Dalam Permendikbudristek RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja Satuan Pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan:
a. hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan;
b. sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata
kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai;
c. keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
d. perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.
Evaluasi Sistem Pendidikan dimaksud, dilaksanakan dalam bentuk: a. asesmen nasional; dan b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah.
Asesmen Nasional (AN) adalah program evaluasi/ penilaian terhadap mutu pendidikan dari setiap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Mutu Satuan Pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar peserta didik yang mendasar, yang mencakup kompetensi literasi, numerasi, dan karakter. Selain itu, juga dilakukan penilaian terhadap kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim Satuan Pendidikan yang mendukung proses pembelajaran.
Untuk mendapatkan informasi-informasi tersebut, dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
Tujuan dari masing-masing instrumen tersebut yaitu: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) bertujuan untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) peserta didik;
Survei Karakter bertujuan untuk mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan Survei Lingkungan Belajar bertujuan untuk mengukur aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan (input dan proses belajar-mengajar) yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
Sulingjar sebagai alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan Satuan Pendidikan, dalam pelaksanaannya dibagi dua, yaitu Instrumen Sulingjar untuk Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan, serta Instrumen Sulingjar untuk peserta didik.
Meskipun Instrumen Sulingjar ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran, namun pertanyaannya akan disesuaikan dengan perpektif masing-masing respondennya. Jadwal pelaksanaan Sulingjar untuk peserta didik
menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan AN dengan mekanisme pengerjaannya mengikuti moda
pelaksanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan, dan terdapat pengawas ruang. Sedangkan jadwal pelaksanaan Sulingjar untuk Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan lebih fleksibel dan diberikan alokasi waktu yang lebih panjang (± dua minggu) dengan mekanisme pengerjaan secara daring tanpa pengawasan dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang terdapat akses internet.
Partisipasi setiap Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan di dalam Sulingjar tersebut akan mempengaruhi akurasi gambaran umum iklim belajar dan iklim Satuan Pendidikan. Hasil Sulingjar akan dilaporkan sebagai hasil Satuan Pendidikan dan tidak dilaporkan sebagai hasil individu peserta didik maupun Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan. Selanjutnya hasil Sulingjar tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari data profil pendidikan dan rapor pendidikan untuk masing-masing Satuan Pendidikan dan pemerintah daerah, yang memberikan gambaran kualitas/mutu pendidikan masing-masing. Lebih lanjut data profil dan rapor pendidikan yang diperoleh dari hasil Sulingjar, serta beberapa sumber data lainnya, dapat diidentifikasi terkait indikator-indikator capaian yang sudah baik dan masih kurang, kemudian dijadikan bahan refleksi untuk membenahi kualitas pembelajaran dan iklim pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Survei Lingkungan Belajar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah telah diinisiasi seiring dengan kebijakan Merdeka Belajar dan diterapkan pertama kali sejak tahun 2021. Sebagai bagian dari Evaluasi Sistem Pendidikan, Survei Lingkungan Belajar ini diharapkan secara konstruktif memberikan informasi dan pemahaman tentang keadaan dan tantangan pendidikan pada jenjang dasar dan menengah, sekaligus sebagai masukan untuk memformulasikan kebijakan pendidikan dasar dan menengah di masa depan.
Hasil Survei Lingkungan Belajar dengan sendirinya menjadi ukuran dasar dalam menafsirkan ulang kerangka kerja pendidikan dasar dan menengah mulai dari level kebijakan hingga pada tataran teknis di Satuan Pendidikan. Tri Pusat Pendidikan yaitu keluarga, masyarakat, dan Satuan Pendidikan diharapkan secara sinergis mengambil tanggung jawab yang proporsional dalam mengoptimalkan perkembangan anak secara fisik-motorik, kognitif, sosial, emosional, moral, dan spiritual pada jenjang pendidikan dasar dan selanjutnya penguatan dan pengembangan potensi dominan pada jenjang pendidikan menengah. Dan itu dimulai dengan memastikan terfasilitasinya pembelajaran yang terpusat pada peserta didik dengan lingkungan belajar yang kondusif.