Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji 13; Permenkeu No 39 Tahun 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji 13; Permenkeu No 39 Tahun 2023


Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ;
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negarayang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna  tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
8. Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
..................................................

BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
Pasal 2

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud  penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 3

(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri a tas:
        a. PNS dan Calon PNS;
        b. PPPK;
        c. Prajurit TNI;
        d. Anggota Polri; dan
        e. Pejabat Negara.

(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, termasuk:
    a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
    c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
    d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
        a. Wakil Menteri;
        b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
        c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
        d. Hakim ad hoc;
        e. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
            1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
            2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
            3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
            4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;
        f. Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:
            1. Dewan Pengawas; dan
            2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;
        g. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
            1. Dewan Pengawas; dan
            2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;
        h. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
            1. Menteri;
            2. Wakil Menteri;
            3. Pejabat Pimpinan Tinggi;
            4. Administrator; atau
            5. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan; dan
l. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan  Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
j. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
        a. Presiden dan Wakil Presiden;
        b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
        c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
        d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
        e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim  ad hoc;
        f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
        g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
        h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
        i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
        J. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;
        k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
        1. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang­ Undang.

(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
        a. Pensiunan PNS;
        b. Pensiunan Prajurit TNI;
        c. Pensiunan Anggota Polri; dan
        d. Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat  (5) huruf b termasuk:
        a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
        b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.

(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c termasuk:
        a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
        b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.

(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
    a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
    b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
    c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/ suami dan anak;
    d. Penerima Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
    e. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
    f. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
    g. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
    h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
    1. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
    J. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
...........................................................................

Pasal 4

(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf i harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. warga negara Indonesia;
    b. pada saat Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
    c. pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN; dan
    d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:
        a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ a tau Gaji Ketiga Belas; a tau
        b. telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  dalam  surat  keputusan  pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e dan huruf i  diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 5

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemeri tah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
    a. gaji pokok;
    b. tunjangan keluarga;
    c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
    d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
    e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja. sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/ hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(4) Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­ undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(5) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
(6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­ undangan mengenai tunjangan jabatan struktural.
(8) Tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud  pada ayat (6) merupakan tunjangan jabatan fungsional  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­ undangan tentang tunjangan jabatan fungsional. 

..............................................

Pasal 7

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,  sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas  jabatannya.


Pasal 8

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
        a. pensiun pokok;
        b. tunjangan keluarga;
        c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
        d. tambahan penghasilan.
(2) Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(3) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pensiun pokok.
(4) Tunjangan pangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­ undangan mengenai pensiun pokok.
(5) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% (lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan, yang terdiri atas:
    a. Tunjangan Veteran;
    b. Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
    c. Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
    d. Tunjangan Janda/Duda;
    e. Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
    f. Tunjangan Bersifat Pensiun;
    g. Tunjangan Pokok;
    h. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan
    1. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut  juga sebagai pensiun terusan. 

............................................

Pasal 10

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:       a. insentif kinerja;
    b. insentif kerja;
    c. tunjangan pengelolaan arsip statis;
    d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
    e. tunjangan pengamanan;
    f. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
    g. insentif khusus;
    h. tunjangan khusus Provinsi Papua;
    i. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
    J. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
    k. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/ a tau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas  secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
.............................

Pasal 11

(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023.

Pasal 12

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023.
(3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Pasal 13

(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pasal 14

(1) Dalam hal aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1  (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal aparatur negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
        a. Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan
        b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari  Raya yang dibayarkan:
        a. Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan
        b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun an/ atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
        a. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
        b. Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
........................................
Dokumen selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara silakan unduh diSINI

Related Posts