Kementerian Agama Terbitkan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun 2025
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan Islam di Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 . Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 , yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, pada 3 Januari 2025.
Tujuan Penerbitan Juknis PPDB Madrasah
Penerbitan petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah, orang tua siswa, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan PPDB secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan misi Kementerian Agama untuk meningkatkan akses pendidikan umum berciri agama dan pendidikan keagamaan yang berkualitas.
“PPDB Madrasah harus berjalan dengan prinsip keadilan, sehingga dapat mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu,” ujar Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Madrasah, dalam surat edaran terkait.
Ruang Lingkup dan Ketentuan Umum
Petunjuk Teknis ini mencakup tata cara penerimaan peserta didik baru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) . PPDB dapat dilaksanakan secara daring (online) maupun luring (manual), dengan memenuhi asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan kompetitif.
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan PPDB, termasuk persyaratan, sistem seleksi, daya tampung berdasarkan rombongan belajar, dan hasil penerimaan peserta didik baru. Pengumuman dapat disampaikan melalui papan pengumuman madrasah, website resmi madrasah, atau media lainnya.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB Madrasah tahun ini dibagi menjadi tiga jalur utama:
- Jalur Reguler : Untuk calon peserta didik umum.
- Jalur Prestasi : Kuota maksimal 15% dari daya tampung, diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi akademik, non-akademik, atau keagamaan.
- Jalur Afirmasi : Kuota maksimal 15% dari daya tampung, diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).
Untuk jalur afirmasi, calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu harus melampirkan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) . Sementara itu, PDBK harus memiliki rekomendasi dari psikolog profesional, dokter spesialis, atau lembaga pendidikan sebelumnya.
Persyaratan Usia dan Akademik
Berikut adalah persyaratan usia untuk setiap jenjang pendidikan:
- RA :
- Kelompok A: Usia 4–5 tahun.
- Kelompok B: Usia 5–6 tahun.
- MI : Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- MTs : Maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- MA/MAK : Maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon peserta didik juga harus memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan dari jenjang sebelumnya. Bagi siswa dari luar negeri, wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seleksi dan Daya Tampung
Seleksi masuk RA, MI, MTs, dan MA/MAK mempertimbangkan kriteria prioritas berdasarkan usia, prestasi, dan hasil seleksi internal madrasah. Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi juga wajib memberikan akses kepada PDBK sesuai kemampuan layanan yang dimiliki.
Daya tampung setiap rombongan belajar diatur sebagai berikut:
- MI : Maksimal 28 siswa per kelas.
- MTs : Maksimal 32 siswa per kelas.
- MA/MAK : Maksimal 36 siswa per kelas.
Pembiayaan dan Pengawasan
Pelaksanaan PPDB Madrasah Negeri tidak dipungut biaya dan sepenuhnya didanai melalui anggaran BOS/BOP. Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertugas melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, serta menyediakan kanal pengaduan untuk menindaklanjiuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
Penutup
Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis ini, Kementerian Agama berharap PPDB Madrasah Tahun 2025/2026 dapat berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama untuk menyukseskan program ini demi masa depan pendidikan anak bangsa.
(Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI)
Dokumen Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 silakan unduh di bawah ini