Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

 Seleksi ASN tahun 2023 sudah di depan mata, dimana akan mulai dibuka proses pendaftaran di bulan September 2023 ini. Beberapa instansi pun sebagian sudah mengumumkan formasi apa saja yang tersedia, baik itu untuk formasi CPNS maupun PPPK.

Kemenpan RB selaku induk panitia seleksi ASN secara nasional pun telah menerbitkan beberapa aturan hukum terkait pengadaan ASN tahun 2023 ini. Setidaknya ada 4 peraturan baru yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2023. Satu diantaranya yang paling penting adalah mengenai aturan nilai ambang batas atau yang biasa disebut juga passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.

Adapun aturan mengenai  hal ini diatur lewat Keputusan Menpan RB nomor 651 tahun 2023 tentang  Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS tahun 2023. Seperti tes tes CPNS sebelumnya seleksi kompetensi dasar (SKD) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)


a. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan' nasional;

3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

5. bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tes Intelejensia Umum (TIU)

TIU sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. kemampuan verbal, yang meliputi:

a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan hubungan tersebut pada situasi yang lain; konsep

b) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

c) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. kemampuan numerik, yang meliputi: a) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

b) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan  individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3. kemampuan figural,
yang meliputi:

a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan
b) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)


1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara  efektif;
3. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan, mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jumlah Soal SKD


Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),  30 Soal
Tes Intelejensia Umum (TIU), 35 Soal
Tes Karakteristik Pribadi (TKP0, 45 Soal

Pembobootan Nilai Soal SKD

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yaitu:

a. untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

b. untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian:

a. 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;

b. 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan

c. 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023


Penetapan nilai ambang batas  umum yaitu:

a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.


Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS yaitu:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS yaitu: a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus  sebelas); dan b. Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)


Demikian perihal mengenai Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 yang ditetapkan lewat Keputusan Menpan RB nomor 651 tahun 2023. Jadi kalau mau lulus SKD, ya harus lolos nilai ambang batas dulu ya teman teman pemburu NIP.

Untuk dokumen Keputusan Menpan RB nomor 651 tahun 2023 silakan unduh di sini 

Related Posts