Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD Tahun 2023

Juknis Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD Tahun 2023

Kemdikbud di bulan April ini mulai membuka berbagai macam pendaftaran lomba ajang talenta untuk siswa dan mahasiswa seperti OSN, O2SN dan FLS2N. Untuk FLS2N sendiri sudah dimulai pendaftaran, sekolah bisa mengunduh pedoman resmi di laman https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia menyatakan bahwa “Balai Pengembangan Talenta Indonesia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan talenta peserta didik.” Tugas tersebut diimplementasikan dalam salah satu fungsi Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) melalui pelaksanaan ajang talenta. Dalam upaya mengembangkan talenta di bidang seni dan budaya, BPTI menyelenggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional bagi Peserta Didik Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut FLS2N SD. 


 

Penyelenggaraan FLS2N SD sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan jiwa seni peserta didik Sekolah Dasar karena melalui FLS2N SD akan menumbuhkan  rasa cinta terhadap seni sehingga akan memberikan inspirasi mereka untuk melestarikan kesenian Indonesia dan perlindungan terhadap kekayaan budaya bangsa. FLS2N SD menggali potensi peserta didik sekolah dasar di bidang seni budaya dan memberi dorongan sehingga timbul motivasi yang kuat untuk beraktualisasi diri dan berkompetisi secara sehat dalam mencapai puncak prestasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki peserta didik Sekolah Dasar. Selain itu diharapkan agar peserta didik Sekolah Dasar dapat mengembangkan ide-ide dan kreativitasnya di bidang seni serta karya-karya nyata yang diminati oleh peserta didik Sekolah Dasar sejak dini sampai kelak dewasa, sehingga rasa percaya diri terhadap
kemampuan yang dimiliki semakin besar.

Pada tahun 2023, FLS2N SD diselenggarakan secara tatap muka pada sembilan cabang kesenian yang dilombakan secara berjenjang, mulai dari seleksi tingkat provinsi hingga tingkat nasional. Diharapkan setiap provinsi melakukan seleksi dengan meningkatkan kompleksitas materi lomba untuk memperoleh peserta FLS2N SD yang akan berlaga di tingkat nasional dengan kualitas karya yang semakin luar biasa dan membanggakan. 

PERSYARATAN UMUM PESERTA


  1. Peserta Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Peserta Didik Sekolah Dasar (FLS2N SD) Tahun 2023 adalah peserta didik sekolah dasar yang tercatat sebagai peserta didik SD/MI atau sederajat dan peserta didik dari perwakilan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  2. Memiliki    Nomor    Induk    Siswa    Nasional    (NISN)    dan/atau    Nomor    Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  3. Peserta didik tersinkronisasi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.
  4. Merupakan peserta didik sekolah dasar terbaik tingkat provinsi tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  5. Peserta belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N SD di tingkat Nasional pada cabang lomba dan jenjang yang sama.
  6. Peserta  FLS2N  SD  adalah  peserta  didik  sekolah  dasar  hasil  seleksi  di tingkat provinsi tahun 2023 dan dinyatakan sebagai juara I pada cabang lomba yang diikutinya. Apabila juara I berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh juara II dan seterusnya;
  7. Kriteria  usia  peserta  FLS2N  SD  Tahun  2023  saat  melaksanakan  registrasi, merupakan Peserta Didik lahir setelah tanggal Januari Tahun 2015;
  8. Cabang lomba yang bersifat terbuka (Tingkat Sekolah Dasar).
  9. Operator  sekolah  peserta  melakukan  registrasi  atau  pendaftaran  peserta  pada portal pendaftaran  https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id/, pada tanggal 20 Maret – 30 April 2023.
  10. Untuk hasil karya peserta yang telah menjadi juara di tingkat kabupaten/kota dapat diunggah melalui aplikasi lomba https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id. Pada tanggal 1 Mei – 10 Juni 2023.
  11. Selanjutnya dilaksanakan seleksi di tingkat provinsi 11 Juni – 15 Juli 2023.
  12. Video  karya  juara  provinsi  yang  mewakili  ke  tingkat  nasional  dapat  di  unggah melalui aplikasi lomba  https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, Paling lambat 16 Juli 2023
  13. Hasil juara seleksi tingkat provinsi yang ditetapkan dalam bentuk SK kepala Dinas Pendidikan di sampaikan kepada Balai Pengembangan Talenta Indonesia Paling lambat tanggal 20 Juli 2023.
  14. Selanjutnya seleksi tingkat nasional akan dilaksanakan dengan 2 tahapan :
    1.   Tahap semifinal yang akan diselenggarakan secara daring pada tanggal 20 Juli  – 23  Juli  2023  untuk  memilih  10  terbaik  dari  seluruh  peserta  tingkat nasional pada setiap cabang lomba FLS2N
    2.   Tahap final diselenggarakan yang akan diselenggarakan   secara luring pada tanggal 5 Agustus – 9 Agustus 2023, untuk menentukan juara nasional dari seluruh peserta tingkat nasional pada setiap cabang lomba FLS2N

