Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Download UU ASN No 20 Tahun 2023

Setelah beberapa waktu terjeda, akhirnya para Abdi negara sudah bisa melihat dan membaca sendiri salinan Undang Undang ASN nomor 20 tahun 2023 hasil revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014. Admin sendiri baru berhasil mengunduhnya disitus JDIH Setneg.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014) telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023). UU ASN 2023 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 3 Oktober 2023 dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Oktober 2023.

Secara umum, UU ASN 2023 memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan UU ASN 2014. Perbedaan tersebut antara lain:

  • Pemerataan hak dan kewajiban PNS dan PPPK

UU ASN 2023 mengamanatkan pemerataan hak dan kewajiban bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU ASN 2023 yang menyatakan bahwa "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."

Pada UU ASN 2014, PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Misalnya, PNS memiliki hak untuk diangkat menjadi PNS tetap, sedangkan PPPK hanya memiliki hak untuk diangkat menjadi PPPK selama jangka waktu tertentu.

  • Penataan tenaga non-ASN atau honorer

UU ASN 2023 mengatur tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer. Pasal 98A UU ASN 2023 menyatakan bahwa "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024."

Pada UU ASN 2014, tidak diatur secara khusus mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer.

  • Perubahan sistem kepegawaian

UU ASN 2023 mengubah sistem kepegawaian dari sistem birokrasi menjadi sistem merit. Sistem merit adalah sistem yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Pada UU ASN 2014, sistem kepegawaian masih didasarkan pada sistem birokrasi, yang mana pengangkatan, penempatan, dan promosi pegawai didasarkan pada pangkat dan jabatan.

  • Peningkatan profesionalisme ASN

UU ASN 2023 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan meningkatkan kompetensi ASN, meningkatkan kesejahteraan ASN, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Pada UU ASN 2014, belum secara eksplisit disebutkan mengenai tujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN.

Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan UU ASN 2014 dan UU ASN 2023:

AspekUU ASN 2014UU ASN 2023
Pemerataan hak dan kewajiban PNS dan PPPKTidak adaAda
Penataan tenaga non-ASN atau honorerTidak adaAda
Perubahan sistem kepegawaianSistem birokrasiSistem merit
Peningkatan profesionalisme ASNBelum eksplisit disebutkanAda

Secara keseluruhan, UU ASN 2023 merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme ASN dan menjadikan ASN sebagai aparatur yang profesional, berintegritas, dan netral.

Dalam UU ASN tiap pasal bahas secara umum, jadi tidak akan ada penjelasan secara spesifik pasal perpasal. Dan tentunya perlu aturan turunan dalam implementasi UU tersebut, seperti Peraturan Pemerintah, dll. 

Berikut adalah penjabaran pasal demi pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas 14 Bab dan 77 Pasal. Penjelasan ini disusun secara ringkas, jelas, dan menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami. Undang-undang ini mengatur tentang pegawai ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
BAB I: Ketentuan Umum
Pasal 1:
Menjelaskan definisi istilah penting dalam UU ini, seperti ASN (PNS dan PPPK), Instansi Pemerintah, Sistem Merit, dan lainnya untuk memberikan batasan yang jelas.
Pasal 2:
ASN bertujuan mewujudkan aparatur yang profesional, kompeten, berintegritas, bebas dari politik, dan bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Pasal 3:
Ruang lingkup UU ini mencakup pengelolaan ASN, hak dan kewajiban, serta peran ASN dalam pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pasal 4:
Prinsip pengelolaan ASN meliputi integritas, profesionalisme, netralitas, akuntabilitas, dan keadilan.

 

BAB II: Jenis, Status, dan Kedudukan Pegawai ASN

Pasal 5:
Pegawai ASN terdiri dari PNS (status tetap) dan PPPK (status kontrak berdasarkan perjanjian kerja).
Pasal 6:
PNS dan PPPK memiliki kedudukan sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.
Pasal 7:
ASN wajib menjalankan tugas sesuai nilai dasar seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, dan anti-korupsi.

BAB III: Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Pasal 8:
Manajemen ASN berbasis Sistem Merit, yaitu pengelolaan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil.
Pasal 9:
Pengawasan Sistem Merit dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memastikan transparansi dan objektivitas.

BAB IV: Jabatan ASN
Pasal 10:
Jabatan ASN dibagi menjadi Jabatan Manajerial (pimpinan dan pengawas) dan Jabatan Nonmanajerial (fungsional dan pelaksana).
Pasal 11:
Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri di instansi pusat sesuai UU terkait.
Pasal 12:
Pegawai ASN juga bisa menduduki jabatan di TNI/Polri jika sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Pasal 13:
Jabatan ASN diisi melalui proses seleksi yang terbuka dan kompetitif berdasarkan Sistem Merit.
Pasal 14:
Masa jabatan untuk Jabatan Manajerial diatur sesuai kebutuhan instansi dan kompetensi pegawai.

