Setelah beberapa waktu terjeda, akhirnya para Abdi negara sudah bisa melihat dan membaca sendiri salinan Undang Undang ASN nomor 20 tahun 2023 hasil revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014. Admin sendiri baru berhasil mengunduhnya disitus JDIH Setneg.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014) telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023). UU ASN 2023 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 3 Oktober 2023 dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Oktober 2023.
Secara umum, UU ASN 2023 memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan UU ASN 2014. Perbedaan tersebut antara lain:
- Pemerataan hak dan kewajiban PNS dan PPPK
UU ASN 2023 mengamanatkan pemerataan hak dan kewajiban bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU ASN 2023 yang menyatakan bahwa "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."
Pada UU ASN 2014, PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Misalnya, PNS memiliki hak untuk diangkat menjadi PNS tetap, sedangkan PPPK hanya memiliki hak untuk diangkat menjadi PPPK selama jangka waktu tertentu.
- Penataan tenaga non-ASN atau honorer
UU ASN 2023 mengatur tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer. Pasal 98A UU ASN 2023 menyatakan bahwa "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024."
Pada UU ASN 2014, tidak diatur secara khusus mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer.
- Perubahan sistem kepegawaian
UU ASN 2023 mengubah sistem kepegawaian dari sistem birokrasi menjadi sistem merit. Sistem merit adalah sistem yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Pada UU ASN 2014, sistem kepegawaian masih didasarkan pada sistem birokrasi, yang mana pengangkatan, penempatan, dan promosi pegawai didasarkan pada pangkat dan jabatan.
- Peningkatan profesionalisme ASN
UU ASN 2023 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan meningkatkan kompetensi ASN, meningkatkan kesejahteraan ASN, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Pada UU ASN 2014, belum secara eksplisit disebutkan mengenai tujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN.
Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan UU ASN 2014 dan UU ASN 2023:
Aspek | UU ASN 2014 | UU ASN 2023 |
---|---|---|
Pemerataan hak dan kewajiban PNS dan PPPK | Tidak ada | Ada |
Penataan tenaga non-ASN atau honorer | Tidak ada | Ada |
Perubahan sistem kepegawaian | Sistem birokrasi | Sistem merit |
Peningkatan profesionalisme ASN | Belum eksplisit disebutkan | Ada |
Secara keseluruhan, UU ASN 2023 merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme ASN dan menjadikan ASN sebagai aparatur yang profesional, berintegritas, dan netral.
Dalam UU ASN tiap pasal bahas secara umum, jadi tidak akan ada penjelasan secara spesifik pasal perpasal. Dan tentunya perlu aturan turunan dalam implementasi UU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah, dll.
Menjelaskan definisi istilah penting dalam UU ini, seperti ASN (PNS dan PPPK), Instansi Pemerintah, Sistem Merit, dan lainnya untuk memberikan batasan yang jelas.
ASN bertujuan mewujudkan aparatur yang profesional, kompeten, berintegritas, bebas dari politik, dan bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Ruang lingkup UU ini mencakup pengelolaan ASN, hak dan kewajiban, serta peran ASN dalam pemerintahan dan pembangunan nasional.
Prinsip pengelolaan ASN meliputi integritas, profesionalisme, netralitas, akuntabilitas, dan keadilan.
BAB II: Jenis, Status, dan Kedudukan Pegawai ASN
Pegawai ASN terdiri dari PNS (status tetap) dan PPPK (status kontrak berdasarkan perjanjian kerja).
PNS dan PPPK memiliki kedudukan sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.
ASN wajib menjalankan tugas sesuai nilai dasar seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, dan anti-korupsi.
BAB III: Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Manajemen ASN berbasis Sistem Merit, yaitu pengelolaan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil.
Pengawasan Sistem Merit dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memastikan transparansi dan objektivitas.
Jabatan ASN dibagi menjadi Jabatan Manajerial (pimpinan dan pengawas) dan Jabatan Nonmanajerial (fungsional dan pelaksana).
Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri di instansi pusat sesuai UU terkait.
