Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aturan Pakaian Dinas PPPK dan PNS Terbaru; Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

 
Aturan Pakaian Dinas PPPK dan PNS Terbaru; Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah adalah regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengatur penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 25 Juli 2024 dan mulai berlaku sejak diterbitkan. Permendagri ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Berikut adalah uraian dan penjelasan mengenai Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 berdasarkan informasi yang tersedia:

Latar Belakang dan Tujuan
Permendagri ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan utama:
  1. Identitas dan Wibawa ASN: Pakaian dinas dianggap sebagai simbol identitas dan wibawa ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Penggunaan pakaian yang seragam diharapkan meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan profesionalisme.
  2. Keseragaman dan Ketertiban: Untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah, diperlukan aturan yang jelas dan komprehensif mengenai pakaian dinas.
  3. Pembaharuan dari Aturan Sebelumnya: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dinilai belum cukup mengakomodasi kebutuhan organisasi, terutama terkait jenis pakaian dinas dan atribut yang sesuai dengan perkembangan zaman serta dinamika tugas ASN. Oleh karena itu, peraturan ini diperbarui untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan standar yang jelas terkait pakaian dinas sehingga ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kesetaraan dalam penampilan serta dapat menjalankan tugas dengan rasa percaya diri dan kewibawaan.
Ruang Lingkup
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 berlaku untuk seluruh ASN yang bertugas di:
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
  • Pemerintah daerah, termasuk provinsi, kabupaten, dan kota.
Regulasi ini mencakup ketentuan tentang jenis pakaian dinas, atribut, serta tata cara penggunaannya dalam berbagai situasi kerja.
Isi Utama Permendagri Nomor 10 Tahun 2024
Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam peraturan ini:

  1. Definisi Pakaian Dinas
    Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa pakaian dinas adalah pakaian seragam yang digunakan oleh ASN untuk menunjukkan identitas mereka dalam melaksanakan tugas kedinasan. Ini mencerminkan bahwa pakaian dinas bukan sekadar seragam, tetapi juga alat untuk memperkuat integritas dan profesionalisme.
  2. Jenis Pakaian Dinas
    Peraturan ini mengklasifikasikan beberapa jenis pakaian dinas yang wajib dipakai oleh ASN, antara lain:
    • Pakaian Dinas Harian (PDH): Digunakan dalam kegiatan sehari-hari, biasanya berwarna khaki untuk hari Senin dan Selasa, serta disesuaikan untuk hari-hari lainnya.
    • Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan pada acara-acara resmi tertentu.
    • Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Digunakan untuk tugas-tugas di lapangan yang membutuhkan fleksibilitas dan fungsionalitas.
    • Pakaian Batik Korpri: Seragam batik khusus untuk anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, biasanya dipakai pada hari tertentu seperti hari Rabu atau sesuai kebijakan daerah.
    • Pakaian Lainnya: Jenis pakaian lain yang diatur sesuai kebutuhan spesifik organisasi atau pemerintah daerah.
  3. Kesetaraan PNS dan PPPK
    Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penghapusan perbedaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK. Sebelumnya, terdapat perbedaan mencolok, misalnya PNS mengenakan seragam khaki pada hari Senin dan Selasa, sedangkan PPPK mengenakan pakaian hitam-putih. Dengan Permendagri ini, keduanya disamakan sebagai ASN sehingga tidak ada lagi diskriminasi visual dalam seragam kerja. Hal ini bertujuan untuk memperkuat rasa kesetaraan di antara pegawai.
  4. Atribut Pakaian Dinas
    • Penggunaan mutz (topi khas ala IPDN) menjadi salah satu ciri baru yang diterapkan untuk seluruh ASN.
    • Tanda jabatan dan pangkat diperuntukkan bagi pejabat eselon II, pimpinan OPD, camat, atau lurah, dengan desain yang disesuaikan.
    • Khusus untuk camat, lambang Garuda diganti dengan lambang daerah untuk menunjukkan identitas lokal.
    • Kepala desa memiliki pengaturan tersendiri terkait pakaian dinas mereka.
  5. Pencabutan Aturan Lama
    Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 secara resmi mencabut Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Hal ini menegaskan bahwa aturan baru ini menjadi pedoman tunggal yang berlaku.
  6. Ketentuan Penggunaan

    • Hari dan Waktu Penggunaan : Setiap jenis pakaian dinas memiliki hari dan waktu penggunaan yang ditentukan. Contohnya, PDH digunakan Senin-Kamis, sementara PDL digunakan pada Jumat atau saat kegiatan lapangan.
    • Atribut Tambahan : Setiap pakaian dinas wajib dilengkapi dengan atribut seperti nama pegawai, pangkat/golongan, lambang instansi, dan lencana khusus.
    • Kesesuaian dengan Etika : Penggunaan pakaian dinas harus mencerminkan etika dan profesionalisme ASN, termasuk kerapihan dan kebersihan.

    Bahan dan Spesifikasi Teknis

    • Bahan Pakaian : Peraturan ini menetapkan standar bahan yang digunakan, seperti katun, poliester, atau campuran keduanya, agar nyaman digunakan di berbagai kondisi cuaca.
    • Warna dan Desain : Warna pakaian dinas disesuaikan dengan identitas institusi, misalnya biru tua untuk PDH atau cokelat untuk PDL. Desain harus minimalis namun tetap elegan.

     

     
Dampak dan Implementasi
  • Kesetaraan dan Profesionalisme: Dengan disamakannya seragam PNS dan PPPK, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi atau perlakuan) di antara keduanya, sehingga semangat kerja dan rasa kebersamaan meningkat.
  • Penyesuaian di Daerah: Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menindaklanjuti aturan ini dengan menerbitkan peraturan bupati/wali kota untuk menyesuaikan detail implementasi, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui FGD untuk membahas Peraturan Bupati.
  • Sosialisasi: Sejumlah daerah, seperti Kabupaten Kapuas (berdasarkan postingan di X pada 24 Februari 2025), telah mulai mensosialisasikan aturan ini kepada ASN untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan.
Kesimpulan
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan pengaturan pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. Dengan fokus pada keseragaman, kesetaraan antara PNS dan PPPK, serta peningkatan identitas dan wibawa, peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika organisasi modern. Implementasinya membutuhkan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah agar aturan ini dapat diterapkan secara konsisten dan efektif di seluruh Indonesia.

Related Posts