Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dan POS Juknis Uji Kesetaraan

Uji Kesetaraan merupakan proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.

Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Terkait hal tersebut diatas, Kemdikbud Ristek telah menerbitkan Permendikbud tentang Uji Kesetaraan yakni Permendikbud Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Permendikbud Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan

PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN,  KEBUDAYAAN, RISET,  DAN TEKNOLOGI REPUBLIK  INDONESIA

NOMOR  31  TAHUN 2023

TENTANG UJI KESETARAAN


 Menimbang

a.  bahwa untuk menjamin mutu lulusan  pendidikan nonformal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan  nonformal perlu  dihargai  setara  dan pendidikan  informal  perlu  diakui  sama  dengan pendidikan formal;
b.    bahwa  berdasarkan  ketentuan   Peraturan  Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57  Tahun 2021  tentang Standar Nasional Pendidikan,  penghargaan  dan pengakuan  hasil belajar pendidikan  nonformal  dan  pendidikan  informal dilakukan melalui penyetaraan;
c.    bahwa untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan  hasil  belajar,  perlu  pengaturan  uji kesetaraan;
d.    bahwa     berdasarkan      pertimbangan     sebagaimana  dimaksud dalam huruf a,  huruf b,  dan huruf c,  perlu menetapkan   Peraturan    Menteri     Pendidikan, Kebudayaan,   Riset,   dan  Teknologi tentang  Uji Kesetaraan;

Mengingat:

  1. Pasal    17     ayat   (3)     Undang-Undang    Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun  2003 Nomor 78,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang     Nomor   23     Tahun    2014    tentang Pemerintahan Daerah   sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang• Undang   Nomor   6   Tahun   2023   tentang   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  4. Undang-Undang     Nomor    18     Tahun    2019    tentang Pesantren
  5. Peraturan  Pemerintah Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan  sebagaimana  telah   diubah    dengan   Peraturan Pemerintah  Nomor 66  Tahun  2010 tentang  Perubahan atas   Peraturan   Pemerintah  Nomor   17   Tahun   2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021   tentang Standar    Nasional     Pendidikan      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional  Pendidikan
  7. Peraturan    Presiden   Nomor  62   Tahun  2021 tentang Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan,     Riset,     dan Teknologi
  8. Peraturan  Menteri Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Menetapkan
 
MEMUTUSKAN:
PERATURAN      MENTERI      PENDIDIKAN,      KEBUDAYAAN, RISET,  DAN TEKNOLOGI  TENTANG  UJI  KESETARAAN .

BAB I KETENTUAN  UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan  Menteri ini yang dimaksud  dengan:

  1. Pendidikan   Formal   adalah   jalur   pendidikan   yang terstruktur  dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar,  pendidikan menengah,  dan pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan  Nonformal adalah  jalur  pendidikan  di  luar Pendidikan  Formal yang  dapat  dilaksanakan   secara terstruktur dan berjenjang.
  3. Pendidikan Informal  adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  4. Kernenterian    adalah   kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang Pendidikan.
  5. Pemerintah Daerah   adalah   kepala   daerah   sebagai unsur  penyelenggara pemerintahan  daerah yang memimpin pelaksanaan urusan  pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah otonom.

BAB II
PENYELENGGARAAN UJI  KESETARAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

(1)      Peserta    didik      pada    Pendidikan    Nonformal     dan Pendidikan Informal dalam menyetarakan hasil pendidikannya dengan hasil pendidikan formal harus mengikuti  asesmen melalui  uji  kesetaraan.
(2)     Uji  kesetaraan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) bersifat pilihan bagi peserta didik  padajalur Pendidikan Nonformal  dan jalur  Pendidikan Informal.
(3)     Pendidikan  Nonformal   sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) meliputi program paket A, program paket B, dan program  paket  C,   atau  bentuk  lain   yang  sederajat sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang• undangan.
(4)     Pendidikan Informal  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) merupakan sekolah rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)     Uji  kesetaraan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2 ayat (1)  dilakukan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan  hasil  Pendidikan N onformal dan   Pendidikan   Informal   dengan   hasil   Pendidikan Formal.
(2)   Pengukuran kompetensi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup  paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal  4

Uji  kesetaraan  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2  ayat ( 1)  diselenggarakan berdasarkan prinsip menj aga  kej uj uran, kerahasiaan,  keamanan,  clan  kelancaran uji  kesetaraan.

