Instrumen Akreditasi PAUD, Dikdas, dan Dikmen Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 246/O/2024
Pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024. Keputusan ini mengatur tentang Instrumen Akreditasi untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen). Instrumen ini menjadi acuan baru bagi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM) dalam menilai kelayakan satuan pendidikan berdasarkan mutu layanan yang diberikan kepada peserta didik.
Latar Belakang dan Tujuan
Kepmendikbud Nomor 246/O/2024 lahir dari kebutuhan untuk memperbarui instrumen akreditasi yang sebelumnya digunakan. Perkembangan kebijakan pendidikan yang pesat menuntut adanya penyesuaian agar proses akreditasi tetap relevan dan mampu mencerminkan kualitas pendidikan yang diharapkan. Instrumen sebelumnya, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika terkini. Oleh karena itu, keputusan baru ini hadir untuk mencabut aturan lama sekaligus menetapkan standar penilaian yang lebih terfokus pada esensi pembelajaran dan dampaknya bagi peserta didik.
Tujuan utama dari instrumen akreditasi ini adalah memastikan bahwa satuan pendidikan di semua jenjang—mulai dari PAUD, sekolah dasar, hingga sekolah menengah—mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada aspek administratif atau kepatuhan formal, melainkan pada hal-hal esensial yang benar-benar berdampak pada proses belajar mengajar dan perkembangan peserta didik.
Komponen Utama Instrumen Akreditasi
Instrumen akreditasi yang diatur dalam Kepmendikbud Nomor 246/O/2024 terdiri dari empat komponen inti yang menjadi dasar penilaian. Keempat komponen ini dirancang untuk mengukur kinerja satuan pendidikan secara menyeluruh, dengan fokus pada peserta didik sebagai pusat proses pembelajaran.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing komponen:
- Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta Didik
Komponen ini menilai bagaimana pendidik mengelola kelas dan proses pembelajaran agar berjalan efektif, bermakna, dan mendukung kebutuhan peserta didik. Pendidik diharapkan mampu menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, serta memberikan dukungan sosial-emosional. Selain itu, pembelajaran harus memfasilitasi pengembangan karakter, kemampuan bernalar, dan kompetensi lain yang relevan. - Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
Kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan memiliki peran besar dalam memastikan semua elemen pendidikan berjalan harmonis. Komponen ini mengevaluasi kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sumber daya, memimpin tenaga pendidik, dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan layanan terbaik bagi peserta didik. - Iklim Lingkungan Belajar
Lingkungan belajar yang kondusif menjadi salah satu kunci keberhasilan pendidikan. Komponen ini mengukur apakah satuan pendidikan mampu menciptakan iklim yang inklusif, aman, dan mendukung keselamatan serta kesehatan peserta didik. Aspek ini juga menekankan pentingnya keberagaman dan kenyamanan dalam proses belajar. - Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Komponen terakhir berfokus pada capaian pembelajaran, yang diukur melalui analisis hasil Asesmen Nasional (AN). Penilaian ini mencerminkan keberhasilan satuan pendidikan dalam membangun kompetensi dan karakter yang dibutuhkan peserta didik untuk menghadapi tantangan masa depan.
Butir Penilaian dan Implementasi
Dari keempat komponen tersebut, terdapat 14 butir penilaian spesifik yang menjadi panduan bagi asesor dalam proses akreditasi. Butir-butir ini mencakup berbagai aspek, mulai dari dukungan emosional yang diberikan pendidik, pengelolaan kelas, hingga kepemimpinan kepala sekolah dalam membangun visi pendidikan yang kuat. Instrumen ini diterapkan pada semua jenjang pendidikan formal, termasuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan bentuk lain yang sederajat seperti madrasah.
Proses akreditasi sendiri dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (Sispena) yang dikelola oleh BAN PDM. Satuan pendidikan diwajibkan menyediakan bukti dokumentasi untuk setiap butir penilaian, yang kemudian akan diverifikasi oleh asesor. Pendekatan ini memastikan bahwa penilaian tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif, dengan melihat dampak nyata pada peserta didik.
Dampak dan Harapan
Penerapan Kepmendikbud Nomor 246/O/2024 diharapkan membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Dengan instrumen yang lebih terfokus pada kualitas layanan dan proses pembelajaran, satuan pendidikan didorong untuk tidak sekadar mengejar status akreditasi, tetapi benar-benar meningkatkan mutu pendidikan yang diberikan. Bagi peserta didik, ini berarti pengalaman belajar yang lebih bermakna, aman, dan mendukung perkembangan mereka secara holistic.
Keputusan ini juga menjadi wujud nyata dari visi Kemendikbudristek untuk menciptakan generasi yang berdaya saing di masa depan. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan—mulai dari pendidik, kepala sekolah, hingga orang tua—proses akreditasi ini diharapkan menjadi alat untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada kebutuhan anak.
Penutup
Kepmendikbud Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi PAUD, Dikdas, dan Dikmen adalah langkah maju dalam memastikan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih modern dan relevan, instrumen ini tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga panduan bagi satuan pendidikan untuk terus berbenah. Bagi masyarakat pendidikan, ini adalah momentum untuk bersama-sama mewujudkan pendidikan yang lebih baik demi masa depan anak-anak Indonesia.
Dokumen lengkap Instrumen Akreditasi PAUD, Dikdas, dan Dikmen Terbaru Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 246/O/2024 unduh dibawah ini