Uji Kesetaraan merupakan proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Terkait hal tersebut diatas, Kemdikbud Ristek telah menerbitkan Permendikbud tentang Uji Kesetaraan yakni Permendikbud Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2023
TENTANG UJI KESETARAAN
Menimbang
a. bahwa untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan;
c. bahwa untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, perlu pengaturan uji kesetaraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kesetaraan;
Mengingat:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG UJI KESETARAAN .
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
- Kernenterian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB II
PENYELENGGARAAN UJI KESETARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Peserta didik pada Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dalam menyetarakan hasil pendidikannya dengan hasil pendidikan formal harus mengikuti asesmen melalui uji kesetaraan.
(2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan bagi peserta didik padajalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal.
(3) Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi program paket A, program paket B, dan program paket C, atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
(4) Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sekolah rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil Pendidikan N onformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
(2) Pengukuran kompetensi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diselenggarakan berdasarkan prinsip menj aga kej uj uran, kerahasiaan, keamanan, clan kelancaran uji kesetaraan.
Bagian Kedua
Peserta Uji Kesetaraan
Pasal 5
(1) Peserta uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal yang terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peserta didik yang berada pada:
a. semester terakhir di akhir program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. semester terakhir di akhir program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
c. semester terakhir di akhir program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal di pesan tren yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat mengikuti uji kesetaraan dengan persyaratan terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(4) Peserta uji kesetaraan yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan peserta didik pada sekolahrumah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Uji Kesetaraan
Pasal 6
(1) Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian.
(2) Kementerian dalam menetapkan satuan pendidikan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kesiapan sumber daya satuan pendidikan; dan
b. keterjangkauan lokasi satuan pendidikan.
(3) Dalam menetapkan satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Pasal 7
Dalam melaksanakan uji kesetaraan, penyelenggara UJi kesetaraan menyiapkan paling sedikit:
a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan
b. petugas pelaksana uji kesetaraan terdiri atas proktor dan teknisi.
Pasal 8
( 1) Uji kesetaraan dilaksanakan di satuan pendidikan atau dapat dilaksanakan di tempat lain di luar satuan pendidikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian.
(2) Dalam hal uji kesetaraan dilaksanakan pada tempat lain di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kriteria yang ditetapkan Kementerian terpenuhi.
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pelaksanaan uji kesetaraan bagi peserta didik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dari satuan pendidikan lain yang ditugaskan.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Kementerian.
Pasal 10
(1) Uji kesetaraan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh Kementerian.
(2) Sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat instrumen uji kesetaraan.
(3) Proktor bertanggung jawab dalam penggunaan sistem pengujian berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di satuan pendidikan.
Bagian Keempat
Hasil Uji Kesetaraan
Pasal 11
(1) Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan atau surat keterangan hasil uji kesetaraan.
(2) Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan.
(3) Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang
telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesetaraan.
Pasal 12
(1) Peserta didik padajalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazah.
(2) Peserta didik pada jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesetaraan.
Pasal 13
(1) Peserta didik yang pertama kali mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) dapat mengikuti uji kesetaraan ulang.
(2) Uji kesetaraan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan biaya mandiri.
Pasal 14
( 1) Sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterbitkan oleh Kementerian.
(2) Sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan
hasil uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota melalui dinas pendidikan provinsi.
(3) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan sertifikat hasil uji kesetaraan dan surat keterangan hasil uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan.
(4) Blangko sertifikat hasil uji kesetaraan dan ijazah ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.
Pasal 15
Sertifikat hasil uji kesetaraan paling sedikit memuat:
a. identitas peserta didik;
b. nilai hasil uji kesetaraan; dan
c. capaian kompetensi.
Pasal 16
(1) Dalam hal sertifikat hasil uji kesetaraan rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan sertifikat hasil uji kesetaraan melalui aplikasi cetak salinan sertifikat hasil uji kesetaraan pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan atau melalui fotokopi.
(2) Keabsahan dari salinan sertifikat hasil uji kesetaraan yang dicetak melalui aplikasi maupun melalui fotokopi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kesesuaian data pada laman unit kerja yang membidangi asesmen pendidikan.
(3) Sertifikat hasil uji kesetaraan dan salinan sertifikat hasil uji kesetaraan ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang melaksanakan tugas di bidang asesmen pendidikan.
........
Dokumen salinan lengkap Permendikbud Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan silakan unduh DISINI
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023;
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Prosedur Operasional Standar Uji Kesetaraan atau selanjutnya disebut POS Uji Kesetaraan adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan.
- Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.
- Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
- Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan yang selanjutnya disebut SHUK adalah sertifikat yang berisi nilai Uji Kesetaraan serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang memenuhi capaian kompetensi minimum.
- Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan yang selanjutnya disebut SKHUK adalah surat keterangan yang berisi nilai Uji Kesetaraan peserta didik yang tidak memenuhi capaian kompetensi minimum.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit utama yang melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
- Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah Pangkalan Data yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berupa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan.
- Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan untuk diverifikasi oleh satuan pendidikan.
- Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta.
- Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Uji Kesetaraan.
- Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan.
- Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan.
- Bahan Uji Kesetaraan adalah instrumen berupa seperangkat butir-butir soal yang digunakan untuk Uji Kesetaraan dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya, dan ketepatan waktunya.
- Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.
- Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
- Sanggar Kegiatan Belajar atau yang selanjutnya disebut SKB adalah Unit Pelaksana Teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
- Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disebut PKPPS merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan nonformal yang ditujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, yang diselenggarakan oleh Pondok Pesatren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan nonformal.
Ruang lingkup POS Uji Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. peserta Uji Kesetaraan;
b. penyelenggara Uji Kesetaraan;
c. penyiapan instrumen Uji Kesetaraan;
d. pelaksanaan dan penyiapan teknis Uji Kesetaraan;
e. pengolahan dan pelaporan hasil Uji Kesetaraan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. pembiayaan pelaksanaan Uji Kesetaraan;
h. prosedur penanganan masalah;
i. sanksi; dan
j. kendala dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan.