Dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK disebutkan dalam pasal 38 bahwa PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, dimana Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian dalam pasal 100 disebutkan Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, apabila ketentuan mengenai Gaji dan Tunjangan belum ditetapkan, PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan gaji dan tunjangan pNS yang besarannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Terkait Tunjangan Kinerja Khususnya untuk PPPK yang bekerja pada instansi pusat belum ada aturan khusus, maka sesuai pasal 100 PP manajemen PNS, tunjangan khusus bagi PPPK didasarkan pada ketentuan tunjangan yang diberikan kepada PNS.
Saat ini PNS Kementerian/Badan/Lembaga pusat telah diberikan Tunjangan Kinerja yang besaran tunjangannya berbeda-beda setiap instansi dan didasarkan pada kelas jabatan PNS yang bersangkutan. Mengenai berbagai tunjangan kinerja PNS pusat bisa dibuka dilaman ini.
Sesuai hal tersebut diatas, maka jelas PPPK khususnya instansi pusat juga mendapatkan tunjangan kinerja. Selain disebutkan dalam PP Manajemen PNS di atas, hal pemberian tunjangan kinerja bagi PPPK juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.05/2020.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.05/2020 mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jadi Permenkeu ini khusus mengatur penggajian dan tunjangan PPPK Instansi Pusat yang artinya tidak termasuk PPPK instansi daerah atau pemerintah daerah yang teknisnya diatur lewat Permendagri.
Tunjangan Kinerja bagi PPPK disebutkan dalam pasal 31 yang berbunyi;
(1) Tunjangan kinerja diberikan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS pada masing masing Kementerian Negara/ Lembaga.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja PNS pada masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Pembayaran tunjangan kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
(5) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja PPPK setiap bulannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan khusus mengenai pemberian tunjangan Kinerja bagi PPPK pusat belum ada, oleh karena itu mekanismenya disebutkan dalam Permenkeu ini dimana besaran dan ketentuannya sama dengan PNS (aturan PNS)
Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PPPK Pusat?
Seperti admin sebutkan diatas besaran tunjangan kinerja, basicnya berbeda-beda tiap instansi, oleh karena itu Anda perlu mencari tahu peraturan presiden atau peraturan instansi lembaga Anda tentang pemberian tunjangan kinerja bagi ASN.
Bagi Anda yang ingin tau besaran tunjangan kinerja di instansi pusat silakan buka di laman ini. Atau jika belum ada, bisa mencari dan mengunduh sendiri di mesin pencari seperti Google. Bagaimana dengan PPPK instansi daerah? Apakah juga mendapatkan semacam tunjangan kinerja bagi PPPK pusat? Akan kita bahas dalam artikel berikutnya. Pembahasan mengenai tunjangan PPPK instansi pusat bisa dilihat di Channel Youtube kerjapns.com DISINI atau video di bawah
Update;
Untuk tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017 dan Permenkeu Nomor 20 tahun 2023 (DISINI) tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.05/2017