Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran tentang Kampanye Sekolah Sehat. Berikut edaran lengkapnya
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
NOMOR 4447/C/HK.04.01/2023
TENTANG KAMPANYE SEKOLAH SEHAT
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
di Tempat
Dasar Hukum
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
- 4. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah;
- 5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja;
- 6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, MenteriAgama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/ SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat;
- 7. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022,Nomor HK.O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.
Dalam upaya mewujudkan visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi Merdeka Belajar, perlu terus ditingkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam rangka peningkatan status kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- 1. Rencana Aksi Nasional Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2022 mengamanatkan strategi peningkatan pengetahuan dan keterampilan anak usia sekolah dan remaja terhadap delapan isu kesehatan remaja sejalan dengan upaya Pembinaan dan Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
- 2. Selama ini penyelenggaran kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik dilaksanakan melalui kegiatan trias UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sehat. Berdasarkan berbagai hasil survei dan penelitian, diperoleh data bahwa pelaksanaan UKS selama ini belum berjalan secara optimal.
- 3. Di sisi lain, pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Pembelajaran dari rumah dan penggunaan teknologi digital (online ) sebagai media pembelajaran jarak jauh telah mengubah kebiasaan dan pola keseharian peserta didik. Dampak yang lebih jauh adalah masalah kesehatan peserta didik yang disebabkan kurangnya aktivitas fisik, gaya hidup dengan perilaku makan minum yang tidak sehat, kurang terjaganya kebersihan diri, potensi terserang berbagai penyakit, dan masalah kesehatan lainnya.
- 4. Sebagai upaya mengatasi kondisi di atas, Mendikbudristek pada tanggal 23 Agustus 2022 telah meluncurkan Kampanye Sekolah Sehat (KSS). KSS merupakan upaya secara bersama-sama dan terus-menerus dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas Kementerian dan Lembaga, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, para mitra, satuan pendidikan, dan masyarakat secara umum guna meningkatkan status kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik dengan berfokus pada sehat bergizi, sehat fisik, dan sehat imunisasi. Kampanye Sekolah Sehat ini diharapkan menjadi gerakan yang masif, besar dan berkelanjutan, serta fokus di satuan pendidikan.
Sehubungan dengan pelaksanaan Kampanye Sekolah Sehat (KSS) ini, kami mengharapkan perhatian dan bantuan Saudara, sesuai kewenangannya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Menerbitkan Surat Edaran tentang KSS yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan yang berisi tentang hal-hal berikut ini.
a. Penerapan Sekolah Sehat di satuan pendidikan melalui kegiatan:
1) Sehat Bergizi
a) Peningkatan pemahaman Gizi Seimbang atau Isi Piringku.
b) Pembiasaan makan dan minum dengan gizi seimbang, termasuk minum air putih, makan buah, dan makan sayur setiap hari.
c) Menghindari/meminimalisasi konsumsi makanan cepat saji; makanan/minuman yang berpemanis, berpengawet, kurang serat; serta tinggi gula, garam, dan lemak.
d) Pembinaan Kantin Sehat.
2) Sehat Fisik
a) Pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (minimal seminggu sekali).
b) Gerakan peregangan pada pergantian jam pelajaran.
c) Optimalisasi 4L (Lompat, Lari, Lempar, Loncat) melalui permainan rakyat dan olahraga tradisional.
d) Optimalisasi intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes).
e) Pembiasaan jalan kaki.
f) Pelaksanaan Tes Kebugaran Siswa Indonesia (TKSI).
3) Sehat Imunisasi
a) Pemetaan Status Imunisasi.
b) Pemberian Rekomendasi.
c) Pelaksanaan Imunisasi Dasar Lengkap bagi Anak Usia Sekolah.
b. Pelaksanaan pembinaan dan pendampingan penerapan sekolah sehat melalui pelaksanaan Sehat Bergizi, Sehat Fisik, dan Sehat Imunisasi di satuan pendidikan dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait, Tim Pembina UKS, Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek, dan para mitra.
2. Mengoptimalisasi peran Tim Pembina UKS di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, serta Tim Pelaksana UKS di satuan pendidikan dalam mendukung pelaksanaan KSS. Untuk mengoptimalisasi peran Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana UKS perlu dilakukan peningkatan kompetensi SDM melalui kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis lainnya. Bagi daerah yang belum terbentuk Tim Pembina UKS perlu dibentuk Tim Pembina UKS dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
3. Melaksanakan Kampanye Sekolah Sehat melalui berbagai bentuk kegiatan dan media.
4. Membangun kemitraan pelaksanaan KSS dengan semua pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, non pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat.
5. Dalam melaksanakan KSS agar mengacu pada Pedoman KSS yang dapat diakses melalui laman https://uks.kemdikbud.go.id pada menu Sekolah Sehat. Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan mohon menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
16 Mei 2023
Jakarta,
Direktur Jenderal
Iwan Syahril
Tembusan:
1. Mendikbudristek;
2. Gubernur se-Indonesia;
3. Bupati/Walikota se-Indonesia;
4. Sekretaris Jenderal;
5. Inspektur Jenderal;
6. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi;
7. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
8. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
9. Direktur PAUD;
10. Direktur SD;
11. Direktur SMP;
12. Direktur SMA;
13. Direktur PMPK;
14. Direktur SMK;
15. Kepala BBPMP/BPMP se-Indonesia;
16. Kepala BBGP/BGP se-Indonesia;
17. Kepala BBPPMPV/BPPMPV se-Indonesia.