Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2025

 


Pedoman teknis pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) , yang merupakan asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang tertentu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) . UKK dilakukan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja.

Tujuan utama penyusunan pedoman ini adalah:

  • Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK sesuai dengan kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh.
  • Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian lulusan SMK sesuai KKNI.
  • Mendorong kerja sama antara SMK dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan industri.

2. Acuan Normatif

Pedoman ini disusun berdasarkan beberapa regulasi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terkait persyaratan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan pelaksanaan sertifikasi.

3. Tujuan dan Sasaran

A. Tujuan

  1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
  2. Memberikan pengakuan kompetensi kepada peserta didik melalui penerbitan sertifikat kompetensi.
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan KKNI.
  4. Mendorong kerja sama antara SMK dan dunia kerja.

B. Sasaran

  1. Terlaksananya UKK bagi seluruh peserta didik SMK, baik program 3 tahun maupun 4 tahun.
  2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

4. Pola Pelaksanaan UKK

Pelaksanaan UKK dapat dilakukan melalui beberapa pola:

  1. Pelaksanaan UKK oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi :

    • Dunia kerja atau asosiasi profesi membuka pendaftaran bagi peserta didik yang berhak mengikuti UKK.
    • Mitra dunia kerja menyediakan instrumen pengujian, penguji/asesor, dan fasilitas Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  2. Pelaksanaan UKK oleh SMK Bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) :

    • SMK bekerja sama dengan LSP yang memiliki lisensi dari BNSP.
    • SMK harus memenuhi persyaratan sebagai TUK dan menggunakan skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
  3. Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK Bersama Mitra Dunia Kerja :

    • SMK yang belum terakreditasi dapat melaksanakan UKK mandiri dengan melibatkan mitra dunia kerja.
    • SMK harus memenuhi persyaratan sebagai TUK dan mendapatkan verifikasi dari Dinas Pendidikan setempat.
  4. Pelaksanaan UKK bagi SMK Jejaring LSP :

    • SMK yang menjadi jejaring LSP dapat mengikuti ketentuan dari LSP induknya.

5. Perangkat Uji Kompetensi Keahlian

Perangkat UKK mencakup:

  1. Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK :

    • Digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK.
    • Memuat standar persyaratan peralatan utama, peralatan pendukung, tempat/ruang, serta persyaratan penguji internal dan eksternal.
  2. Instrumen Soal UKK :

    • Berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan barang/jasa.
    • Disusun oleh pemerintah pusat untuk menguji aspek keterampilan dan sikap.
  3. Pedoman Asesmen UKK :

    • Terdiri atas lembar asesmen dan rubrik asesmen.
    • Lembar asesmen memuat komponen, sub-komponen asesmen, dan rekapitulasi hasil asesmen.

6. Mekanisme Penyelenggaraan UKK

A. Sosialisasi

  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada SMK dan penyelenggara UKK.
  • Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian.

B. Pelaksanaan UKK

  • UKK dapat dilaksanakan mulai awal semester gasal hingga akhir tahun pelajaran 2024-2025.
  • Asesor/penguji melakukan asesmen berdasarkan unjuk kerja, produk, dan sikap peserta UKK.

C. Penilaian dan Kelulusan

  • Penilaian UKK dilakukan berdasarkan kriteria unjuk kerja, jumlah pengulangan, pemenuhan standar waktu, dan aspek sikap.
  • Peserta UKK yang belum kompeten diberi kesempatan untuk mengulang pengujian.

7. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat kompetensi diterbitkan dengan ketentuan:

  1. Untuk UKK Mandiri :

    • Ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari SMK dan mitra dunia kerja.
    • Format sertifikat dapat disesuaikan dengan masukan dari dunia kerja.
  2. Untuk UKK dengan LSP :

    • Diterbitkan oleh LSP sesuai dengan pedoman BNSP.
    • Sertifikat berlogo Garuda Pancasila untuk skema kualifikasi nasional/okupasi.
  3. Untuk UKK oleh Dunia Kerja :

    • Sertifikat berlogo dunia kerja atau asosiasi profesi.

8. Pemantauan dan Evaluasi

  • Direktorat SMK dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan atau supervisi terhadap pelaksanaan UKK.
  • Satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi internal terhadap kegiatan UKK.

9. Pembiayaan

Pelaksanaan UKK dapat dibiayai melalui:

  • Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .
  • Kontribusi dari pemerintah daerah, dunia kerja, BNSP, atau unsur lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

10. Lampiran

Dokumen ini juga mencakup beberapa lampiran, seperti:

  1. Contoh Sertifikat UKK Mandiri.
  2. Contoh Sertifikat yang Diterbitkan oleh LSP.
  3. Daftar Unit Kompetensi UKK Mandiri Tahun Pelajaran 2024/2025.

Kesimpulan

Dokumen ini merupakan panduan lengkap untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK tahun 2025. Pedoman ini mencakup semua aspek, mulai dari tujuan, mekanisme pelaksanaan, perangkat uji, hingga penerbitan sertifikat. Dokumen ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara SMK, dunia kerja, dan lembaga sertifikasi untuk memastikan bahwa lulusan SMK memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan KKNI.

https://s.id/ukksmk2025




Related Posts