BPI Kemendikbudristek telah diluncurkan pada tanggal 22 April 2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Anwar Makarim, sebagai episode ke-10 dari Kebijakan Merdeka Belajar. BPI Kemendikbudristek khususnya program bergelar S1, S2 dan S3, yang kini memasuki tahun ke-3, diharapkan dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
5. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Bergelar/Degree Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 04/III/PKS/2023 tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Tahun 2023.
Persyaratan Pendaftar/ Penerima
Pendaftar atau calon penerima Beasiswa BPI Bergelar (Degree) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;
b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;
c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau 3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:
a) 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
b) 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;
2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
b) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis;
c) bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia
Jadwal Pendaftaran Dan Pengumuman Hasil
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftar beasiswa BPI Kemendikbudristek melakukan pendaftaran dengan cara:
1. mendaftar secara daring melalui: www.beasiswa.kemdikbud.go.id;
2. mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman www.beasiswa.kemdikbud.go.id
Mekanisme Seleksi Dan Penetapan
1. Seleksi terdiri atas:
a) seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen; dan
b) seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/ keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.
2. Hasil seleksi Tim Penyeleksi Administrasi dan Tim Pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.
3. Kandidat penerima beasiswa berdasarkan hasil pleno ditetapkan sebagai penerima beasiswa BPI Kemendikbudristek oleh Kepala BPPT.
Panduan lengkap besiswa Pendikan Indonesia Kemdikbud silakan unduh DISINI
Atau kunjungi laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/