Pada post sebelumnya telah kami bagikan perihal POS Asesmen Nasional tahun 2023 lewat Peraturan Kepala BSKAP Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023. Pada artikel ini akan bagikan pula terkait dengan asesmen nasional yakni Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 016/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Survey Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023.
Sebagaimana kita ketahui bersama Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 3 Instrumen tersebut dilaksanakan oleh siswa, sedangkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan hanya melaksanakan Survei lingkungan belajar atau disingkat SULINGJAR. Oleh karena itulah maka ditingkat PAUD hanya dilaksanakan Sulingjar bagi para pendidik, karena AKM, survei karakter dan Sulingjar tidak mungkin dilaksakanan kepada siswa PAUD.
Survei
Lingkungan Belajar mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses
belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah. Tujuan
Survei Lingkungan Belajar adalah menggali informasi yang dapat
mencerminkan kondisi sekolah sesungguhnya. Pelaksanaan
Survei Lingkungan Belajar untuk kepala sekolah dan guru lebih
fleksibel dan diberikan alokasi waktu melengkapi semua pertanyaan dalam
kurun waktu dua minggu. Pengerjaan angket oleh kepala sekolah maupun
guru dilakukan secara daring tanpa pengawasan. Guru diberikan waktu 2
minggu untuk melaksanakan survei lingkungan belajar ini. Survei
lingkungan belajar oleh guru bisa dilakukan dimana saja sepanjang
tersedia jaringan internet.
Berikut ini kami sarikan tentang POS Sulingjar di lingkungan PAUD.
BAB I
KEPESERTAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
- Kepesertaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD meliputi, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Satuan PAUD sebagaimana dimaksud pada angka 1 melaksanakan Sulingjar PAUD pada tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
A. Peserta Sulingjar PAUD
Peserta Sulingiar terdiri atas:
- Kepala satuan PAUD yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
- Pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
- Tenaga kependidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan
- Kepala satuan PAUD dan pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 adalah yang terdaftar dan berstatus aktif pada saat pemutakhiran data.
B. Pendaftaran Peserta Sulingjar PAUD
- Operator di setiap satuan PAUD mendata Kepala satuan PAUD dan pendidik yang ada di satuan pendidikan.
- Kepala satuan PAUD dan pendidik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) didaftarkan sebagai calon peserta Sulingiar.
- Satuan PAUD dalam binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendata peserta Sulingjar ke Dapodik.
- Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta ke EMIS.
- Satuan PAUD dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama mendata peserta ke Dapodik.
Pelaksana Tingkat Satuan PAUD
- Bagi satuan PAUD yang melaksanakan Sulingiar PAUD, Pelaksana Tingkat Satuan PAUD dibentuk oleh kepala satuan minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Tim Teknis, dan Operator.
- Pelaksana Sulingiar Tingkat Satuan PAUD memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi kepada pendidik tentang kebijakan Sulingjar PAUD dan teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD;
b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Sulingjar PAUD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan;
c. mendorong partisipasi kepala satuan dan pendidik mengikuti Sulingiar PAUD;
d. melakukan pemutakhiran data Dapodik/EMIS calon peserta Sulingjar PAUD dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/ kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
e. memastikan pelaksanaan Sulingjar di satuan PAUD sesuai dengan protokol kesehatan;
f. melaksanakan Sulingjar PAUD sesuai dengan ketentuan pada POS dan Juknis Sulingjar PAUD;
g. melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat satuan PAUD kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melalui sistem aplikasi Sulingiar;
h. memastikan keikutsertaan seluruh peserta dan mengisi seluruh butir pada instrumen Sulingjar PAUD;
i. membiayai persiapan dan pelaksanaan Sulingjar PAUD di satuan PAUD yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
j. melakukan evaluasi tingkat partisipasi kepala satuan dan pendidik yang berpartisipasi mengisi Survei Lingkungan Belajar PAUD;
k. menyusun laporan pelaksanaan Sulingjar PAUD di satuan PAUD masing-masing;
1. menyampaikan iaporan pelaksanaan Sulingjar PAUD kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
m. khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan Sulingjar PAUD kepada Perwakilan RI setempat; dan
n. menyusun program tindak lanjut hasil Sulingjar PAUD berdasarkan rapor pendidikan.
BAB IV
PERSIAPAN PELAKSANAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Prosedur Pelaksanaan
1. Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar PAUD untuk kepala satuan dan pendidik PAUD:
a. Operator mencetak kartu login melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id;
b. melakukan login dan mengisi instrumen Sulingiar di laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/
c. login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet; dan
d. memastikan semua pertanyaan telah dijawab.
Waktu Pelaksanaan Sulingjar PAUD
Suling'ar PAUD dilaksanakan dalam jangka waktu mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan 22 Oklober 2023.
BIAYA PELAKSANAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Anggaran pelaksanaan Sulingjar PAUD meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan PAUD bersumber pada:
a. Anggaran Satuan PAUD;
b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan lengkap Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
016/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Survey Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023 silakan unduh DISINI