Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi PNS; SE Kepala BKN No. 5 Tahun 2022

 

Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi PNS; SE Kepala BKN No. 5 Tahun 2022

Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil: Panduan Lengkap Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2022

Pada tanggal 4 Maret 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada instansi pusat dan daerah dalam memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. Artikel ini akan membahas secara rinci isi dari surat edaran tersebut. 

1. Latar Belakang

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi kepada PNS yang berprestasi luar biasa, terutama pejabat fungsional dan penerima Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para ASN dalam menjalankan tugasnya. 

2. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini memiliki dua tujuan utama:

  • Menjadi pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa.
  • Menghargai PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa, khususnya pejabat fungsional dan penerima Anugerah ASN.

3. Dasar Hukum

Surat Edaran ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara.
  4. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
  5. Surat Menteri PANRB Nomor B/481/M.SM.02.03/2021 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Pemenang Anugerah ASN.

4. Isi Surat Edaran

A. Ketentuan Umum

  1. Kenaikan Pangkat Reguler

    • Kenaikan pangkat PNS diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 hingga berlakunya peraturan baru berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.
  2. Kenaikan Pangkat Luar Biasa

    • Diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
    • Syarat utama:
      • Telah menduduki pangkat terakhir minimal 1 tahun .
      • Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
    • Prestasi kerja luar biasa adalah prestasi yang sangat menonjol dan diakui dalam lingkungan kerja, sehingga menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

B. Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pejabat Fungsional

  1. Tanpa Mempertimbangkan Angka Kredit

    • Kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan tanpa mempertimbangkan angka kredit yang biasanya menjadi syarat untuk pejabat fungsional.
  2. Penetapan Angka Kredit

    • Setelah kenaikan pangkat, angka kredit pejabat fungsional ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan/ruang yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Kenaikan Jenjang Jabatan

    • Jika kenaikan pangkat luar biasa mengakibatkan kenaikan jenjang jabatan, maka tidak otomatis diberikan kenaikan jenjang jabatan. Namun, dapat diusulkan sesuai dengan peraturan.
  4. Pertimbangan Teknis

    • Penetapan angka kredit dilakukan oleh pejabat penetap angka kredit berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN.

C. Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Penerima Anugerah ASN

  1. Seleksi oleh KemenPAN-RB

    • KemenPAN-RB mengadakan seleksi untuk PNS yang berprestasi dan memberikan Anugerah ASN.
  2. Kriteria Penerima

    • PNS yang masuk dalam 3 besar pemenang Anugerah ASN dan direkomendasikan oleh Menteri PANRB dapat diberikan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat.

D. Mekanisme Pengusulan

  1. Proses Pengusulan

    • Pemberian kenaikan pangkat luar biasa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kepala BKN.
  2. Sistem Elektronik

    • Proses pengusulan dilakukan secara elektronik melalui:
      • Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk instansi pilot project.
      • Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).
  3. Dokumen yang Diperlukan

    • Usul dari PPK.
    • Pas foto terbaru.
    • SK Kenaikan Pangkat terakhir.
    • SK Jabatan terakhir.
    • Surat Pernyataan Pelantikan.
    • Hasil penilaian prestasi kerja 1 tahun terakhir (setiap unsur bernilai amat baik).
    • Usul penetapan Anugerah ASN (untuk penerima Anugerah ASN).
    • Surat Keputusan atau sertifikat penghargaan ASN teladan dari KemenPAN-RB.
  4. Persetujuan Teknis

    • Kepala BKN menetapkan pertimbangan/persetujuan teknis kenaikan pangkat luar biasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Kenaikan pangkat luar biasa merupakan bentuk penghargaan tertinggi bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. Kebijakan ini tidak hanya memberikan apresiasi kepada individu yang berprestasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat. Dengan mekanisme yang transparan dan berbasis sistem elektronik, diharapkan proses ini dapat berjalan efektif dan adil.

 

 

Related Posts