Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor 44 tahun 2018.
Kemudian diubah dengan Permen ESDM No. 4 Tahun 2019 dan Permen ESDM No. 4 Tahun 2021.
Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang bekerja secara penuh pada Satuan Organisasi, termasuk:
a. PNS kementerian/lembaga lain yang ditugaskan pada Satuan Organisasi;
b. pegawai yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
c. pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar;
d. pegawai yang melaksanakan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara;
e. pegawai yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban;
f. calon PNS; dan
g. Staf Khusus Menteri.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral diberikan dengan memperhitungkan unsur:
a. capaian kinerja organisasi;
b. capaian kinerja pegawai;
c. penilaian perilaku kerja; dan
d. kehadiran pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan Satuan Organisasi.
Tunjangan Kinerja di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. menjadi Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. melakukan pelanggaran Jam Kerja;
b. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit;
d. melaksanakan perpanjangan Tugas Belajar yang dibebaskan dari tugas rutin kedinasan; dan
e. tidak mencapai SKP yang telah ditetapkan.
Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 unduh DISINI
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian
Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan
Sumber Daya Mineral nomor 44 tahun 2018 unduh DISINI.