Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Fasilitasi Organisasi Profesi Guru; Permen Dikbud Ristek No 67 Tahun 2024

 

Permen Dikbud Ristek No 67 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia Resmi Terbitkan Peraturan Menteri tentang Fasilitasi Organisasi Profesi Guru

Pada tanggal 15 Oktober 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menetapkan Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Latar Belakang Penerbitan Peraturan

Peraturan ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan bahwa organisasi profesi guru memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru. Dengan memberikan fasilitasi kepada organisasi-organisasi tersebut, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat. Selain itu, langkah ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung profesionalisme guru sebagai ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Peraturan ini merujuk pada sejumlah landasan hukum, termasuk Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta regulasi lainnya yang relevan.


Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Menteri ini, beberapa istilah penting didefinisikan secara jelas. Misalnya:

  • Organisasi Profesi Guru : Perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas mereka.
  • Guru : Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan formal.

Fungsi dan Kewenangan Organisasi Profesi Guru

Organisasi Profesi Guru memiliki fungsi utama untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, perlindungan profesi, kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, organisasi ini juga memiliki kewenangan, antara lain:

  1. Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
  2. Memberikan bantuan hukum dan perlindungan profesi kepada guru.
  3. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
  4. Memajukan pendidikan nasional.

Organisasi Profesi Guru juga harus berlandaskan prinsip-prinsip seperti menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, ilmu pengetahuan, demokrasi, hak asasi manusia, etika lingkungan, dan kebhinekaan global.



Fasilitasi oleh Pemerintah

Salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri ini adalah pemberian fasilitasi oleh pemerintah kepada organisasi profesi guru. Fasilitasi ini bertujuan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan profesi guru. Bentuk fasilitasi yang dapat diberikan meliputi:

  • Pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional.
  • Pelibatan dalam pelaksanaan program-program strategis.
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
  • Pemberian bantuan dana.
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana.
  • Pemberian penghargaan dan pengakuan.
  • Pemberian konsultasi dan bimbingan.
  • Menjadikan organisasi profesi guru sebagai mitra dalam peningkatan mutu pendidikan.

Namun, untuk mendapatkan fasilitasi tersebut, organisasi profesi guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:

  • Terdaftar sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memuat tujuan, fungsi, dan program kerja.
  • Memiliki struktur organisasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  • Susunan kepengurusan terdiri atas guru aktif yang terdata dalam sistem pemerintah.
  • Memiliki organ dewan kehormatan dan kode etik guru.
  • Tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang terlarang, seperti melanggar Pancasila, terlibat politik praktis, atau aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya.

Pelaporan dan Evaluasi

Organisasi Profesi Guru yang mendapat fasilitasi wajib melaporkan kinerja pelaksanaan fasilitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan fasilitasi. Apabila terdapat pelanggaran, Menteri dapat menghentikan sementara atau sepenuhnya fasilitasi yang telah diberikan.


Peran Pemerintah Daerah

Selain pemerintah pusat, Pemerintah Daerah juga dapat memfasilitasi organisasi profesi guru. Namun, bentuk fasilitasi dan persyaratan yang ditetapkan harus disesuaikan dengan urusan dan kewenangan daerah. Pemerintah Daerah juga wajib berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal dalam pemberian fasilitasi.


Penutup

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Oktober 2024. Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan organisasi profesi guru dapat semakin berkembang dan berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga langkah ini menjadi momentum penting bagi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.

Related Posts