Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik untuk e-Ijazah Tahun 2025

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik untuk e-Ijazah Tahun 2025

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik untuk e-Ijazah Tahun 2025

Pada tanggal 29 Januari 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengeluarkan surat edaran nomor 0143/J1/DS.00.02/2025 yang berfokus pada revisi pemberitahuan verifikasi dan validasi data peserta didik untuk jenjang pendidikan tingkat akhir (kelas 6, 9, 12, dan 13 Sekolah Menengah) dalam rangka penyiapan data penerima e-Ijazah tahun 2025. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusdatin mengajak seluruh satuan pendidikan untuk mempersiapkan data yang diperlukan dalam sistem e-Ijazah yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian.

Isi Utama Surat Edaran:

  1. Kesesuaian Nomenklatur: Satuan pendidikan harus memastikan bahwa nomenklatur mereka sesuai dengan izin penyelenggaraan yang dimiliki. Jika ada ketidaksesuaian, perlu dilakukan pembaruan melalui aplikasi VervalSP dengan hak akses dari admin dinas.
  2. Data Peserta Didik: Seluruh data peserta didik tingkat akhir harus diverifikasi dan divalidasi melalui aplikasi Dapodik dan dashboard e-Ijazah. Jika terdapat ketidaksesuaian, data harus diperbarui di Dapodik.
  3. Validitas Data: Validitas data peserta didik harus dijamin melalui laman resmi yang disediakan oleh Pusdatin. Data yang tidak valid harus diperbarui di aplikasi VervalPD atau aplikasi NISN.
  4. Penugasan Kepala Sekolah: Jika terjadi pergantian kepala sekolah, maka perubahan data kepala sekolah harus dilakukan di Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan yang ada.


Pusdatin menekankan pentingnya langkah-langkah ini untuk memastikan kelancaran proses penerbitan e-Ijazah. Mereka meminta kerjasama dari semua pihak terkait untuk menginformasikan kepala satuan pendidikan agar segera melaksanakan instruksi ini.
Berikut link verval data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13 sederajat) dalam rangka penyiapan data penerima E-Ijazah 2025 untuk Dinas dan Satpen

Admin Dinas Pendidikan
1_Link Verval Satuan Pendidikan (VervalSP)
https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

Dasbor e-Ijazah
Admin Satuan Pendidikan
1_Link Memastikan Validitas Data Peserta Didik
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/
 
2_Link Pembaruan Data Verval Peserta Didik (VervalPD)
https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

3_Link arsip NISN
https://nisn.data.kemdikbud.go.id


 
e-Ijazah: Pengertian, Manfaat, dan Proses Implementasi

Pengertian e-Ijazah

e-Ijazah adalah bentuk digital dari ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan, baik itu sekolah dasar, menengah, atau perguruan tinggi, yang berfungsi sebagai bukti resmi kelulusan atau penyelesaian pendidikan tertentu. e-Ijazah ini berbeda dengan ijazah konvensional yang dicetak pada kertas; e-Ijazah disimpan dalam format elektronik, biasanya dalam bentuk PDF yang dilengkapi dengan tanda tangan digital yang terverifikasi untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.

Manfaat e-Ijazah

    Efisiensi dan Kecepatan: Proses pengeluaran e-Ijazah bisa lebih cepat karena tidak memerlukan proses cetak fisik. Siswa dapat menerima ijazah mereka secara langsung melalui email atau portal khusus segera setelah kelulusan.
    Keamanan dan Anti Pemalsuan: Dengan teknologi tanda tangan digital dan sertifikat elektronik, e-Ijazah sulit untuk dipalsukan. Setiap dokumen memiliki kode unik yang dapat diverifikasi melalui sistem online.
    Aksesibilitas dan Kemudahan Penyimpanan: e-Ijazah dapat disimpan di berbagai perangkat digital, memudahkan untuk diakses kapan saja dan di mana saja tanpa khawatir dokumen rusak atau hilang. Ini juga menghemat ruang fisik yang biasanya dibutuhkan untuk menyimpan dokumen kertas.
    Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas, sehingga lebih ramah lingkungan dan mendukung upaya konservasi sumber daya alam.
    Verifikasi Otomatis: Instansi atau perusahaan yang membutuhkan verifikasi ijazah dapat melakukannya secara langsung melalui sistem online yang terhubung dengan database resmi pendidikan, mempercepat proses rekrutmen atau penerimaan.


Proses Implementasi e-Ijazah di Indonesia

    Regulasi dan Kebijakan: Implementasi e-Ijazah di Indonesia didukung oleh regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini memberikan kerangka hukum untuk penerbitan dan pengelolaan e-Ijazah.
    Pengumpulan Data: Sebelum penerbitan e-Ijazah, data siswa harus diverifikasi dan divalidasi melalui sistem seperti Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan aplikasi khusus lainnya untuk memastikan akurasi informasi.
    Pembuatan e-Ijazah: Setelah data terverifikasi, satuan pendidikan mengunduh format e-Ijazah dari sistem yang disediakan oleh Kementerian. Format ini kemudian diisi dengan data yang telah diverifikasi, ditandatangani secara digital oleh pihak berwenang, dan disertifikasi.
    Distribusi: e-Ijazah kemudian didistribusikan kepada penerima melalui portal online atau email. Siswa dapat mengunduh dan menyimpan dokumen ini di perangkat mereka.
    Penyimpanan dan Arsip: Satuan pendidikan wajib menyimpan salinan digital e-Ijazah dengan tanda tangan basah dan elektronik yang tersertifikasi dalam sistem mereka untuk tujuan arsip dan verifikasi masa depan.
    Verifikasi dan Validasi: Sistem yang digunakan untuk e-Ijazah biasanya terintegrasi dengan sistem verifikasi nasional, memungkinkan pihak ketiga untuk memeriksa keaslian dokumen secara online.


Dengan implementasi e-Ijazah, Indonesia mengambil langkah signifikan dalam modernisasi sistem pendidikan, memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas dokumen pendidikan penting bagi siswa dan lembaga pendidikan.




Related Posts