sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Jam  kerja  adalah  periode  waktu  antara  masuk  kerja  sampai dengan pulang kerja untuk melaksanakan tugas kedinasan dikurangi waktu istirahat.
  9. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
  10. Alasan   yang   Sah   adalah   alasan   yang   dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang dapat diterima akal sehat.
  11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

BAB II

PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA


Pasal 2

(1)   Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian terdiri atas:
        a.    Kehadiran; dan
        b.    Capaian Kinerja.
(2)   Komponen Kehadiran setiap bulan berkontribusi untuk penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 30% (tiga puluh per seratus).
(3)   Komponen Capaian Kinerja setiap bulan berkontribusi untuk penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 70% (tujuh puluh per seratus).
(4)   Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibayarkan adalah jumlah kumulatif persentase dari komponen Kehadiran  dan  Capaian  Kinerja  Pegawai  setiap bulannya

Pasal 3

(1) Besaran  Tunjangan  Kinerja  Pegawai  ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemotongan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Tunjangan Kinerja Pegawai tidak diberikan kepada:

a.  Pegawai  di  lingkungan  Kementerian  yang  tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.  Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.  Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d.  Pegawai di lingkungan Kementerian yang diberikan cuti  di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.  Pegawai   pada   Badan   Layanan   Umum   yang   telah  mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 5

(1)   Pembayaran   Tunjangan   Kinerja   Pegawai   dibayarkan setiap bulan oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian.
(2)   Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas, jabatan, atau pekerjaan  paling sedikit selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur.
(3)   Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dengan memperhitungkan pada pemotongan.

Pasal 6

(1)  Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kelas Jabatan yang didudukinya.
(2)   Tunjangan Kinerja Pegawai bagi Calon PNS dibayarkan

sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas sebagai Calon PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(3)   Tunjangan   Kinerja   Pegawai   bagi   pelaksana   tugas diberikan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kelas Jabatan yang didudukinya.

Pasal 7

(1) Tunjangan  Kinerja  Pegawai  bagi  Pegawai  yang melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 80% (delapan  puluh  per  seratus)  dari  jumlah  Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterima dalam Kelas Jabatan yang didudukinya   terhitung   mulai   tanggal   diterbitkannya surat tugas belajar oleh pejabat yang berwenang.
(2)   Tunjangan  Kinerja  Pegawai  bagi  Pegawai  yang  telah  melaksanakan tugas belajar dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya dari bulan berakhirnya jangka waktu tugas belajar.

Pasal 8

(1) Tunjangan  Kinerja  Pegawai  bagi  Pegawai  yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dibayarkan  sebesar 75%  (tujuh puluh lima per   seratus)   dari   Tunjangan   Kinerja   Pegawai   yang diterima dalam Kelas Jabatan yang didudukinya.
(2)   Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali jabatan fungsional yang bersangkutan.


BAB III

JAM KERJA DAN KEHADIRAN


Pasal 9

(1)   Kehadiran dihitung berdasarkan:
a.    hari  dan  jam  kerja  di  dalam  satuan  organisasi; dan/atau
b.    hari penugasan di luar satuan organisasi.

(2) Hari kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dengan jumlah jam kerja setiap hari
7,5 (tujuh koma lima) jam dan 1 (satu) minggu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam.
(3)   Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
        a.    pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
        b.    pukul   07.30-16.30   waktu   setempat   pada   hari Jumat;
        c.    pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
        d.    pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat.
(4)   Jam kerja pada bulan ramadhan diatur tersendiri pada  setiap bulan ramadhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)   Pegawai diberikan toleransi keterlambatan paling lama 90 (sembilan puluh) menit dari jam masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu sesuai dengan waktu keterlambatan setelah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama.
(6)  Pegawai yang telah melebihi batas maksimal toleransi keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)   Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) jika yang bersangkutan  dapat membuktikan  dengan menyampaikan dokumen berupa:
a.    surat permohonan izin dari atasan langsung:
        1.    tidak masuk kerja;
        2.    keluar kantor pada jam kerja;
        3.    datang terlambat atau pulang cepat karena hal penting dan mendesak.
b.    surat tugas;
c.    surat keterangan sakit dari dokter;
d.    undangan atau disposisi; atau
e.    surat keterangan rawat inap.

(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan  kepada  pejabat  yang  menangani  daftar hadir  paling  lambat  2  (dua)  hari  kerja  dalam  bulan berjalan.
................................

BAB IV CAPAIAN KINERJA

Pasal 15

(1)   Setiap Pegawai wajib memenuhi Capaian Kinerja setiap bulannya dalam bentuk Laporan Kinerja.
(2)  Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan  akumulasi  dan/atau  rekapitulasi  dari laporan harian yang wajib disusun dengan menggunakan
sistem elektronik.
(3)   Laporan  Kinerja  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dinilai dan disetujui oleh atasan langsung maksimal pada hari  kerja  akhir  bulan  berjalan  sebagai  dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai untuk sub komponen Capaian Kinerja.

Pasal 16

(1)  Kepala Bagian yang menangani urusan sumber daya manusia aparatur pada Sekretariat Kementerian selaku penanggungjawab pencatatan rekam Kehadiran sistem elektronik menyampaikan laporan rekapitulasi rekam Kehadiran sistem elektronik beserta dokumen pendukungnya   dan   laporan   Kinerja   kepada   Kepala Bagian Keuangan  paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 5 jatuh pada hari libur.
(2)   Laporan   beserta   dokumen   pendukung   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Inspektur dan Sekretaris Kementerian.

BAB V

PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

Pasal 17

Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalani cuti tahunan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, cuti besar, dan  cuti  melahirkan  tidak  diberlakukan  pemotongan tunjangan kinerja.

Pasal 18

Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen Kehadiran dikenai terhadap Pegawai yang tanpa Alasan yang Sah:
a.    tidak masuk kerja;

b.    terlambat masuk kerja dan tidak melakukan kewajiban penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja;
c.    melebihi batas maksimal toleransi keterlambatan;
d.    tidak  melakukan  rekam  Kehadiran  sistem  elektronik pada waktu kedatangan kerja dan/atau pada waktu kepulangan kerja; atau
e.    tidak berada di tempat kerja.

Pasal 19

Pegawai   yang   tidak   masuk   kerja   dikenai   pemotongan tunjangan kinerja sebagai berikut:
a.    Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3 % (tiga per seratus) per hari.

b.    Pegawai yang tidak masuk kerja dengan Alasan yang Sah dan bukan kedinasan dikenakan pemotongan 1,5 % (satu koma lima per seratus) per hari.

Pasal 20

Pegawai    terlambat    masuk    kerja    dikenai    pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagai berikut:
a.    terlambat   masuk   kerja   dalam   rentang   waktu   91 (sembilan puluh satu) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,25 % (nol koma dua lima per seratus).
b.    terlambat masuk kerja di atas 121 (seratus dua puluh  satu)   menit   dikenai   pemotongan   Tunjangan   Kinerja  Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima per seratus).

Pasal 21

Pegawai yang tidak melakukan rekam Kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja atau pada waktu kepulangan kerja dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 0,5 % (nol koma lima per seratus).
...........................

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019

MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

IMAM NAHRAWI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 4 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga silakan unduh di bawah ini


Related Posts