Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Kemdikbud adalah sebuah program asesmen atau evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menggunakan teknologi komputer. Program ANBK Kemdikbud ini bertujuan untuk mengukur kemampuan siswa pada mata pelajaran tertentu secara nasional menggunakan sistem komputer.
ANBK Kemdikbud dilaksanakan pada tingkat pendidikan sekolah dasar hingga menengah atas. Tujuan dari ANBK Kemdikbud adalah untuk memberikan data dan informasi tentang mutu pendidikan di Indonesia dan untuk mengevaluasi hasil belajar siswa secara objektif. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dan membantu mengidentifikasi masalah yang perlu diperbaiki dalam sistem pendidikan.
Tahun 2023 ini Asesmen Nasional akan kembali dilaksanakan dengan telah diterbitkannya Peraturan Kepala BSKAP Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2023
BAB I
KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL
Kepesertaan Asesmen Nasional meliputi:
- Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
- Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2023 pada periode waktu pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal dalam BAB XII angka 2.
A. Peserta Didik yang mengikuti Asesmen Nasional
Peserta Asesmen Nasional dari setiap Satuan Pendidikan padajenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
- peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
- perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
- peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/ atau disabilitas fisik(tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;
- peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;
- peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;
- peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;
B. Peserta Asesmen Nasional Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Unsur peserta AN (Sulingjar) tersebut terdiri dari:
- seluruh kepala Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
- seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan
- seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan.
C. Pemilihan Peserta Didik
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:
a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g. Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (ONT) diterbitkan.
D. Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional
- Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing• masmg.
- Peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN),
- Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
- Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
- Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
- Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
- Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
- Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
- Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
- Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provms1 sesuru kewenangannya.
- DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverifikasi.
- DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.
- Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
- Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
A. Instrumen Asesmen Nasional
1. lnstrumen AN disiapkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
2. Instrumen AN disiapkan dalam bentuk soal digital dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
3. Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas:
a. AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi;
b. Survei Karakter mengukur perkembangan karakter peserta didik sebagai salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila; dan
c. Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan.
B. Bentuk Soal dan Komponen Asesmen Nasional
a. Bentuk soal objektif (Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Menjodohkan, dan Isian Singkat).
b. Bentuk soal non objektif (Uraian).
2. Komponen AKM terdiri atas konten, level kognitif, dan konteks dengan rincian sebagai berikut:
3. Hasil belajar non kognitif peserta didik yang diukur dalam Survei Karakter adalah sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) pada enam aspek Profil Pelajar Pancasila, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia; bernalar kritis; kemandirian; kreativitas; bergotong royong; dan berkebinekaan global.
4. Survei Lingkungan Belajar mengukur iklim keamanan; iklim inklusivitas; iklim kebinekaan; iklim kesetaraan gender; kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan; refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru; kepemimpinan instruksional; serta dukungan orang tua dan murid terhadap program Satuan Pendidikan.
Waktu Pelaksaaaan AN (JADWAL ANBK 2023)
1 .AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta.
2. Alokasi waktu yang disediakan untuk mengerjakan masing-masing instrumen AN berdasarkan jenjang, sebagai berikut:
Dokumen lengkap Peraturan Kepala BSKAP Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional
Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023 silakan unduh DISINI