Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
FAKTOR PERTIMBANGAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan faktor pertimbangan kehadiran, kedisiplinan, dan pemberian cuti. Pemberian Tunjangan Kinerja dapat mengalami pengurangan yang dinyatakan dalam persentase secara kumulatif selama satu bulan. Pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan paling banyak sebesar 100% (seratus persen). Faktor pertimbangan pemberian Tunjangan Kinerja adalah:
a. Kehadiran
Pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan dilakukan dengan mempertimbangkan ketaatan terhadap aturan Hari dan Jam Kerja. Ketentuan mengenai Hari dan Jam Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Kedisiplinan
Faktor pertimbangan kedisiplinan dalam pemberian Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhatikan jenis hukuman disiplin. Jenis hukuman disiplin mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja, kecuali hukuman disiplin terkait dengan pelanggaran Hari dan Jam Kerja.
Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan faktor pertimbangan kedisiplinan, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin diberlakukan. Apabila Pegawai melakukan upaya administratif dalam proses hukuman disiplin, pemberian pengurangan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya berdasarkan keputusan hasil banding yang sudah final dan mengikat. Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin lebih dari satu jenis hukuman disiplin, terhadap Pegawai yang bersangkutan diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
c. Cuti
Faktor pertimbangan cuti dalam pemberian Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhatikan jenis cuti. Jenis cuti mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pemberian cuti.
Besaran Tunjangan Kinerja ASN Kemenpan RB
Dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 disebutkan mengenai nominal tunjangan kinerja pegawai di Kemenpan RB sebagai berikut
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 unduh DISINI
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 unduh DISINI