PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Pasal 2
Standar Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.
BAB II
LINGKUP STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 3
(1) Standar Sarana dan Prasarana terdiri atas:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini;
b. Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah.
(2) Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Standar Sarana dan Prasarana pada taman kanak- kanak/raudatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa/ kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat.
(3) Standar Sarana Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
(4) Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat; dan
b. Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
BAB III
KOMPONEN STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen:
a. sarana; dan
b. prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. sarana spesifik; dan
b. prasarana spesifik.
(3) Sarana spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(4) Prasarana spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan kejuruan; dan
c. pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Bagian Kedua
Sarana
Pasal 5
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
(3) Bahan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran.
(4) Alat pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi.
(5) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.
Pasal 6
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu;
b. mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan;
c. memperhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
d. menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan;
e. keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan
f. ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;
b. keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
c. sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
(3) Selain memenuhi ketentuan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan:
a. jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian;
b. kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan
c. penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.
Bagian Ketiga
Prasarana
Pasal 7
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan; dan
c. ruang.
Pasal 8
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berupa sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan mempertimbangkan:
1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar;
2. ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan
3. jenis dan jumlah ruang;
b. memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis;
c. berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat;
d. lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah;
e. memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Dalam hal terdapat permukaan terbuka di atas air yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, permukaan terbuka tersebut termasuk prasarana.
Pasal 9
(1) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan.
(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan:
1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; dan
2. jenis dan jumlah ruang;
b. tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia;
d. kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan sanitasi;
e. keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
f. kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;
g. memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas; dan
i. menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna bangunan dan lingkungan.
Pasal 10
(1) Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup.
(2) Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan;
b. keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c. kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan penghawaan dan pencahayaan alami; dan
d. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal 11
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. ruang kelas;
b. ruang perpustakaan;
c. ruang laboratorium;
d. ruang administrasi;
e. ruang kesehatan;
f. tempat beribadah;
g. tempat bermain atau berolahraga;
h. kantin; dan
i. toilet.
Pasal 12
(1) Ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran:
a. teori;
b. praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus; dan/atau
c. praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
(2) Ruang kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/paket A/bentuk lain yang sederajat;
2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/paket B/bentuk lain yang sederajat;
3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/paket C/bentuk lain yang sederajat; dan
4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat; dan
b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1. taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat; dan
2. taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa.
Pasal 13
(1) Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berfungsi sebagai tempat kegiatan memperoleh berbagai informasi dari bahan pustaka.
(2) Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. luas minimal ruang perpustakaan sama dengan luas 1 (satu) ruang kelas; dan
b. dilengkapi dengan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan.
Pasal 14
(1) Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berfungsi sebagai ruang untuk pembelajaran praktik yang memerlukan peralatan khusus.
(2) Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. luas minimal ruang laboratorium sama dengan 1,5 (satu koma lima) dari luas ruang kelas; dan
b. dilengkapi dengan sarana laboratorium yang disesuaikan dengan model, metode, strategi, dan tujuan pembelajaran.
Pasal 15
(1) Ruang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berfungsi sebagai ruang kepala satuan pendidikan, ruang pendidik, dan/atau ruang tata usaha untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan layanan administrasi satuan pendidikan.
(2) Ruang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruangan terpisah atau berada dalam 1 (satu) ruangan yang sama; dan
b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan pengelolaan dan layanan administrasi sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Pasal 16
(1) Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berfungsi sebagai tempat penanganan dini warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan.
(2) Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan
b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Pasal 17
(1) Tempat beribadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berfungsi sebagai tempat untuk beribadah bagi warga satuan pendidikan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
(2) Penyediaan tempat beribadah bertujuan untuk melindungi dan menghormati hak beribadah bagi setiap warga satuan pendidikan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
(3) Tempat beribadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang terpisah, bagian dari ruang lain, dan/atau ruang yang digunakan dengan prinsip berbagi pakai untuk semua warga satuan pendidikan dari berbagai agama dan kepercayaan dengan memperhatikan norma dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kondisi satuan pendidikan; dan/atau
b. menggunakan ruang secara berbagi sumber daya dengan lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
Pasal 18
(1) Tempat bermain atau berolahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g berfungsi sebagai tempat yang digunakan oleh warga satuan pendidikan untuk kegiatan bermain dan/atau berolahraga dalam rangka meningkatkan kebugaran dan kesehatan.
