Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8/P/2024 adalah peraturan yang mengatur tentang satuan biaya, satuan pendidikan penerima dana, serta besaran alokasi dana untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025. Keputusan ini mencakup tiga jenis bantuan utama, yaitu:
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler (BOP PAUD Reguler): Ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan anak usia dini, seperti PAUD, TK, atau bentuk lain yang setara.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler): Diberikan kepada sekolah dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK) untuk membantu biaya operasional sehari-hari.
- Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler: Mendukung program pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C yang setara dengan pendidikan formal.
Tujuan dan Landasan
Keputusan ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran operasional satuan pendidikan di Indonesia pada tahun 2025, sekaligus memastikan pemerataan akses dan mutu pendidikan. Dasar hukumnya meliputi peraturan menteri sebelumnya tentang pengelolaan dana bantuan operasional serta ketentuan dalam anggaran pendidikan nasional.
Program BOS dan BOP bertujuan untuk:
- Mengurangi beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik.
- Meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
- Memastikan akses pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak usia sekolah.
Isi Utama
- Satuan Biaya:
- Satuan biaya dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan di masing-masing daerah. Ini berarti besaran dana disesuaikan dengan kondisi ekonomi, geografis, dan tingkat kesulitan akses di suatu wilayah. Misalnya, daerah terpencil atau dengan biaya hidup tinggi akan mendapatkan satuan biaya lebih besar.
- Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan pendidikan antarwilayah.
- Penerima Dana:
- Penerima dana adalah satuan pendidikan yang terdaftar resmi, seperti sekolah negeri, swasta, atau lembaga pendidikan kesetaraan yang memenuhi kriteria tertentu (misalnya, terdata di Dapodik).
- Total ada 423.080 satuan pendidikan yang menjadi target penerima pada tahun 2025, termasuk 15.046 satuan pendidikan di daerah khusus yang melayani sekitar 1,1 juta peserta didik.
- Besaran Alokasi Dana:
- Total alokasi dana BOSP untuk tahun 2025 mencapai Rp59,2 triliun.
- Besaran dana untuk setiap satuan pendidikan dihitung dengan rumus: jumlah peserta didik × satuan biaya daerah masing-masing.
- Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama (maksimal 50% dari pagu alokasi) ditargetkan cair pada Januari 2025 untuk 98% satuan pendidikan yang telah melakukan perencanaan.
Penggunaan Dana
Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, seperti:
- Gaji atau honorarium guru dan tenaga kependidikan (dengan batasan tertentu).
- Pengadaan alat dan bahan pembelajaran.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, dan ekstrakurikuler.
- Administrasi sekolah, termasuk biaya listrik, air, dan langganan internet.
Pelaksanaan dan Tanggung Jawab
- Satuan pendidikan wajib merencanakan penggunaan dana melalui sistem seperti Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan melaporkan realisasinya.
- Pemerintah daerah diminta memastikan perencanaan dan pengesahan dilakukan tepat waktu agar penyaluran dana tahap pertama bisa berjalan lancar pada awal tahun 2025.
Signifikansi
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyaluran dana pendidikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan harapan operasional sekolah dapat langsung berjalan optimal sejak awal tahun anggaran. Kenaikan satuan biaya di daerah khusus juga menjadi langkah strategis untuk mengatasi disparitas pendidikan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Jadi, intinya, keputusan ini adalah panduan teknis yang memastikan dana operasional pendidikan tersalurkan secara adil, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan di Indonesia untuk tahun 2025.
Dokumen lengkap Keputusan Mendikdasmen No 8/P/2024 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 bisa diunduh di bawah ini.
Dokumen lengkap Keputusan Mendikdasmen No 8/P/2024 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 bisa diunduh di bawah ini.