Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK; Permenpan RB No. 6 Tahun 2024

Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja berdasarkan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara


 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN), terdapat ketentuan yang mengatur mengenai Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut adalah penjelasan rinci mengenai hal tersebut:

1. Masa Perjanjian Kerja

Masa perjanjian kerja adalah jangka waktu kontrak kerja yang diberikan kepada PPPK untuk menjalankan tugasnya sebagai bagian dari ASN. Ketentuan mengenai masa perjanjian kerja diatur dalam Pasal 35 Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 , yang menyebutkan:

  • Jangka Waktu Awal : Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun .
  • Penyesuaian Kebutuhan : Jangka waktu ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan kompetensi yang dimiliki oleh calon PPPK.
  • Dasar Penetapan : Penetapan masa perjanjian kerja didasarkan pada hasil seleksi, penilaian kinerja, serta kebutuhan organisasi.

2. Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja

Setelah masa perjanjian kerja awal berakhir, PPPK dapat diberikan perpanjangan masa perjanjian kerja apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 , yang meliputi:

a. Syarat Perpanjangan

  • Penilaian Kinerja : PPPK harus memiliki catatan kinerja yang baik selama masa perjanjian kerja sebelumnya.
  • Kebutuhan Instansi : Perpanjangan dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
  • Rekomendasi Atasan : Rekomendasi dari atasan langsung atau pejabat yang berwenang menjadi salah satu pertimbangan utama.

b. Jangka Waktu Perpanjangan

  • Maksimal Perpanjangan : Masa perpanjangan perjanjian kerja dapat diberikan paling lama 5 (lima) tahun untuk setiap perpanjangan.
  • Total Masa Kerja : Total keseluruhan masa kerja PPPK, termasuk perpanjangan, tidak dibatasi secara eksplisit dalam regulasi ini, tetapi tetap tunduk pada kebijakan instansi dan kebutuhan organisasi.

c. Proses Perpanjangan

  • Evaluasi Berkala : Sebelum perpanjangan, dilakukan evaluasi berkala terhadap kinerja, kompetensi, dan integritas PPPK.
  • Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) : Perpanjangan masa perjanjian kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi yang bersangkutan.

3. Ketentuan Lain Terkait Masa Kerja PPPK

Selain ketentuan di atas, ada beberapa poin penting lain yang perlu diperhatikan:

  • Tidak Otomatis Diperpanjang : Perpanjangan masa perjanjian kerja tidak bersifat otomatis, tetapi harus melalui proses evaluasi dan persetujuan.
  • Penghentian Kontrak : Apabila PPPK tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan, kontrak kerja dapat dihentikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pengembangan Kompetensi : Selama masa perjanjian kerja, PPPK juga wajib mengikuti program pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kualitas kerja.

Kesimpulan

Berdasarkan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 , masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 5 tahun lagi untuk setiap periode, bergantung pada penilaian kinerja, kebutuhan instansi, dan rekomendasi atasan. Proses perpanjangan dilakukan secara selektif dan tidak otomatis, dengan mempertimbangkan aspek kinerja, kompetensi, dan integritas PPPK.

Catatan Penting : Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa PPPK yang dipekerjakan benar-benar memiliki kompetensi dan kontribusi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah, sehingga mendukung efisiensi dan efektivitas birokrasi.

Referensi : Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Masa perjanjian kerja PPPK berlangsung minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 5 tahun lagi setiap periode, bergantung pada penilaian kinerja, kebutuhan instansi, dan rekomendasi atasan.

 

 

Related Posts