Setelah beberapa waktu terjeda, akhirnya para Abdi negara sudah bisa melihat dan membaca sendiri salinan Undang Undang ASN nomor 20 tahun 2023 hasil revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014. Admin sendiri baru berhasil mengunduhnya disitus JDIH Setneg.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014) telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023). UU ASN 2023 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 3 Oktober 2023 dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Oktober 2023.
Secara umum, UU ASN 2023 memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan UU ASN 2014. Perbedaan tersebut antara lain:
- Pemerataan hak dan kewajiban PNS dan PPPK
UU ASN 2023 mengamanatkan pemerataan hak dan kewajiban bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU ASN 2023 yang menyatakan bahwa "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."
Pada UU ASN 2014, PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Misalnya, PNS memiliki hak untuk diangkat menjadi PNS tetap, sedangkan PPPK hanya memiliki hak untuk diangkat menjadi PPPK selama jangka waktu tertentu.
- Penataan tenaga non-ASN atau honorer
UU ASN 2023 mengatur tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer. Pasal 98A UU ASN 2023 menyatakan bahwa "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024."
Pada UU ASN 2014, tidak diatur secara khusus mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer.
- Perubahan sistem kepegawaian
UU ASN 2023 mengubah sistem kepegawaian dari sistem birokrasi menjadi sistem merit. Sistem merit adalah sistem yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Pada UU ASN 2014, sistem kepegawaian masih didasarkan pada sistem birokrasi, yang mana pengangkatan, penempatan, dan promosi pegawai didasarkan pada pangkat dan jabatan.
- Peningkatan profesionalisme ASN
UU ASN 2023 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan meningkatkan kompetensi ASN, meningkatkan kesejahteraan ASN, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Pada UU ASN 2014, belum secara eksplisit disebutkan mengenai tujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan UU ASN 2014 dan UU ASN 2023:
Aspek | UU ASN 2014 | UU ASN 2023 |
---|---|---|
Pemerataan hak dan kewajiban PNS dan PPPK | Tidak ada | Ada |
Penataan tenaga non-ASN atau honorer | Tidak ada | Ada |
Perubahan sistem kepegawaian | Sistem birokrasi | Sistem merit |
Peningkatan profesionalisme ASN | Belum eksplisit disebutkan | Ada |
Secara keseluruhan, UU ASN 2023 merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme ASN dan menjadikan ASN sebagai aparatur yang profesional, berintegritas, dan netral.
Dalam UU ASN tiap pasal bahas secara umum, jadi tidak akan ada penjelasan secara spesifik pasal perpasal. Dan tentunya perlu aturan turunan dalam implementasi UU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah, dll.
Bagi yang tertarik membaca silakan unduh di tautan ini atau di bawah ini: