Ketentuan Tunjangan Anak Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunannya. Sebagai bagian dari ASN, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan anak. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga pegawai. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan tunjangan anak bagi PPPK berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Februari 2025.
Dasar Hukum
- Perpres Nomor 98 Tahun 2020 disebutkan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 disebutkan bahwa komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan tunjangan lain.
Hak Tunjangan Anak
PPPK berhak mendapatkan tunjangan anak sebagai bagian dari penghasilan mereka, selain gaji pokok dan tunjangan lainnya (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja, jika ada). Tunjangan anak ini diberikan dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan hidup anak dari pegawai tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Jumlah Anak yang Ditanggung: Tunjangan anak diberikan untuk maksimal 2 anak. Anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut hukum.
- Batas Usia Anak: Anak yang berhak mendapatkan tunjangan adalah anak yang belum berusia 21 tahun. Namun, batas usia ini dapat diperpanjang hingga 25 tahun apabila anak tersebut masih melanjutkan pendidikan formal dan belum menikah.
- Syarat Tambahan: Anak harus benar-benar menjadi tanggungan PPPK, yang dibuktikan dengan dokumen resmi seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau surat keterangan lainnya yang diakui oleh instansi terkait.
Besaran Tunjangan Anak
Besarnya tunjangan anak dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok PPPK. Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal 2 anak. Sebagai contoh:
- Jika gaji pokok seorang PPPK adalah Rp4.000.000 per bulan, maka tunjangan anak per anak adalah Rp80.000.
- Untuk 2 anak, total tunjangan anak yang diterima adalah Rp160.000 per bulan.
Besaran ini dapat berbeda tergantung pada golongan atau jabatan PPPK, karena gaji pokok mereka ditentukan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan.
Prosedur Pengajuan
Untuk mendapatkan tunjangan anak, PPPK harus mengajukan permohonan kepada instansi tempat mereka bekerja dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat pernyataan bahwa anak tersebut masih menjadi tanggungan.
- Jika anak berusia di atas 21 tahun tetapi masih bersekolah, perlu melampirkan surat keterangan dari lembaga pendidikan.
Pengajuan ini kemudian diverifikasi oleh unit kepegawaian instansi terkait sebelum tunjangan dibayarkan melalui gaji bulanan.
Pengecualian dan Pembatasan
Ada beberapa kondisi di mana tunjangan anak tidak diberikan atau dihentikan, yaitu:
- Anak telah berusia lebih dari 21 tahun (atau 25 tahun untuk yang masih sekolah) atau telah menikah.
- Anak tidak lagi menjadi tanggungan PPPK, misalnya karena meninggal dunia atau mandiri secara finansial.
- Jumlah anak yang ditanggung melebihi batas maksimal (2 anak).
Perbedaan dengan PNS
Meskipun PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama ASN, terdapat perbedaan dalam hal kepastian tunjangan. PNS memiliki jaminan tunjangan yang lebih tetap karena status kepegawaian mereka bersifat permanen, sedangkan bagi PPPK, tunjangan ini hanya berlaku selama masa kontrak kerja mereka aktif. Jika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, maka hak atas tunjangan anak juga akan berhenti.
Kesimpulan
Tunjangan anak bagi PPPK merupakan salah satu bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan keluarga pegawai. Dengan batasan maksimal 2 anak dan persyaratan tertentu, tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi PPPK dalam membiayai kebutuhan anak-anak mereka. Bagi PPPK, penting untuk memahami ketentuan ini dan memastikan kelengkapan dokumen agar hak mereka dapat diproses dengan lancar.