Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pada tanggal 7 Juli 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah implementasi ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya memastikan keadilan dan kelayakan dalam sistem penggajian bagi PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan yang diemban.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah. Sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), PPPK memiliki hak atas gaji yang ditetapkan secara adil oleh pemerintah. Pengaturan mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala adalah penyesuaian gaji yang diberikan kepada PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) dan kinerja mereka. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kenaikan gaji berkala:
Syarat Umum:
- Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun .
- Untuk PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali dapat diberikan setelah masa perjanjian kerja lebih dari 1 tahun .
Persyaratan Khusus:
- PPPK harus mencapai MKG yang ditentukan sesuai lampiran dalam peraturan ini.
- Penilaian kinerja 2 tahun terakhir harus memiliki predikat kinerja tahunan minimal "baik" .
Prosedur Penetapan:
- Kenaikan gaji berkala ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberi delegasi oleh PyB.
- Keputusan tersebut harus dikeluarkan paling lambat 2 bulan sebelum kenaikan gaji berlaku dan mencakup informasi seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, besaran gaji lama dan baru, serta tanggal berlakunya gaji baru.
Kenaikan Gaji Istimewa
Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga berkesempatan mendapatkan kenaikan gaji istimewa apabila memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah rincian terkait kenaikan gaji istimewa:
Syarat Kenaikan Gaji Istimewa:
- PPPK harus mendapatkan predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama 2 tahun berturut-turut .
- PPPK juga harus ditetapkan sebagai pegawai teladan .
Mekanisme Pemberian:
- Kenaikan gaji istimewa diberikan dengan cara memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.
- Pemberian ini ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) .
Pengelolaan Kenaikan Gaji bagi PPPK dengan Perpanjangan Perjanjian Kerja
Bagi PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja, mereka tetap berhak mendapatkan:
- Kenaikan gaji berkala , jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
- Kenaikan gaji istimewa , jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Implementasi dan Pengundangan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2023 , dan telah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan motivasi kepada PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.
Penutup
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penggajian PPPK di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, diharapkan PPPK dapat merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk memberikan kinerja terbaik. Selain itu, peraturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 . Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih dalam tentang kebijakan penggajian bagi PPPK di Indonesia.