Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Sosial

 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO MOR 134  TAHUN 2017
TENTANG
TUNJANGAN  KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang         
a.  bahwa  dengan  adanya  peningkatan  kinerja  pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Sosial, perlu  menyesuaikan Peraturan Presiden  Nomor   91  Tahun  2013  tentang  Tunjangan Kinerja Pegawai  di Lingkungan Kementerian Sosial;
b. bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu  menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial;

Mengingat             

  1. Pasal   4     ayat    (1)   Undang-Undang  Dasar      Negara Republik Indonesia Tahun   1945;
  2. Undang- Undang   Nomor     17    Tahun   2003     tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003   Nomor  47,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang   Nomor    1     Tahun  2004    tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor  5, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil   Negara   (Lembaran   Negara    Republik   Indonesia Tahun   2014   Nomor   6,   Tambahan   Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan  Gaji  Pegawai  Negeri Sipil  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun  1977 Nomor  11,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana   telah   beberapa   kali   diubah,   terakhir dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  30  Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor  7 Tahun  1977  tentang   Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  123);
  6. eraturan  Pemerintah  Nomor  23  Tahun 2005   tentang Pengelolaan  Keuangan  Sadan  Layanan  Umum (Lembaran   Negara    Republik  Indonesia   Tahun   2005 Nomor    48,    Tambahan   Lembaran    Negara    Republik  Indonesia   Nomor   4502)   sebagaimana   telah   diubah dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  74 Tahun 2012 tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor 23  Tahun 2005  tentang  Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor  171, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5340);
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor   11 Tahun  2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor  63, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 6037);
  8. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian  Sosial   (Lembaran  Negara   Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);

MEMUTUSKAN:

 Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN  TENTANG TUNJANGAN  KINERJA PEGAWAI DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL.

Pasal  1

Dalam Peraturan  Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.   Pegawai   Negeri   Sipil,   yang   selanjutnya  disingkat  PNS adalah  warga negara  Indonesia  yang  memenuhi  syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil  negara secara  tetap  oleh   pejabat  pembina  kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.   Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Sosial  adalah  PNS dan Pegawai Lainnya yang  berdasarkan keputusan pejabat yang    berwenang  diangkat  dalam  suatu   jabatan   dan bekerja   secara   penuh   pada   satuan    organisasi    di lingkungan  Kementerian Sosial.
3.   Pegawai    Lainnya  adalah  pegawai  yang  diangkat  pada jabatan yang   telah   mendapat persetujuan  dari  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di  bidang pendayagunaan aparatur negara dan  reformasi  birokrasi.

Pasal 2

( 1)  Pegawai     di    Lingkungan    Kementerian    Sosial,    selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)  Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
......................

Pasal  4

Tunjangan  kinerja   setiap   bulan   sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan     kinerja    bagi     Pegawai      di     Lingkungan Kernenterian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal  4 diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017.
(2)  Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1)   Menteri     Sosial     yang     mengepalai     dan    memimpin Kementerian  Sosial  diberikan  tunjangan kinerja  sebesar 150%  (seratus  lima puluh  persen)  dari  tunjangan kinerja tertin ggi di lingkungan Kementerian Sosial.
(2)  Tunjangan   kinerja   bagi   Menteri   Sosial   sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud   dalam  Pasal   4  dan   Pasal  6   dibebankan  pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

( 1)   Kelas   jabatan   pada   setiap  jabatan   di    lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Presiden ini,  ditetapkan oleh Menteri  Sosial.
(2)   Perubahan kelas jabatan yang  mengakibatkan perubahan anggaran  pada  setiap jabatan  sebagaimana  dimaksud pada   ayat     (1)     dapat   dilakukan   setelah   mendapat persetujuan dari menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan  reformasi  birokrasi  dan  menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1)   Pada  saat Peraturan Presiden ini  mulai berlaku,  seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  dimonitor dan  dievaluasi secara berkala oleh  Menteri Sosial  dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,  baik  masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal  10

Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam      Pasal    2   sampai   dengan  Pasal    9   diatur  dengan Peraturan Menteri  Sosial.

Pasal  11

Pada    saat  Peraturan   Presiden  ini   mulai   berlaku,   semua peraturan perundang-undangan yang  merupakan peraturan pelaksanaan dari  Peraturan Presiden Nomor  91  Tahun 2013 tentang  Tunjangan  Kinerja  Pegawai   di  Lingkungan Kementerian  Sosial  (Lembaran  Negara   Republik  Indonesia Tahun 2013 Nomor 210) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal  12

Pada   saat  Peraturan  Presiden ini  mulai  berlaku,  Peraturan Presiden Nomor  91  Tahun  2013  tentang  Tunjangan  Kinerja Pegawai  di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 210) dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.

Pasal  13

Peraturan  Presiden  in   mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan   Peraturan    Presiden   ini      dengan penempatannya   dalam  Lembaran   Negara   Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18  Desember 2017

PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,
ttd.
JOKO  WIDODO

Peraturan Presiden Nomor  134 Tahun 2017 tentang  Tunjangan  Kinerja  Pegawai   di  Lingkungan Kementerian  Sosial unduh DISINI

Besaran tunjangan Tunjangan  Kinerja  Pegawai   di  Lingkungan Kementerian  Sosial berdasarkan kelas jabatan bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

Besaran tunjangan Tunjangan  Kinerja  Pegawai PNS Kemensos
Pelaksanaan   Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial diatur lewat Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 yang bisa Anda Unduh DISINI

Related Posts