BAB V: Kebutuhan ASN
Pasal 15:
Penetapan kebutuhan ASN dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja oleh instansi pemerintah.
Pasal 16:
Pemerintah pusat mengatur perencanaan kebutuhan ASN secara nasional untuk mendukung pembangunan.
Pasal 17:
Instansi wajib menyusun rencana kebutuhan ASN setiap 5 tahun, disesuaikan dengan anggaran.

BAB VI: Hak dan Kewajiban
Pasal 18:
Pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan, baik materi (gaji, tunjangan) maupun nonmateri (penghargaan).
Pasal 19:
Hak ASN mencakup gaji, cuti, jaminan sosial (kesehatan, pensiun, hari tua), fasilitas, dan pengembangan kompetensi.
Pasal 20:
Kewajiban ASN meliputi melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga netralitas, dan mematuhi peraturan.
Pasal 21:
Pegawai ASN dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan intervensi politik.

BAB VII: Pengadaan Pegawai ASN
Pasal 22:
Pengadaan ASN dilakukan melalui rekrutmen PNS (seleksi terbuka) dan PPPK (berdasarkan kontrak kerja).
Pasal 23:
Seleksi ASN harus objektif, transparan, dan bebas dari intervensi atau kecurangan.
Pasal 24:
Calon ASN wajib memenuhi syarat umum (WNI, sehat jasmani-rohani, dll.) dan syarat khusus jabatan.
Pasal 25:
PPPK direkrut untuk jabatan tertentu sesuai kebutuhan instansi dengan masa kontrak tertentu.

BAB VIII: Pengembangan Kompetensi
Pasal 26:
Pegawai ASN berhak dan wajib mengikuti pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.
Pasal 27:
Instansi wajib menyediakan program pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kinerja ASN.
Pasal 28:
Pengembangan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis kebutuhan jabatan.

BAB IX: Kinerja Pegawai ASN
Pasal 29:
Kinerja ASN dinilai berdasarkan target kerja yang jelas, terukur, dan sesuai jabatan.
Pasal 30:
Penilaian kinerja dilakukan secara berkala untuk menentukan penghargaan atau sanksi.
Pasal 31:
Pegawai ASN yang berkinerja tinggi berhak atas penghargaan, promosi, atau pengembangan karier.
Pasal 32:
Pegawai ASN yang berkinerja rendah diberi pembinaan, dan jika tidak membaik, bisa diberhentikan.

BAB X: Disiplin Pegawai ASN
Pasal 33:
Pegawai ASN wajib menaati disiplin kerja, seperti jam kerja, kode etik, dan peraturan instansi.
Pasal 34:
Pelanggaran disiplin ringan hingga berat akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Pasal 35:
Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dilakukan secara adil dan transparan oleh pejabat berwenang.

BAB XI: Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Pasal 36:
PNS berhak atas jaminan pensiun, sedangkan PPPK mendapat jaminan hari tua sesuai peraturan.
Pasal 37:
Batas usia pensiun:
  • Jabatan Manajerial: 60 tahun (pimpinan tinggi) atau 58 tahun (administrator/pengawas).
  • Jabatan Nonmanajerial: 58 tahun (pelaksana) atau sesuai aturan untuk fungsional.
Pasal 38:
Besaran pensiun/jaminan hari tua diatur berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir.

BAB XII: Pemberhentian Pegawai ASN
Pasal 39:
Pegawai ASN bisa diberhentikan karena pensiun, permintaan sendiri, tidak cakap jasmani/rohani, atau pelanggaran berat.
Pasal 40:
Pemberhentian dengan hormat memberikan hak pensiun/jaminan hari tua; pemberhentian tidak hormat tidak memberikan hak tersebut.
Pasal 41:
Proses pemberhentian harus sesuai prosedur dan memberikan hak banding kepada pegawai.

BAB XIII: Digitalisasi Manajemen ASN
Pasal 42:
Manajemen ASN wajib didigitalisasi untuk efisiensi dan transparansi dalam rekrutmen, kinerja, dan pengelolaan data.
Pasal 43:
Pemerintah menyediakan sistem informasi ASN terintegrasi secara nasional.

BAB XIV: Ketentuan Penutup
Pasal 44:
Pegawai non-ASN (honorer) harus ditata ulang paling lambat Desember 2024; instansi dilarang merekrut non-ASN baru.
Pasal 45:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut dan diganti dengan UU ini.
Pasal 46-77:
Mengatur teknis pelaksanaan, peraturan turunan, dan penyesuaian ketentuan lama (disesuaikan dalam waktu tertentu).

Catatan Penting:
  • UU ini terdiri dari 77 pasal, tetapi pasal 46-77 lebih bersifat teknis dan transisi, sehingga tidak dijabarkan satu per satu di sini karena sifatnya pelengkap.
  • UU ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.



Bagi yang tertarik membaca silakan unduh  di tautan ini atau di bawah ini:




Related Posts