Peraturan presiden tentang tunjangan tenaga kependidikan ini merupakan produk hukum lama yang dikeluarkan sejak tahun 2007 dan tidak diperbaharui hingga saat ini. Walaupun memang ada pembaharuan terkait tunjangan tenaga kependidikan khususnya tenaga pamong belajar dan penilik lewat Perpres nomor 72 tahun 2013 tentang tunjangan jabatan pamong belajar dan penilik. Adapun tenaga kependidikan yang dimaksud dalam Perpres ini adalah:
a. Guru
b. Pamong Belajar;
c. Penilik;
d. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat.
e. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat.
f. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
g. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
h. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat.
i. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
j. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa.
Dan Tunjangan Tenaga Kependidikan yang dimaksud dalam Perpres ini adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Anda PNS, misalnya memiliki jabatan fungsional guru tentu digaji setiap bulan, dimana salah satu item dalam gaji tersebut adalah tunjangan jabatan fungsional guru. Ambillah salah satu contoh guru dengan pangkat golongan IIIA, maka tunjangan fungsional nya adalah Rp 327.000,- yang diterima setiap bulannya.
Nah besaran tunjangan fungsional inilah yang diatur lewat Perpres No 108 Tahun 2007 dan Perpres nomor 72 tahun 2013.
Berikut ini besaran tunjangan jabatan fungsional setiap jabatan:
1. Guru
- Golongan II : Rp 286.000,00
- Golongan III : Rp 327.000,00
- Golongan IV : Rp 389.000,00
2. Pamong Belajar (Perpres nomor 72 tahun 2013_
- Pamong Belajar Madya Rp 1.000.000,-
- Pamong Belajar Muda Rp 750.000,-
- Pamong Belajar Pertama RP 500.000,-
3. Penilik (Perpres nomor 72 tahun 2013)
- Penilik Utama Rp 1.300.000,-
- Penilik Madya Rp 1.100.000,-
- Penilik Muda RP 800.000,-
- Penilik Pertama Rp 520.000,-
4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak· kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat
- Golongan II : Rp 390.000,00
- Golongan III : Rp 435.000,00
- Golongan IV : Rp 510.000,00
5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah lbtidaiyah, dan yang sederajat
- Golongan II : Rp 390.000,00
- Golongan III : Rp 435.000,00
- Golongan IV : Rp 510.000,00
6. Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat
- Golongan II : Rp 435.000,00
- Golongan III : Rp 485.000,00
- Golongan IV : Rp 560.000,00
7. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
- Golongan III : Rp 570.000,00
- Golongan IV : Rp 640.000,00
Nah bagi Anda calon guru PNS wajib tahu salah satu bahwa tunjangan jabatan fungsional ini elemen gaji bulanan yang diterima setiap bulannya.
Peraturan Presiden No 108 Tahun 2007 dan Perpres nomor 72 tahun 2013 bisa didownload DISINI dan DISINI