Bidang Seni yang Dilombakan di FLS2N tingkat SD


Jadwal Pelaksanaan FLS2N


jadwal FLS2N 2023

 A.   MENYANYI SOLO

1. Deskripsi Menyanyi Solo

Menyanyi Solo adalah menyanyi seorang diri dengan atau tanpa iringan musik. Lomba Menyanyi Solo merupakan salah satu wadah untuk menyalurkan minat dan bakat  dalam  seni  olah  vokal,  selain  itu  juga  merupakan  pengenalan  terhadap unsur-unsur musik, teknik menyanyi dan pendidikan karakter melalui syair lagu. Diharapkan dalam lomba ini akan mengembangkan karakter siswa yang memiliki sikap cinta pada Tuhan, orang tua,  tanah air, persahabatan, rasa percaya diri,
saling menghargai, kejujuran dan dapat bekerja sama.

Materi dan Tahapan Lomba Nasional

a. Materi Lomba
1) Lagu    wajib    adalah    “MARS    INDONESIA    MANDIRI”    ciptaan    N. Simanungkalit
2) Lagu pilihan wajib:
    a) “Kebyar-Kebyar”  ciptaan Gombloh;
    b) “Tiba-tiba”. ciptaan Quiinn Salman;
    c) “Menikmati Hari” ciptaan Mira Lesmana/Elfa Secioria;
3) Lagu pilihan bebas
Lagu  daerah  yang  dipilih  dan  dipersiapkan  oleh  peserta  sesuai  dengan daerahnya masing-masing yang liriknya sesuai usia peserta.

B.   Gambar Bercerita

Pengertian
Gambar bercerita adalah sebuah karya gambar yang berisi cerita tentang peristiwa keseharian  berdasarkan  pengalaman  atau  imajinasi  yang  tidak  merujuk  pada realitas sebagai bentuk ekspresi dan komunikasi melalui bahasa visual.

Ketentuan Teknis Karya

Konten

Gambar tidak mengandung unsur SARA, Pornograļ¬, Provokatif, dan Politik. b.   Media (alat dan bahan berkarya)
1) Gambar hitam putih di atas kertas ukuran A3, dengan media: pensil, spidol,  drawingpen, tinta dan lain - lain (pilih salah satu atau mix media).
2) Gambar  berwarna  di atas  kertas  ukuran  A3 dengan  media:  crayon,  cat air, pensil warna atau mix media (pilih salah satu atau mix media).
c. Teknis pengiriman karya

Setiap  peserta  mengirimkan  foto  karya  gambar bercerita  hitam  putih  dan berwarna,  dengan tahapansebagai berikut:
    1) Mengunggah foto karya hitam putih, dalam  format  PDF dengan resolusi terbaik/tinggi (minimal 1-3 MB).
    2) Mengunggah  foto  karya  berwarna,  dalam  format  PDF  dengan  resolusi terbaik/tinggi (minimal 1-3 MB).
    3) Mengunggah  foto  halaman  belakang  setiap  karya  yang  berisi  identitas  /data peserta seperti: Nama Peserta Lomba, Nama SD, Kelas, Kabupaten, Provinsi dan judul karya. Setiap foto dibuat satu frame penuh, hanya karya saja tanpa ada orang.
    4.) Mengunggah foto peserta sedang memegang karya.

