Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN

Presiden Joko Widodo telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti judulnya maka jelas  Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37,5 jam dari lima hari dalam sepekan, yakni dimulai Senin hingga Jumat. Ini tidak termasuk jam istirahat.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Adapun jam istirahat sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari selain Jumat.

Adapun Jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Serta, tidak berlaku juga untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Berikut salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tersebut:

PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21  TAHUN 2023
TENTANG

HARI KERJA  DAN JAM  KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI  APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang

a.  bahwa untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil  Negara  dan untuk memberikan kepastian hukum  terhadap  fleksibilitas   kerja  Pegawai  Aparatur Sipil   Negara  serta  dalam rangka  peningkatan  kualitas pelayanan  publik,   perlu  dilakukan  penyesuaian  hari kerja  dan jam  kerja  Instansi  Pemerintah dan  Pegawai Aparatur Sipil  Negara;

b.  bahwa  ketentuan  mengenai  hari  kerja  dan jam  kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor  58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja  Pada Kantor-Kantor  Pemerintah  Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam  Kerdja  Dalam  Daerah  Chusus  Ibu  Kota Djakarta Raya, dan Keputusan Presiden  Nornor 68 Tahun 1995    tentang    Hari   Kerja    di    Lingkungan Lembaga  Pemerintah sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan  tugas  kedinasan di lingkungan  Instansi Pemerintah,  sehingga perlu diganti;

c.   bahwa     berdasarkan      pertimbangan     sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan  Presiden tentang  Hari  Kerja  dan Jam  Kerja Instansi  Pemerintah  dan Pegawai Aparatur  Sipil  Negara;

MEMUTUSKAN:

PERATURAN  PRESIDEN  TENTANG  HARI KERJA  DAN JAM KERJA INSTANSI  PEMERINTAH  DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA.

Pasal  1

Dalam Peraturan  Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
  2. Hari    Kerja    Pegawai    Aparatur    Sipil     Negara    yang selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil  Negara.
  3. Jam Kerja  Instansi  Pemerintah  adalah  rentang waktu operasional   bagi   Instansi   Pemerintah   untuk kepentingan  pelayanan publik.
  4. Jam   Kerja    Pegawai    Aparatur    Sipil     Negara    yang selanjutnya  disebut Jam  Kerja  Pegawai  ASN  adalah rentang waktu yang digunakan untuk  melaksanakan tugas   kedinasan   di tempat   yang  ditugaskan   bagi Pegawai Aparatur  Sipil  Negara.
  5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  6. Instansi      Pusat     adalah      kementerian,       lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga  pemerintah  lainnya.
  7. Menteri  adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang aparatur negara.
  8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
  9. Pejabat    Pembina    Kepegawaian    yang    selanjutnya     disingkat    PPK    adalah     pejabat    yang    mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,  pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil  Negara dan pembinaan   manajemen   Aparatur    Sipil     Negara    di lnstansi   Pemerintah   sesuai   dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 2

Ketentuan  mengenai  Hari  Kerja  Instansi  Pemerintah,  Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja  Pegawai  ASN  dalam  Peraturan  Presiden  ini  berlaku bagi:
a.   Instansi  Pusat;  dan
b.   Instansi  Daerah.

Pasal  3

(1)   Hari Kerja Instansi Pemerintah  sebanyak 5  (lima)  hari kerja dalam 1   (satu)  minggu.
(2)   Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  yaitu hari  Senin,   Selasa,   Rabu,   Kamis, dan Jumat.

Pasal 4

(1)     Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37  (tiga puluh tujuh) jam 30  (tiga puluh) menit  dalam   1      (satu)   minggu  tidak   termasuk  jam istirahat.
(2)     Jam Kerja  Instansi  Pemerintah dan Jam Kerja  Pegawai ASN  di  bulan  Ramadan sebanyak 32  (tiga  puluh dua) jam 30  (tiga puluh)  menit dalam  1   (satu)  minggu tidak termasuk jam istirahat.
(3)     Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada   ayat (1)  dimulai pukul 07.30   zona   waktu setempat.
(4)     Jam  Kerja   Instansi   Pemerintah   di   bulan  Ramadan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)   dimulai   pukul  08.00 zona waktu setempat.
(5)     Jam  istirahat   sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) yaitu:
        a.      hari Jumat selama 90  (sembilan  puluh)  menit;  dan
        b.      selain hari Jumat selama 60  (enam  puluh)  menit.

Jam  istirahat   sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) yaitu:
        a.      hari Jumat selama 90  (sembilan  puluh)  menit;  dan
        b.      selain hari Jumat selama 60  (enam  puluh)  menit.
(6)     Jam  istirahat   sebagaimana   dimaksud  pada  ayat   (2) yaitu:
        a.     hari Jumat selama 60  (enam  puluh)  menit;  dan
        b.     selain hari Jumat selama 30  (tiga  puluh)  menit
(7)     Pegawai  ASN  yang melaksanakan jam  kerja  melebihi ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)   dan ayat  (2),  kelebihan jam  kerja  dapat  dipertimbangkan sebagai  kinerja  pegawai.

