Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aturan PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terbit, Ini Penjelasannya

Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan mengenai hal yang menjadi polemik pengadaan ASN yakni seputar permasalahan PPPK, yakni PPPK Paruh Waktu, lewat Surat Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dalam UU ASN yang telah direvisi beberapa waktu lalu disebutkan mengenai PPPK Paruh Waktu, namun tidak dijelaskan secara mendetail mengenai PPPK paruh waktu tersebut.

Penjelasan tentang PPPK Paruh Waktu, Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Syarat PPPK Paruh Waktu

Lewat Surat Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu akhirnya semua menjadi jelas apa yang dimaksud PPPK Paruh waktu tersebut. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang PPPK Paruh Waktu tersebut.


Tentang PPPK Paruh Waktu

Dalam Diktum Pertama disebutkan:

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah."

Kedua:
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

KETIGA
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; atau
g. Penata Layanan Operasional.

KELIMA:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KEENAM:

"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN."

Masa Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu

Kemudian di Diktum Ketiga Belas disebutkan mengenai perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK."

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Disebutkan di Diktum ke Empat Belas mengenai waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu, yakni;
"PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan."

Gaji PPPK Paruh Waktu

Aturan mengenai upah atau gaji PPPK Paruh Waktu disebutkan dalam Diktum ke 19 yang berbunyi;

19. PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

20. Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum KESEMBILAN BELAS dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK (Penuh)


Dalam Keputusan ini disebutkan pula bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian Kinerja.

Salinan mengenai Surat Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu bisa diunduh di link ini




Terbaru Lebih lama

Related Posts