C.   Seni Tari

Persyaratan Karya
a. Peserta mempersiapkan satu karya tari;
b. Materi karya tari baru yang ditampikan di panggung berakar dari budaya lokal masing-masing peserta.
c.  Pengolahan  gerak  menggunakan  pijakan  gerak  tari  tradisi  Indonesia  yang sudah dikembangkan berdasarkan kreativitas sesuai tema karya;
d. Menyerahkan sinopsis (penjelasan singkat tentang konsep) pada saat technical meeting;
e.  Dalam sinopsis harus dituliskan (1) judul karya; (2) tema karya; (3) pencipta atau penata tari; (4) nama-nama penari.
f.   Durasi karya 5 s.d. 7 menit;
g.  Jumlah penari 3 orang;
h.  Setiap  kelompok  boleh terdiri atas laki-laki atau  perempuan  atau  campuran (laki-laki dan perempuan);
i.   Musik  iringan menggunakan recording  dalam  bentuk  file  mp3  atau flashdisk yang disiapkan oleh masing-masing peserta;
j.    Kostum  tari,  tata  rias,  dan  penunjang  lainnya  disiapkan  oleh  peserta  serta disesuaikan dengan tema dan usia peserta;
k.   Properti  tari  (benda  atau  alat  yang  digunakan  penari)  tidak  diperkenankan menggunakan properti benda tajam, kecuali berupa imitasi yang terbuat dari bahan lunak dan aman yang mendukung tema karya tari.

D.     Pantomim


Pantomim adalah seni pertunjukan imajinatif yang memvisualisasikan suatu objek atau benda menggunakan gerakan tubuh dan mimik wajah untuk dapat menyampaikan rasa dan pesan. Lomba Pantomim lebih menitikberatkan pada kreativitas, perkembangan karakter, olah gerak (motorik anak), dan ekspresi anak yang bermuatan lokal serta menjunjung nilai-nilai luhur budaya bangsa.
 Persyaratan tingkat Nasional
a. Peserta adalah Juara 1 tingkat provinsi.
b. Peserta adalah grup yang beranggotakan 2 (dua) orang.
c. Peserta boleh laki-laki atau perempuan atau kombinasi.
d. Materi Lomba wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
e. Kostum dan make up pantomim disiapkan oleh peserta.
f.  Tidak diperbolehkan menggunakan properti apapun.
g. Musik iringan :    
    1) Peserta diperbolehkan membuat musik iringan sendiri (bertujuan menghindari klaim hak cipta atau copy right dari karya orang lain).
    2) Puspresnas  dan  atau  Balai  Pengembangan  Talenta  Indonesia menyiapkan musik iringan dengan beberapa irama yang berbeda yang dapat dipergunakan oleh peserta.
    3)  Peserta  diperbolehkan memilih/meramu/menyunting musik  iringan  yang tersedia sesuai kreatifitas masing-masing.
    4)  Peserta bebas berkreasi dengan menambahkan efek suara.
    5)  Untuk  mengakses  musik  iringan,  peserta  bisa  mendownload  di  link sebagai berikut  https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id.

E.   Kriya

Pengertian (Definisi Operasional)
Mengacu  pada  SK  Mendikbud  RI  No.0312/U/1994,  istilah  ‘kriya’  berasal  dari Bahasa Sanskerta yang maknanya mirip dengan ‘craft’ yaitu pekerjaan, perbuatan, kesibukan, kesungguhan, ataupun damel atau gawe dalam bahasa Jawa.
Secara spesifik kriya merupakan seni buatan tangan (handmade) yang memiliki karakter tertentu, nilai craftsmanship, estetika, gagasan (konsep), fungsi, bentuk, dan gaya yang dibuat dalam jumlah terbatas.

Proses pembuatan karya kriya menekankan  pada  metode  kerja  dan  teknik  keterampilan  untuk  menghasilkan karya yang unik. Keunikan tersebut dapat dimunculkan melalui ukuran, teknik pengerjaan, serta pemilihan dan penyatuan material.  Bagi peserta SD, dengan bermain   dan   berimajinasi   -   mengenal   nilai-nilai   tradisi,   pengalaman   yang didapatkan  secara  kreatif  diimplementasikan  pada  karya  kriya  sebagai  karya inovatif.

Petunjuk Teknis dan Pedoman Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat SD Tahun 2023 silakan unduh DISINI



Related Posts