Pasal 5

Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah,  dan Jam Kerja  Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi  Pemerintah dan  Pegawai ASN ditetapkan oleh  PPK atau pimpinan instansi.

Pasal 6

Jumlah   hari   kerja   dan/atau   jam   kerja   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  dan Pasal 4 dapat diubah apabila terdapat  kebijakan   Presiden  terkait  hari   libur   nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.

Pasal  7
(1)     Hari  Kerja  Instansi  Pemerintah  dan Jam Kerja  Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada lnstansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
    a.    dukungan     operasional       Instansi       Pemerintah; dan/atau
    b.    langsung  kepada masyarakat.
(2)    Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan  oleh   PPK  atau  pimpinan instansi  setelah mendapatkan pertimbangan  dari  Menteri.
Pasal 8

(1) Pegawai  ASN   dapat  melaksanakan  tugas  kedinasan secara fleksibel.

(2)  Pelaksanaan  tugas  kedinasan  secara  fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi fleksibel secara lokasi  dan/ atau fleksibel  secara waktu.

(3)     PPK    atau    pimpinan   instansi     menetapkan    jenis pekerjaan  dan Pegawai ASN di  lingkungan  instansinya yang   dapat    menerapkan    fleksibel     secara    lokasi dan/atau   fleksibel   secara  waktu  sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)   Ketentuan lebih  lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan   Pegawai   ASN   secara  fleksibel,   termasuk kriteria   jenis   pekerjaan   diatur   dengan   Peraturan Menteri.

Pasal  9

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan padajam kerja  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  dan  Pasal  8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam  1   (satu) minggu dan  mendapatkan  hak  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal  10

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal   3   sampai   dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hari kerja dan jam kerja bagi pegawai dan instansi yang pendanaannya bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah yang dibentuk  guna melaksanakan  tugas  tertentu  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal  11

(1)       Ketentuan  Hari  Kerja  Instansi  Pemerintah,  Jam Kerja lnstansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan  Presiden ini tidak berlaku  bagi:

        a.   Tentara Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional     Indonesia     serta    Pegawai     ASN     di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di  bidang pertahanan  yang ditugaskan  di  lingkungan  Tentara  Nasional Indonesia;
        b.    Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian     Negara     Republik    Indonesia     serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;  dan
        c.     Perwakilan  Republik Indonesia  di  luar  negeri  dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia  di luar  negeri.

(2)      Hari   kerja   dan   jam   kerja   bagi   Tentara   Nasional Indonesia dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan   di   bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional  Indonesia  ditetapkan  oleh   Panglima Tentara Nasional  Indonesia.

(3)      Hari   kerja  dan  jam   kerja   bagi   Kepolisian   Negara Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik  Indonesia  serta Pegawai  ASN  di  lingkungan Kepolisian  Negara  Republik Indonesia  ditetapkan oleh Kepala  Kepolisian  Negara Republik Indonesia.

(4)    Prajurit Tentara Nasional  Indonesia  dan Anggota Kepolisian  Negara  Republik Indonesia yang ditugaskan di  luar struktur Tentara Nasional  Indonesia dan Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  hari  kerja dan jam kerjanya mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

(5)     Ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi perwakilan   Republik   Indonesia   di   luar   negeri   dan Pegawai  ASN  di  lingkungan  perwakilan  Republik Indonesia   di    luar   negeri   diatur   dengan  peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang luar  negeri.

Pasal  12
Semua  persetujuan   tertulis  yang  telah  diterbitkan   oleh Menteri  terkait  hari  kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada lnstansi Pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan  Presiden ini.
Pasal  13

Pada saat  Peraturan  Presiden  ini  mulai  berlaku,  Instansi Pemerintah selain unit kerja  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7  ayat (1)  yang menerapkan  ketentuan  6  (enam)  hari kerja dalam  1      (satu)  minggu harus  menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1   (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini  diundangkan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan  Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.       Keputusan   Presiden   Nomor  58   Tahun   1964   tentang  Djam  Kerdja  Pada Kantor-Kantor  Pemerintah Republik Indonesia;
b.      Keputusan  Presiden   Nomor  24   Tahun  1972  tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya;dan
c.       Keputusan   Presiden   Nomor  68   Tahun  1995   tentang  Hari  Kerja  di Lingkungan  Lembaga  Pemerintah, dinyatakan      masih     tetap     berlaku     sepanjang     tidak bertentangan  dengan ketentuan  dalam  Peraturan Presiden ini.

Pasal  15

Pada saat Peraturan  Presiden ini  mulai  berlaku:
a.      Keputusan  Presiden   Nomor  58   Tahun   1964  tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia;
b.      Keputusan   Presiden   Nomor  24   Tahun   1972   tentang  Djam  Kerdja  Dalam Daerah Chusus  Ibu  Kota Djakarta Raya;dan
c.       Keputusan   Presiden   Nomor  68   Tahun   1995   tentang  Hari  Kerja  di Lingkungan  Lembaga Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.


Pasal  16
Peraturan  Presiden ini  mulai  berlaku  pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  12  April  2023
PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) unduh DISINI

Related Posts