Pegawai ASN juga bisa menduduki jabatan di TNI/Polri jika sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Jabatan ASN diisi melalui proses seleksi yang terbuka dan kompetitif berdasarkan Sistem Merit.
Masa jabatan untuk Jabatan Manajerial diatur sesuai kebutuhan instansi dan kompetensi pegawai.
Penetapan kebutuhan ASN dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja oleh instansi pemerintah.
Pemerintah pusat mengatur perencanaan kebutuhan ASN secara nasional untuk mendukung pembangunan.
Instansi wajib menyusun rencana kebutuhan ASN setiap 5 tahun, disesuaikan dengan anggaran.
Pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan, baik materi (gaji, tunjangan) maupun nonmateri (penghargaan).
Hak ASN mencakup gaji, cuti, jaminan sosial (kesehatan, pensiun, hari tua), fasilitas, dan pengembangan kompetensi.
Kewajiban ASN meliputi melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, dan mematuhi peraturan.
Pegawai ASN dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan intervensi politik.
Pengadaan ASN dilakukan melalui rekrutmen PNS (seleksi terbuka) dan PPPK (berdasarkan kontrak kerja).
Seleksi ASN harus objektif, transparan, dan bebas dari intervensi atau kecurangan.
Calon ASN wajib memenuhi syarat umum (WNI, sehat jasmani-rohani, dll.) dan syarat khusus jabatan.
PPPK direkrut untuk jabatan tertentu sesuai kebutuhan instansi dengan masa kontrak tertentu.
Pegawai ASN berhak dan wajib mengikuti pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
Instansi wajib menyediakan program pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kinerja ASN.
Pengembangan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan jabatan.
Kinerja ASN dinilai berdasarkan target kerja yang jelas, terukur, dan sesuai jabatan.
Penilaian kinerja dilakukan secara berkala untuk menentukan penghargaan atau sanksi.
Pegawai ASN yang berkinerja tinggi berhak atas penghargaan, promosi, atau pengembangan karier.
Pegawai ASN yang berkinerja rendah diberi pembinaan, dan jika tidak membaik, bisa diberhentikan.
Pegawai ASN wajib menaati disiplin kerja, seperti jam kerja, kode etik, dan peraturan instansi.
Pelanggaran disiplin ringan hingga berat akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dilakukan secara adil dan transparan oleh pejabat berwenang.
PNS berhak atas jaminan pensiun, sedangkan PPPK mendapat jaminan hari tua sesuai peraturan.
Batas usia pensiun:
- Jabatan Manajerial: 60 tahun (pimpinan tinggi) atau 58 tahun (administrator/pengawas).
- Jabatan Nonmanajerial: 58 tahun (pelaksana) atau sesuai aturan untuk fungsional.
Besaran pensiun/jaminan hari tua diatur berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir.
Pegawai ASN bisa diberhentikan karena pensiun, permintaan sendiri, tidak cakap jasmani/rohani, atau pelanggaran berat.
Pemberhentian dengan hormat memberikan hak pensiun/jaminan hari tua; pemberhentian tidak hormat tidak memberikan hak tersebut.
Proses pemberhentian harus sesuai prosedur dan memberikan hak banding kepada pegawai.
Manajemen ASN wajib didigitalisasi untuk efisiensi dan transparansi dalam rekrutmen, kinerja, dan pengelolaan data.
Pemerintah menyediakan sistem informasi ASN terintegrasi secara nasional.
Pegawai non-ASN (honorer) harus ditata ulang paling lambat Desember 2024; instansi dilarang merekrut non-ASN baru.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut dan diganti dengan UU ini.
Mengatur teknis pelaksanaan, peraturan turunan, dan penyesuaian ketentuan lama (disesuaikan dalam waktu tertentu).
- UU ini terdiri dari 77 pasal, tetapi pasal 46-77 lebih bersifat teknis dan transisi, sehingga tidak dijabarkan satu per satu di sini karena sifatnya pelengkap.
- UU ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.
Bagi yang tertarik membaca silakan unduh di tautan ini atau di bawah ini: