Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik Untuk DAK Pendidikan 2026

 

Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik Untuk DAK Pendidikan 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui surat nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025 menegaskan pentingnya pemutakhiran data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Pemutakhiran ini bertujuan untuk mendukung evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2024 serta menjadi landasan perencanaan kebijakan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan pada tahun 2026.

Latar Belakang

Dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2024, capaian standar nasional pendidikan khususnya terkait sarana dan prasarana diukur melalui immediate outcome atau hasil jangka pendek. Untuk menghitung capaian tersebut, Kemendikdasmen menggunakan DAPODIK sebagai alat utama pengumpulan data. Oleh karena itu, pemutakhiran data yang akurat dan tepat waktu menjadi kunci kesuksesan dalam mencapai target peningkatan kualitas pendidikan.

Tujuan Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data dalam DAPODIK tidak hanya berfungsi sebagai dasar evaluasi pelaksanaan DAK Fisik 2024, tetapi juga memainkan peran penting dalam menentukan arah kebijakan sarpras pendidikan di masa mendatang. Data yang diperbarui akan membantu pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam merancang strategi pembangunan infrastruktur pendidikan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Ketentuan Pemutakhiran Data

Untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan optimal, Kemendikdasmen memberikan panduan teknis kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta satuan pendidikan. Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang harus diperhatikan:

A. Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana

  1. Tugas Dinas Pendidikan
    Dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib memastikan bahwa satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh, mencakup:

    • Data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan.
    • Data sarana pendidikan, termasuk buku, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), alat permainan edukatif (APE), dan lain-lain.
    • Ketersediaan lahan, termasuk total luasan lahan dan luas lahan yang tersedia untuk pembangunan.
  2. Pembinaan dan Verifikasi
    Dinas pendidikan juga bertanggung jawab melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Panduan lengkap untuk pemutakhiran dapat diunduh melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025 .

B. Penilaian Kerusakan Bangunan

  1. Evaluasi Tingkat Kerusakan
    Dinas pendidikan diminta bekerja sama dengan dinas pekerjaan umum untuk mengevaluasi tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan. Evaluasi ini menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang dapat diunduh di http://ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK .

  2. Pengesahan dan Pemutakhiran Data
    Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan harus disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas pekerjaan umum. Selanjutnya, satuan pendidikan wajib memperbarui data kerusakan bangunan dan mengunggah dokumen elektronik hasil penilaian melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ . Dinas pendidikan kemudian melakukan verifikasi kesesuaian input data melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/ .

Batas Waktu Pemutakhiran

Mengingat urgensi pemutakhiran data sebagai basis perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang Pendidikan dan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan tahun 2026, seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses ini dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025. Batas waktu pemutakhiran data ditetapkan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 .

Harapan dan Apresiasi

Melalui surat ini, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data. "Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih," tulisnya dalam surat resmi tersebut.

Pemutakhiran DAPODIK merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan anggaran pendidikan. Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat merancang kebijakan sarpras pendidikan yang lebih baik, sehingga mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Mari bersama-sama mendukung upaya ini demi masa depan pendidikan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.

Related Posts