Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

JUKNIS PPG DALJAB KEMENAG TAHUN 2025 : Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.

 

JUKNIS PPG DALJAB KEMENAG TAHUN 2025 : Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) DALJAB

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.


Tujuan:

    Meningkatkan kompetensi profesional guru, termasuk guru agama, guru madrasah, dan guru kepercayaan di bawah binaan Kementerian Agama.
    Mendukung kebijakan pemerintah dalam pengembangan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Berikut adalah penjelasan lebih mendetail mengenai Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan:
Judul dan Dasar Hukum:

    Judul: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.
    Dasar Hukum: Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berbagai peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri yang relevan.

Tujuan:

    Meningkatkan Kompetensi: Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi profesional dan pedagogis para guru agama, madrasah, dan guru kepercayaan.
    Kualitas Pendidikan: Menjamin kualitas pendidikan dalam lingkup Kementerian Agama yang lebih baik melalui guru-guru yang memiliki kualifikasi profesional.
    Moderasi Beragama: Menerapkan prinsip-prinsip moderasi beragama dalam pendidikan untuk mempromosikan toleransi, keadilan, dan kedamaian.

Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan:

    Registrasi: Guru harus terdaftar aktif dalam sistem pendataan Kementerian Agama dan terlibat dalam satuan pendidikan yang diakui.
        Sistem Pendataan: Guru harus ada dalam basis data seperti EMIS (Education Management Information System) atau sistem serupa yang dikelola oleh Kementerian Agama.
    Pengangkatan: Guru harus diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai tidak tetap paling lambat pada 30 Juni 2023, dan masih aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
        Kontrak Guru: Untuk guru tidak tetap, status kontrak harus masih berjalan.
    Kualifikasi Akademik: Minimal memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang sesuai dengan bidang studi atau mata pelajaran yang diajar.
        Relevansi Bidang Studi: Gelar harus relevan dengan mata pelajaran atau bidang pendidikan yang diampu, misalnya, untuk mengajar Al-Quran, harus memiliki latar belakang dalam ilmu Al-Quran.
    Usia: Guru belum mencapai usia pensiun menurut peraturan yang berlaku (biasanya 60 tahun untuk PNS).
    Sertifikat: Belum memiliki sertifikat pendidik dari PPG atau program serupa sebelumnya.
        Sertifikasi: Ini berarti target adalah guru yang belum mengikuti atau menyelesaikan PPG sebelumnya.
    Kesehatan: Memiliki kondisi kesehatan yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan yang berwenang.

Pelaksanaan:

    Waktu Mulai: Program diperkirakan dimulai pada Maret 2025.
    Target Peserta: Angkatan pertama menargetkan sekitar 80.000 - 100.000 guru.
    Durasi Program: Program ini dirancang untuk diselesaikan dalam waktu dua tahun dengan total target nasional 625.481 guru yang belum mengikuti PPG.

Koordinasi dan Manajemen:

    Panitia Nasional PPG: Kementerian Agama membentuk panitia nasional untuk mengelola dan memastikan koordinasi yang efektif selama pelaksanaan program, termasuk koordinasi dengan universitas, lembaga pendidikan, dan satuan pendidikan.

Konsep Moderasi Beragama:

    PPG tidak hanya tentang keterampilan mengajar tetapi juga mencakup pendidikan nilai-nilai moderasi beragama, mendorong pemahaman yang lebih luas tentang toleransi, pluralisme, dan keberagaman dalam konteks pendidikan agama.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE.5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE.5 Tahun 2025 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah dokumen penting yang mengatur pelaksanaan pendidikan profesional bagi para guru di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Berikut adalah poin-poin utama dari surat edaran ini:
Tujuan Surat Edaran:

    Meningkatkan Kualitas Tenaga Pendidik: Bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru madrasah dan guru PAI dengan memberikan pelatihan profesional yang sesuai dengan standar pendidikan.
    Memenuhi Standar Kompetensi: Memastikan bahwa para guru memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengharuskan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.

Ketentuan Utama:

    Guru Dalam Jabatan: Guru yang telah mengajar minimal satu tahun sebelum tanggal 1 Juli 2023 berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan. Ini berarti guru-guru yang sudah bekerja dan memiliki pengalaman mengajar diberi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi mereka.
    Guru Prajabatan: Guru yang baru atau belum mengajar diharuskan mengikuti PPG Prajabatan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk oleh Kemenag dengan biaya mandiri.

Pelaksanaan:

    Program PPG: Program Pendidikan Profesi Guru akan diselenggarakan secara terstruktur untuk memastikan bahwa guru memenuhi standar kompetensi yang diatur.
    Larangan Mengangkat Guru Tanpa Sertifikat: Setelah tanggal 31 Desember 2024, tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik, menunjukkan pentingnya sertifikasi dalam profesi guru.

Dampak dan Harapan:

    Kualitas Pendidikan: Dengan adanya aturan ini, diharapkan mutu pendidikan di madrasah dan sekolah berbasis pendidikan agama Islam dapat meningkat karena guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
    Ketersediaan Informasi: Surat edaran ini didukung oleh informasi yang disediakan secara online, termasuk tautan untuk mengunduh dokumen resmi, yang memudahkan akses informasi bagi para guru dan pihak terkait dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber Informasi:

    Informasi ini tersedia di berbagai situs web pendidikan dan website Kementerian Agama, menyediakan platform untuk guru mendapatkan informasi terkini tentang kebijakan pendidikan.

Surat edaran ini merupakan langkah strategis dari Kementerian Agama dalam memastikan bahwa pendidikan di Indonesia, khususnya di sektor madrasah dan pendidikan agama Islam, didukung oleh tenaga pendidik yang kompeten dan tersertifikasi.



Related Posts