Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik; Permendikbudristek No 7 Tahun 2024

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik . Dokumen ini mengatur bagaimana seorang guru harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, serta menyesuaikan tugas mereka dengan struktur kurikulum nasional. Berikut adalah uraian lengkap isi dokumen:


1. Latar Belakang

  • Tujuan : Untuk memastikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, diperlukan kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  • Alasan Perubahan : Dengan adanya perkembangan pengaturan kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional, perlu dilakukan penyesuaian ulang antara bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, Peraturan Menteri sebelumnya (Nomor 46 Tahun 2016 dan perubahannya) sudah tidak relevan dan perlu diganti.

2. Ketentuan Umum

Bab I mendefinisikan istilah-istilah penting yang digunakan dalam peraturan ini:

  1. Guru : Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Kualifikasi Akademik : Ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal.
  3. Sertifikat Pendidik : Bukti formal sebagai pengakuan bahwa seseorang telah menjadi guru profesional.
  4. Struktur Kurikulum : Pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
  5. Kementerian : Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Menteri : Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran

Bab II menjelaskan aturan terkait kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik:

  • Pasal 2 :
    • Guru harus mengajar pada bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya.
    • Penetapan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran didasarkan pada Struktur Kurikulum .
  • Pasal 3 :
    • Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi .
    • Bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian agama, kesesuaiannya ditetapkan oleh Menteri Agama .

4. Ketentuan Transisi untuk Guru yang Tidak Sesuai

Bab III memberikan ketentuan transisi bagi guru yang saat ini mengampu bidang tugas atau mata pelajaran yang tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik mereka:

  • Pasal 4 :
    • Guru yang mengampu bidang tugas/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik , namun tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik , dapat terus mengajar hingga batas usia pensiun.
    • Contoh kasus:
      1. Guru kelas pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal yang memiliki kualifikasi akademik seperti pendidikan guru TK/PAUD tetapi memiliki Sertifikat Pendidik selain Guru Kelas TK/RA.
      2. Guru kelas pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi akademik seperti pendidikan guru SD tetapi memiliki Sertifikat Pendidik selain Guru Kelas SD.
    • Guru-guru tersebut tetap diakui beban kerjanya sebagai salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

5. Tunjangan Profesi Guru

  • Pasal 5 :
    • Tunjangan profesi guru yang telah dibayarkan sejak tanggal 1 Maret 2023 berdasarkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik tetap dinyatakan sah.

6. Ketentuan Peralihan

  • Pasal 6 :
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (dan perubahannya) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

7. Ketentuan Penutup

  • Pasal 7 :
    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Februari 2024 .

Kesimpulan

Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap guru mengajar sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya, dengan mempertimbangkan struktur kurikulum yang berlaku. Aturan ini juga memberikan ketentuan transisi bagi guru yang saat ini tidak sepenuhnya sesuai dengan sertifikat mereka, sehingga mereka dapat terus mengajar hingga batas usia pensiun. Selain itu, dokumen ini mencabut peraturan sebelumnya (Nomor 46 Tahun 2016 dan perubahannya) yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem pendidikan saat ini.

Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa guru-guru di Indonesia memiliki linieritas yang jelas antara kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, dan tugas yang diampunya, sehingga kualitas pendidikan dapat terus ditingkatkan.


Related Posts