Bagian Kedua

Peserta  Uji Kesetaraan

Pasal  5

(1)   Peserta  uji   kesetaraan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2    ayat (1)   merupakan  peserta didik pada jalur Pendidikan  Nonformal  dan jalur  Pendidikan  Informal yang terdaftar  dalam  sistem basis data  yang dikelola oleh  Kementerian.
(2)   Peserta   uji     kesetaraan    yang   berasal    dari   jalur Pendidikan  Nonformal   sebagaimana   dimaksud  pada ayat (1) terdiri  atas peserta didik yang berada pada:
    a.   semester terakhir di  akhir  program paket A atau bentuk lain  yang sederajat;
    b.   semester terakhir di  akhir program paket B  atau bentuk lain yang sederajat;  atau
    c.   semester terakhir di  akhir program paket C  atau bentuk lain yang sederajat.
(3)    Peserta   didik    yang   berasal    dari    jalur    pendidikan nonformal   di    pesan tren  yang   diselenggarakan   oleh     kementerian    yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan    di   bidang  agama  dapat  mengikuti   uji kesetaraan  dengan persyaratan  terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(4)     Peserta    uji     kesetaraan    yang   berasal    dari    jalur Pendidikan Informal merupakan peserta didik  pada sekolahrumah  se bagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 ayat (4).

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Uji Kesetaraan

Pasal 6

(1)     Uji kesetaraan diselenggarakan oleh  satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh  Kementerian.
(2)   Kementerian dalam menetapkan satuan pendidikan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
        a.       kesiapan sumber daya satuan pendidikan;  dan
        b.      keterjangkauan lokasi  satuan pendidikan.
(3)     Dalam menetapkan  satuan  pendidikan  penyelenggara uji kesetaraan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal  7

Dalam  melaksanakan   uji    kesetaraan,    penyelenggara  UJi kesetaraan  menyiapkan paling sedikit:
    a.      sarana   terdiri  atas   komputer,   listrik,   dan  jaringan internet;  dan
    b.      petugas pelaksana uji kesetaraan  terdiri atas  proktor dan teknisi.

Pasal  8

( 1)      Uji kesetaraan dilaksanakan di satuan pendidikan atau dapat dilaksanakan di tempat lain di luar satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian.
(2)     Dalam  hal  uji   kesetaraan  dilaksanakan  pada  tempat lain di  luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada   ayat   (1),    Kementerian    berkoordinasi    dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kriteria yang ditetapkan Kementerian  terpenuhi.

Pasal  9

(1)  Pemerintah  Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan uji  kesetaraan bagi  peserta didik.
(2)     Pengawasan   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan  oleh   pendidik  dari  satuan  pendidikan lain yang ditugaskan.
(3)     Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Kementerian.

Pasal  10

(1)     Uji   kesetaraan   dilaksanakan   dengan  menggunakan sistem   pengujian   berbasis   komputer   yang dikembangkan oleh  Kementerian.
(2)     Sistem   pengujian   berbasis   komputer   sebagaimana dimaksud    pada   ayat   (1)     memuat   instrumen    uji kesetaraan.
(3)     Proktor bertanggung jawab  dalam penggunaan  sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  di satuan pendidikan.

Bagian Keempat
Hasil Uji Kesetaraan

Pasal  11

(1)     Peserta  didik pada jalur  Pendidikan  Nonformal  yang telah  mengikuti  uji  kesetaraan  dan  dinyatakan  lulus dari  satuan  pendidikan berhak  memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan atau surat keterangan hasil uji kesetaraan.
(2)     Peserta  didik  pada jalur  Pendidikan  Nonformal  yang telah mengikuti uji kesetaraan  dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan  kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji  kesetaraan.
(3)     Peserta  didik  pada jalur   Pendidikan  Nonformal  yang
telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil  uji  kesetaraan.

Pasal  12

(1)     Peserta didik padajalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan  kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji  kesetaraan dan ijazah.
(2)     Peserta didik pada jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan  dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan  kriteria standar kompetensi   lulusan   mendapatkan  surat  keterangan hasil  uji  kesetaraan.

