PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2023
TENTANG
STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG
PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan.
- Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
...................................
Pasal 2
(1) Standar Pembiayaan digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biaya Investasi; dan
b. Biaya Operasional.
(3) Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II BIAYA INVESTASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Biaya Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
a. investasi lahan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. modal kerja tetap.
Bagian Kedua
Biaya Investasi Lahan
Pasal 4
Biaya Investasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu.
Bagian Ketiga
Biaya Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pasal 5
(1) Biaya penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan.
(2) Sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
(3) Jenis sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Biaya penyediaan sarana dan prasarana mempertimbangkan:
a. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
b. letak dan kondisi geografis;
c. jumlah Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan; dan
d. kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus.
(5) Penyediaan sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui:
a. pembelian;
b. sewa;
c. pertukaran;
d. peminjaman;
e. hibah;
f. wakaf; dan
g. kerja sama berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain.
Bagian Keempat
Biaya Penyediaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 6
(1) Biaya penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan biaya yang dibutuhkan untuk:
a. penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan
b. pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan selain pendidik.
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
(4) Tenaga Kependidikan selain pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
Pasal 7
(1) Biaya penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi jumlah Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi standar kompetensi minimal Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III BIAYA OPERASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
Biaya Operasional meliputi komponen biaya:
a. personalia; dan
b. nonpersonalia.
Bagian Kedua
Biaya Operasional Personalia
Pasal 10
(1) Biaya Operasional personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(3) Biaya Operasional personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang dengan berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan.
(4) Biaya Operasional personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.
Pasal 11
Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan bagi Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemberian tunjangan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang besaran penghasilan bagi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Bagian Ketiga
Biaya Operasional Nonpersonalia
Pasal 12
Biaya Operasional nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Pasal 13
(1) Biaya Operasional nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi komponen biaya:
a. bahan;
b. perlengkapan;
c. peralatan;
d. daya;
e. jasa;
f. transportasi;
g. pemeliharaan sarana dan prasarana;
h. bank; dan
i. pajak.
(2) Biaya bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
a. bahan operasional kantor;
b. bahan praktikum;
c. bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini;
d. bahan pembelajaran;
e. bahan sanitasi;
f. konsumsi kegiatan; dan/atau
g. bahan cetakan.
(3) Biaya perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan:
a. kantor;
b. pembelajaran;
c. praktikum; dan/atau
d. perpustakaan.
(4) Biaya peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan:
a. kantor;
b. pembelajaran;
c. praktikum;
d. kebersihan dan sanitasi; dan/atau
e. perpustakaan.
(5) Biaya daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan langganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas.
(6) Biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa:
a. telekomunikasi;
b. aplikasi atau perangkat lunak;
c. asuransi sarana dan prasarana;
d. profesional;
e. uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas luar biasa; dan/atau
f. pengiriman barang.
(7) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.
(8) Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan biaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.
(9) Biaya bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan.
(10) Biaya pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
a. pajak kendaraan;
b. pajak pertambahan nilai pada saat pengadaan barang dan jasa; dan/atau
c. pajak bumi dan bangunan.
Pasal 14
Komponen dan besaran Biaya Operasional nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah rombongan belajar;
b. jumlah Peserta Didik;
c. jumlah Tenaga Kependidikan;
d. jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana;
e. letak dan kondisi geografis;
f. Peserta Didik berkebutuhan khusus;
g. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
h. standar kemahalan daerah; dan
i. pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
BAB IV
PERHITUNGAN SATUAN BIAYA PENDIDIKAN
Pasal 15
(1) Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan.
(2) Satuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran.
(3) Perhitungan satuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.
(4) Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.
(5) Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan objektif.
Pasal 16
Setiap Satuan Pendidikan melakukan upaya efisiensi biaya pendidikan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan.
Pasal 17
(1) Tata cara perhitungan Satuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan dalam petunjuk teknis.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
b. ketentuan mengenai Standar Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan
c. ketentuan mengenai Standar Biaya Operasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salinan dokumen pdf Permendikbud Ristek No 18 tahun 2023 Standar pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah silakan unduh DISINI