Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika diatur lewat Peraturan  Presiden nomor 3 tahun 2020 sedangkan teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika  diatur lewat Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Besaran Tukin Tunjangan Kinerja Pegawai di  Kementerian Komunikasi dan Informatika

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang    :  
        a. bahwa  dengan  adanya  peningkatan  kinerja  pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun  2016  tentang  Tunjangan  Kinerja  Pegawai  di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
        b. bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan  Presiden   tentang   Tunjangan   Kinerja   Pegawai   di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

 Mengingat      :

  1. Pasal   4   ayat   (1)   Undang-Undang   Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang   Nomor   17   Tahun   2003   tentang Keuangan  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2004   tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang   Nomor   5   Tahun   2014   tentang Aparatur Sipil Negara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang   Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor  23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian   Kinerja   Pegawai   Negeri   Sipil  
  9. Peraturan  Presiden  Nomor  54  Tahun  2015  tentang Kementerian  Komunikasi dan  Informatika


MEMUTUSKAN:


Menetapkan   :   PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.    Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.    Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3.    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1)   Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)   Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1)Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a.  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Komunikasi dan Informatika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Komunikasi dan  Informatika  yang  diberhentikan  untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Komunikasi dan Informatika yang diberhentikan dari jabatan organiknya  dengan  diberikan  uang  tunggu  dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Komunikasi dan Informatika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan  remunerasi  sebagaimana  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi  dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
(2)   Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   diberikan   dengan   memperhitungkan   capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1)   Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengepalai dan memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus  lima  puluh  persen)  dari  tunjangan  kinerja pada  kelas  jabatan  tertinggi  di  Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April 2019.

Pasal 7

Pajak  penghasilan  atas  tunjangan  kinerja  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4  dan  Pasal 6  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1)   Menteri   Komunikasi   dan   Informatika   menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)   Perubahan   kelas   jabatan   pada   setiap   jabatan   di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah:
a. mendapat   persetujuan    dari   menteri    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat    persetujuan    dari    menteri    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1)  Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja   pada   kelas   jabatannya   dengan   tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1)  Pada   saat   Peraturan   Presiden   ini   mulai   berlaku, seluruh  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pelaksanaan  agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10  diatur  dengan  Peraturan  Menteri  Komunikasi  dan Informatika.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan  perundang-undangan  yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 177) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden  Nomor  107  Tahun  2016  tentang  Tunjangan Kinerja  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Komunikasi dan  Informatika  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 291) dan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 177) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO

 Besaran Tukin Tunjangan Kinerja Pegawai di  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Besaran Tukin Tunjangan Kinerja Pegawai di  Kementerian Komunikasi dan Informatika

Dokumen lengkap Peraturan  Presiden nomor 3 tahun 2020 dan teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika  alias Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 silakan Unduh DISINI dan DISINI

Related Posts