Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aturan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan; Permendagri No. 73 Tahun 2022

 

Aturan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan; Permendagri No. 73 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan . Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan pedoman dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen resmi lainnya, baik bagi penduduk maupun pejabat yang berwenang melakukan pencatatan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai isi dokumen:


1. Latar Belakang dan Tujuan

  • Latar Belakang :

    • Pencatatan nama pada dokumen kependudukan penting sebagai identitas diri setiap penduduk agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
    • Pencatatan nama perlu diatur secara jelas untuk memudahkan pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum.

  • Tujuan :

    • Menyediakan pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan nama.
    • Memastikan bahwa pencatatan nama dilakukan sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ruang Lingkup dan Definisi

Dokumen ini mencakup pengaturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Beberapa definisi penting yang dijelaskan dalam Pasal 1 meliputi:

  • Penduduk : Warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Dokumen Kependudukan : Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota, seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, akta pencatatan sipil, dll.
  • Nama : Penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
  • Pencatatan Nama : Penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

3. Prinsip Pencatatan Nama

Menurut Pasal 2 , pencatatan nama harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:

  • Sesuai dengan norma agama .
  • Sesuai dengan norma kesopanan .
  • Sesuai dengan norma kesusilaan .
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

4. Jenis Dokumen Kependudukan

Pasal 3 menjelaskan bahwa dokumen kependudukan mencakup:

  • Biodata penduduk.
  • Kartu keluarga.
  • Kartu identitas anak.
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Surat keterangan kependudukan.
  • Akta pencatatan sipil.

5. Tata Cara Pencatatan Nama

Pasal 4 dan Pasal 5 menjelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan:

A. Persyaratan Pencatatan Nama

  • Mudah dibaca , tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf maksimal 60 huruf (termasuk spasi).
  • Jumlah kata minimal 2 kata .
  • Untuk perubahan nama, harus berdasarkan penetapan pengadilan negeri .
  • Untuk pembetulan nama, harus berdasarkan dokumen otentik .

B. Ketentuan Penggunaan Huruf dan Gelar

  • Harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan sebagai satu kesatuan dengan nama.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan e-KTP , tetapi tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil .

C. Larangan dalam Pencatatan Nama

  • Tidak boleh disingkat , kecuali tidak memiliki arti lain.
  • Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca .
  • Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil .

6. Pembinaan dan Pelaksanaan

Pasal 6 menjelaskan bahwa pejabat di Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia wajib:

  • Memberikan pembinaan kepada penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama.
  • Memberikan saran, edukasi, dan informasi untuk melindungi hak anak sedini mungkin.

7. Sanksi atas Pelanggaran

Pasal 7 menyebutkan sanksi jika terjadi pelanggaran:

  • Jika penduduk memberikan nama yang melanggar ketentuan (misalnya jumlah huruf lebih dari 60 atau menggunakan angka), pejabat tidak akan mencatatkan atau menerbitkan dokumen kependudukan.
  • Jika pejabat melakukan pencatatan nama yang melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

8. Ketentuan Transisi

Pasal 8 menyatakan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku .


9. Mulai Berlaku

Pasal 9 menegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2022 .


10. Penandatanganan

Peraturan ini ditandatangani oleh:

  • Menteri Dalam Negeri : Muhammad Tito Karnavian.
  • Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM : Benny Riyanto.

Kesimpulan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang dicatat memenuhi prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan hukum. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak anak dan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.

 

Contoh dan Implikasi
Aturan ini muncul karena adanya kasus nama yang tidak biasa dalam database kependudukan, seperti nama terlalu panjang (contoh: "Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita") atau terlalu pendek (contoh: "Aji"). Dengan adanya batasan ini, diharapkan nama-nama di masa depan lebih terstandar, memudahkan administrasi, dan melindungi anak dari potensi kesulitan di kemudian hari, seperti saat mendaftar sekolah atau bepergian ke luar negeri.


Related Posts