SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 8 TAHUN 2023
TENTANG
PENILAIAN, PENETAPAN, DAN INTEGRASI ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL DALAM MASA TRANSISI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL
A. Latar Belakang
Dalam rangka menyamakan pemahaman dalam implementasi kebijakan terkait dengan ketentuan penilaian angka kredit dalam masa transisi setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023), serta untuk memastikan pengembangan karier Pejabat Fungsional, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini untuk memberikan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan penilaian, penetapan, dan integrasi angka kredit Pejabat Fungsional dalam masa transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam penilaian, penetapan, dan integrasi Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional.
C. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi pedoman pelaksanaan penilaian, penetapan, dan pengintegrasian angka kredit bagi Pejabat Fungsional dalam masa transisi sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
D. Dasar Hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
E. Ketentuan terkait dengan penilaian angka kredit:
1 . Penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional sampai dengan tanggal 30 Desember 2022:
a. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 58 menyebutkan,
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai angka kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing.
(2) Proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
b. Adapun penjelasan Pasal 58 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, sebagai berikut:
1) Pejabat fungsional tetap mengusulkan penilaian angka kredit ke tim penilai angka kredit untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022.
2) Usulan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1) diterima tim penilai angka kredit paling lambat 30 Juni 2023.
3) Angka Kredit berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud angka 2) ditetapkan dan diintegrasikan paling lambat 31 Desember 2023.
4) Mekanisme dan tata cara penilaian angka kredit dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur jabatan fungsional masing-masing dan peraturan pelaksananya.
5) Dalam hal belum memiliki Tim Penilai Angka Kredit, Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
6) Sehubungan dengan hal tersebut, agar Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina membuka dan melaksanakan periode penilaian angka kredit jabatan fungsional dan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada pejabat fungsional untuk dapat mengusulkan penilaian angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023. ·
2. Penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional setelah tanggal 1 Januari 2023:
a. Pasal 59 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, menyebutkan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan untuk evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155) yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023.
b. Adapun penjelasan Pasal 59 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 sebagai berikut:
1) Mulai 1 Januari 2023, angka kredit pejabat fungsional diperoleh melalui konversi predikat kinerja pegawai, sebagaimana lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
2) Predikat kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1) diperoleh melalui hasil evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
3) Untuk memberikan kemudahan dalam penilaian, maka pengaturan lebih lanjut terkait dengan penilaian integrasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
F. Penutup
Demikian, agar Surat Edaran ini untuk dipedomani oleh seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggalApril 2023
Dokumen lengkap salinan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit
Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Jabatan Fungsional unduh DISINI