Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemberitahuan Pencairan PIP Tahun 2023

Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah bisa dilakukan mulai bulan April ini, dimana hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan penyaluran dana PIP tahun 2023 yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0567/J5/LP.01.00/2023 tertanggal 24 Maret 2023.


Berikut isi surat tersebut

Yang Terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2023 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP),  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA),  Sekolah  Menengah  Kejuruan (SMK),  Pendidikan  Khusus  dan  Pendidikan  Kesetaraan. Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


  1. Daftar  Surat  Keputusan  (SK)  Pemberian  PIP  sebagaimana  terlampir  merupakan  hasil pemadanan antara peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE), yang telah memiliki rekening Simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2023.
  2. Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP tahun 2023 dan data peserta didik penerima PIP tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah.
  3. Besaran dana bansos PIP yang diterima peserta didik penerima PIP sesuai yang tertuang pada SK Pemberian PIP.
  4. Bank penyalur dana PIP tahun 2023 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A danPaket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh Bank Penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret    2023.
  6. Pencairan/penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara kuasa oleh kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa dari peserta didik/orang tua/wali sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telnologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program IndonesiaPintar.
  7. Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 1 April 2023.
  8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tahun 2023 kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.
  9. Dinas   Pendidikan   Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan   pendidikan   diharapkan   aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP agar pencairan dana tertib dan  lancar di wilayah masing- masing.
  10. Selama masa pandemi Covid-19 peserta didik/orang tua/wali/kepala satuan pendidikan yang diberi kuasa oleh peserta didik/orang tua/wali yang melakukan penarikan dana PIP agar tetap mematuhi protokol kesehatan.


Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,

 
Dr. Abdul Kahar
NIP 196402071985031005

Tembusan:  
1. Division Head Intitutional Business Divison, BRI.
2. Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan, BNI.


Dengan demikian orangtua yang tahun lalu pernah menerima dana PIP bisa mengecek ke Bank penyalur sesuai arahan dari surat di atas. Jika orangtua masih ragu apakah dana PIP sudah masuk atau belum ke rekening siswa, bisa menanyakan ke operator dapodik siswa bersekolah.

Cara Cek Penerima PIP.

Orang tua juga bisa mengecek sendiri apakah anaknya menerima PIP dengan membuka laman web PIP Kemdikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn dengan memasukkan NISN dan NIK siswa.
Jika masih ragu juga silakan ditanyakan ke operator sekolah. Perlu diketahui oleah orangtua siswa bahwa pencairan PIP dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Jadi tidak sekaligus, misalnya dalam satu sekolah ada 100 penerima PIP, bisa saja hanya 30 yang cair lebih dulu, dan mungkin saja anak bapak ibu belum cair di tahap awal, bulan April ini.

Untuk Operator dapodik bisa login ke laman https://pip.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek daftar nama-nama siswa yang mendapatkan pencairan PIP dengan membuka menu Siswa SK Pemberian atau link https://pip.kemdikbud.go.id/siswa/sekolah

Surat Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP 2023 bisa diunduh di link di bawah ini.


Related Posts