Pasal  13

(1)      Peserta    didik   yang    pertama    kali    mengikuti    uji kesetaraan  dan  tidak memenuhi  capaian  kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  11  ayat (3) dan Pasal  12  ayat (2)  dapat  mengikuti uji  kesetaraan ulang.
(2)     Uji kesetaraan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)  dilaksanakan  dengan biaya mandiri.

Pasal  14

( 1)      Sertifikat  hasil  uji  kesetaraan  dan  surat  keterangan hasil   uji    kesetaraan   sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  11 diterbitkan oleh  Kementerian.
(2)     Sertifikat  hasil   uji  kesetaraan   dan  surat  keterangan
hasil  uji  kesetaraan  sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)  disampaikan kepada dinas  pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota melalui dinas pendidikan provinsi.
(3)     Dinas  pendidikan  kabupaten/kota  dan  kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan sertifikat hasil uji kesetaraan  dan surat  keterangan hasil  uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan.
(4)     Blangko   sertifikat   hasil    uji    kesetaraan   dan   ijazah ditetapkan  oleh    pemimpin  unit  utama  yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.

Pasal  15

Sertifikat hasil uji  kesetaraan  paling sedikit memuat:
a.       identitas  peserta didik;
b.      nilai  hasil uji  kesetaraan;  dan
c.       capaian  kompetensi.

Pasal  16

(1)     Dalam hal sertifikat hasil uji kesetaraan rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan sertifikat hasil uji kesetaraan melalui aplikasi cetak  salinan sertifikat hasil uji  kesetaraan pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan atau melalui fotokopi.
(2)     Keabsahan  dari  salinan  sertifikat hasil  uji  kesetaraan yang dicetak melalui aplikasi maupun melalui fotokopi, sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)     dibuktikan dengan  kesesuaian  data  pada laman  unit kerja yang membidangi  asesmen pendidikan.
(3)     Sertifikat  hasil  uji  kesetaraan  dan  salinan  sertifikat hasil  uji  kesetaraan  ditetapkan  oleh   pemimpin  unit utama  yang melaksanakan  tugas  di  bidang  asesmen pendidikan.
........

Dokumen salinan lengkap Permendikbud Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan silakan unduh DISINI


Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023;


Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Prosedur Operasional Standar Uji Kesetaraan atau selanjutnya disebut POS Uji Kesetaraan adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan.
  2. Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal  dengan  pendidikan  formal  serta  pengakuan  hasil  pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.
  3. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  4.  Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  5.  Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  6. Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan yang selanjutnya disebut SHUK adalah sertifikat yang berisi nilai Uji Kesetaraan serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang memenuhi capaian kompetensi minimum.
  7. Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan yang selanjutnya disebut SKHUK adalah surat keterangan yang berisi nilai Uji Kesetaraan peserta didik yang tidak memenuhi capaian kompetensi minimum.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  9. Kementerian    adalah    kementerian    yang    menyelenggarakan    urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  10. Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang Pendidikan.
  11. Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit utama yang melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
  12. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah Pangkalan Data yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berupa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan.
  13. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
  14. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta.
  15. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Uji Kesetaraan.
  16. Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.
  17. Pengawas  adalah  pendidik/tenaga  kependidikan  yang  diberi  kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan.
  18. Bahan Uji Kesetaraan adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk Uji Kesetaraan dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan ketepatan waktunya.
  19. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
  20. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
  21. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  22. Sanggar Kegiatan Belajar atau yang selanjutnya disebut SKB adalah Unit Pelaksana Teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
  23. Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disebut PKPPS merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan nonformal yang ditujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, yang diselenggarakan oleh Pondok Pesatren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan nonformal.

Ruang lingkup POS Uji Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a.  peserta Uji Kesetaraan;
b.  penyelenggara Uji Kesetaraan;
c.  penyiapan instrumen Uji Kesetaraan;
d.  pelaksanaan dan penyiapan teknis Uji Kesetaraan;
e.  pengolahan dan pelaporan hasil Uji Kesetaraan;
f.   pemantauan dan evaluasi;
g.  pembiayaan pelaksanaan Uji Kesetaraan;
h.  prosedur penanganan masalah;
i.   sanksi; dan
j.   kendala dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan.

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023 selengkapnya unduh DISINI

Related Posts