(2) Tempat bermain atau berolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. bentuk dan luas disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan; dan
b. dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan.
Pasal 19
(1) Kantin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h berfungsi sebagai tempat penyediaan makanan dan minuman yang sehat dan aman bagi warga satuan pendidikan
(2) Kantin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain;
b. berlokasi di tempat yang aman dari potensi pencemaran; dan
c. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kantin sehat sesuai kondisi satuan pendidikan.
Pasal 20
(1) Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berfungsi sebagai fasilitas sanitasi untuk tempat buang air besar dan kecil serta tempat cuci tangan dan muka.
(2) Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan usia, jenis kelamin, jumlah warga satuan pendidikan;
b. berfungsi dengan baik dan bersih;
c. terletak dalam area yang mudah dijangkau dan aman; dan
d. sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Bagian Keempat
Sarana Spesifik dan Prasarana Spesifik
Pasal 21
(1) Sarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a. peralatan pengembangan kekhususan; dan
b. peralatan pengembangan keterampilan.
(2) Peralatan pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(3) Peralatan pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dan memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta ketentuan lain yang sesuai.
Pasal 22
(1) Prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. ruang kegiatan literasi anak; dan
b. ruang laktasi.
(2) Ruang kegiatan literasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan literasi anak sesuai usia dan tahapan perkembangan anak.
(3) Ruang kegiatan literasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan jumlah dan karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini; dan
b. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
(4) Ruang laktasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat untuk memberikan dan/atau menampung Air Susu Ibu (ASI) di satuan pendidikan anak usia dini yang melayani anak berusia di bawah 2 (dua) tahun.
(5) Ruang laktasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan; dan
b. dapat berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
Pasal 23
(1) Prasarana spesifik pada pendidikan kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b merupakan ruang praktik.
(2) Ruang praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pembelajaran praktik untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi keahlian yang relevan dengan dunia kerja.
(3) Ruang praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi ketentuan:
a. luas minimal ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian dan jumlah Peserta Didik;
b. jenis ruang praktik sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian;
c. kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup, serta ketentuan lain yang sesuai dengan konsentrasi keahlian; dan
d. dilengkapi sarana praktik sesuai dengan konsentrasi keahlian.
Pasal 24
(1) Prasarana spesifik pada pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. ruang pengembangan kekhususan; dan
b. ruang pengembangan keterampilan.
(2) Ruang pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai tempat untuk pengembangan kemampuan spesifik sesuai dengan ragam disabilitas.
(3) Ruang pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan
b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan ragam disabilitas.
(4) Ruang pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(5) Ruang pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan
b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan.
Bagian Kelima
Prasarana Ruang yang Tersedia pada Satuan Pendidikan
Pasal 25
Setiap satuan pendidikan paling sedikit tersedia prasarana ruang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet;
b. pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
c. pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
d. pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
e. pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang praktik, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
f. pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan paket A, paket B, dan paket C tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, tempat beribadah, dan toilet;
g. pada taman kanak-kanak luar biasa tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang pengembangan kekhususan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet; dan
h. pada sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang pengembangan kekhususan, ruang pengembangan keterampilan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet.
BAB IV
PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA
Pasal 26
(1) Satuan pendidikan dapat menyediakan sarana dan prasarana secara:
a. mandiri; dan
b. berbagi sumber daya.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengadaan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja sekolah/ madrasah.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan, pemerintah, pemerintah daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain dalam penggunaan sarana dan prasarana untuk pencapaian tujuan pembelajaran.
(4) Penyediaan sarana dan prasarana secara berbagi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tertuang dalam dokumen rencana kerja sekolah/madrasah; dan
b. berdasarkan perjanjian kerja sama yang memuat jangka waktu tertentu yang menjamin keberlanjutan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak terkait.
Pasal 27
Rincian sarana, prasarana, sarana spesifik, dan prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB); dan
d. ketentuan mengenai Standar Sarana dan Prasarana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2023
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ASEP N. MULYANA
Dokumen salinan lengkap Permendikbud No 22 Tahun 2023; tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, DIKDAS, DIKMEN silakan download DISINI